nataragung.id – JELAJAH NUSANTARA – Kantor pernikahan yang biasa kita kenal sebagai Kantor Urusan Agama atau KUA pada jaman kolonial namanya ‘Tempat Kawin’.
Ingat jaman dulu istilah ‘kawin’ bukanlah sebuah kalimat yang tabu untuk diucapkan bagi masyarakat pribumi seperti halnya pada jaman sekarang yang sudah diperhalus dengan istilah ‘nikah’.
Pengubahan istilah juga bertujuan untuk menghilangkan kesan jaman kolonial, karena pemerintah kolonial menerapkan undang-undang dan peraturan bagi masyarakat pribumi sesuai dengan apa yang telah menjadi kebiasaan, adat istiadat dan kepercayaan masyarakat pribumi itu sendiri.
Seperti halnya undang-undang KUHP, undang-undang Perkawinan juga masih merupakan produk kolonial. Compendium Freijer, yaitu kitab hukum yang berisi aturan-aturan hukum Perkawinan, konon pemerintah kolonial membuatnya dengan mencomot Kitab Muharrar Syariat Islam, karena masyarakat Islam mayoritas yang ada di Hindia Belanda pada zaman kolonial adalah penganut Mazhab Syafi’i . ***
Editor : SyahidanMh