nataragung.id, Natar – Kabupaten Bandar Negara Siap Menjadi Daerah Otonom Baru dengan Pembagian Kursi DPRD yang Sesuai Ketentuan Undang-Undang. Tiga Dapil yang mencakup Kecamatan Natar, Jati Agung, serta gabungan Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram akan bergabung untuk membentuk kabupaten otonom baru yang bernama Kabupaten Bandar Negara. Pembentukan kabupaten baru ini merupakan bagian dari langkah pemekaran wilayah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kesempatan bagi daerah dengan potensi besar untuk berkembang lebih baik.
Salah satu aspek penting dalam pembentukan daerah otonom baru ini adalah pembagian kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang harus sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu proporsional dengan jumlah penduduk di masing-masing daerah pemilihan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembagian kursi DPRD harus mencerminkan proporsi jumlah penduduk yang ada di setiap Dapil.
Data Penduduk per Dapil yang Akan Menjadi Bagian Kabupaten Bandar Negara:
– Dapil 4 (Kecamatan Natar): 198.665 jiwa
– Dapil 5 (Kecamatan Jati Agung): 125.035 jiwa
– Dapil 6 (Gabungan Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, Merbau Mataram): 179.309 jiwa
Total Jumlah Penduduk: 502.009 jiwa
Berdasarkan jumlah total penduduk tersebut, pembagian kursi DPRD di Kabupaten Bandar Negara harus dilakukan dengan cara yang proporsional sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengharuskan pembagian kursi DPRD berlandaskan pada perhitungan proporsional.
Perhitungan Pembagian Kursi DPRD
Dengan total 45 kursi DPRD untuk Kabupaten Bandar Negara, kursi-kursi ini akan dibagi berdasarkan jumlah penduduk di masing-masing Dapil. Pembagian ini akan dilakukan menggunakan rumus perhitungan proporsional berikut:
Rumus Pembagian Kursi:
Jumlah Anggota DPRD per Dapil = (Jumlah Penduduk Dapil / Jumlah Total Penduduk) × Jumlah Total Anggota DPRD
Perhitungan untuk Setiap Dapil:
1. Dapil 4 (Kecamatan Natar):
– Jumlah Penduduk: 198.665 jiwa
– Kursi DPRD: (198.665 / 502.009) × 45 = 18 anggota DPRD
2. Dapil 5 (Kecamatan Jati Agung):
– Jumlah Penduduk: 125.035 jiwa
– Kursi DPRD: (125.035 / 502.009) × 45 = 11 anggota DPRD
3. Dapil 6 (Gabungan Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, Merbau Mataram):
– Jumlah Penduduk: 179.309 jiwa
– Kursi DPRD: (179.309 / 502.009) × 45 = 16 anggota DPRD
Hasil Pembagian Kursi DPRD per Dapil:
– Dapil 4 (Kecamatan Natar): 18 anggota DPRD
– Dapil 5 (Kecamatan Jati Agung): 11 anggota DPRD
– Dapil 6 (Gabungan Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, Merbau Mataram): 16 anggota DPRD
Kenapa Pembagian Ini Sesuai dengan Undang-Undang?
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembagian kursi DPRD harus dilakukan berdasarkan prinsip representasi proporsional, yaitu jumlah kursi yang diperoleh setiap Dapil harus mencerminkan jumlah penduduk di masing-masing wilayah. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap suara masyarakat dihitung dengan adil dan setiap Dapil memperoleh perwakilan yang sesuai dengan jumlah penduduknya.
Pemekaran wilayah ini merupakan bagian dari proses untuk meningkatkan kualitas pemerintahan dan pembangunan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan pembagian kursi DPRD yang proporsional, Kabupaten Bandar Negara siap memperkuat demokrasi lokal dan mempercepat kemajuan yang diinginkan oleh masyarakatnya. (WAPP)

