nataragung.id – BANDAR LAMPUNG – Selama 32 tahun NU di marginalkan oleh pemerintahan presiden Soeharto sebabkan banyak sekali legacy ( warisan) NU untuk negeri ini ikut tenggelam dan perlu waktu untuk kembali mengangkat nya sebagai pewarisan karya agung yg perlu di ketahui oleh generasi yg akan datang. Salah satu legacy NU itu yaitu sejarah dasar negara kita PANCASILA .
Maka ketika Presiden Soeharto tahun 1985 membebankan semua partai politik dan organisasi wajib ber azas Pancasila, bagi NU dengan mudah menerimanya, beda dengan organisasi lain yang bahkan ada yang harus berdarah-darah untuk menerima azas tunggal Pancasila, walaupun kita juga tahu ada hal-hal yg harus di luruskan dari pihak pemerintah dalam penerapan azas tunggal Pancasila yg di anggap kontroversial itu.
Secara umum publik mengetahui proses dasar negara PANCASILA mulai dari episode pidato Ir.Soekarno di sidang BPUPKI tentang dasar negara Pancasila 1 Juni 1945 di lanjutkan dengan di buat nya tim perumus panitia sembilan tanggal 22 Juni 1945 yg di ketuai Ir Soekarno dan salah satu anggota nya KH.Wahid Hasyim dari NU yang di kenal dengan Piagam Jakarta dan di lanjutkan dengan sidang PPKI tgl 18 Agustus 1945 yg di ketuai Ir.Soekarno dan salah satu anggota PPKI juga KH.Wahid Hasyim dari NU yang menetapkan UUD’45 dan di dalam pembukaan nya di nyatakan sila-sila Pancasila sebagaimana yg kita ketahui sekarang ini.
Setelah Soekarno-Hatta proklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 Belanda yg selama masa penjajahan Jepang Pemerintahan Hindia Belanda nya mengungsi di Australia setelah Jepang kalah datang kembali ke Indonesia dan berusaha menjajah kembali Indonesia yg telah merdeka.
Dengan bantuan tentara sekutu yg di pelopori inggris, NICA Belanda menduduki kota-kota besar termasuk Jakarta dan Soerabaya maka Hadratus sjaikh Hasyim Asy’ari’ selaku Rois Akbar NU tanggal 22 Oktober 1945 mengeluarkan fatwa resolusi jihad NU menyatakan perang melawan Belanda yang akan menjajah Indonesia kembali dan meletuslah pertempuran di mana-mana dan yang terkenal dengan pertempuran 10. Nopember 1945 di Surabaya yg kemudian tanggal pertempuran 10 Nopember 1945 tersebut di tetapkan sebagai hari Pahlawan.
Perang Indonesia melawan Belanda berakhir tahun 1949 dengan perundingan meja bundar di Den haag tanggal 2 Nopember 1949 dan negara Indonesia berubah menjadi negara Indonesia Serikat dan UUD’45 di ganti dengan UUD sementara tahun 1950.
Pemilu 1955 menghasilkan anggota konstituante, namun setelah bersidang bertahun-tahun anggota konstituante tidak berhasil menetapkan UUD sebagai pengganti UUD sementara.
Karena terjadinya kebuntuan ketata negaraan itu akhir nya Presiden Soekarno kemudian keluarkan dekrit presiden 5 Juli 1959 yang konsep dari dekrit presiden itu salah satu nya berasal dari NU yg waktu itu masih menjadi partai politik, konsep NU itu pada inti nya yaitu kembali ke UUD’45 dengan piagam Jakarta menjiwai nya.
Jadi UUD’45 yang sekarang jadi dasar negara kesatuan Republik Indonesia ini adalah berasal dari dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959 yang salah satu konseptor dekrit nya yaitu NU.
Selamat HARLAH NU ke 102.
Penulis Adalah Mutasyar PW NU Provinsi Lampung Tinggal di Bandar Lampung.