Mengejutkan, Pelantikan Kepala Daerah Kembali Berubah

0

nataragung.id, Bandar Lampung – Beredar informasi adanya penundaan pelantikan serentak kepala daerah yang telah dijadwalkan pada Kamis 6 Februari 2025, di Istana Negara.

Informasi penundaan tersebut dibenarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ia mengaku pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 yang dijadwalkan tanggal 6 Februari mendatang kemungkinan akan ditunda.

Tito membeberkan, rencana pelantikan kepala daerah serentak tengah dibicarakan kembali oleh beberapa pihak terkait. Termasuk didalamnya KPU dan Bawaslu.

“Tanggal pelantikan sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Mahkamah Konstitusi. Nanti Senin kita sampaikan hasilnya,” kata Tito dilansir Tempo. Jumat, 31 Januari 2025.

Baca Juga :  Musda Golkar Lampung Harus Kondusif

Tito mengatakan putusan sela Mahkamah Konstitusi menjadi pertimbangan pemerintah kembali mendiskusikan ulang tanggal pelantikan kepalda daerah. Putusan yang dimaksud Tito adalah penolakan gugatan sengkata kepala daerah di MK dipercepat menjadi tanggal 4-5 Februari 2025.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan putusan MK membuat pemerintah dan lembaga terkait menyelarasakannya dengan tahap pelantikan daerah.

“Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula,” katanya dihubungi terpisah oleh Tempo.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Jenguk Korban Perampokan Brutal di Bandar Lampung

Kemungkinan pelantikan kepala daerah diundur antara 18 dan 20 Februari 2025 terungkap setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta menggelar rapat persiapan pidato pertama Gubernur Jakarta.

“Tanggalnya, ini given ini, antara. Jadi, kita belum bisa berdebat waktu tanggalnya, karena ini semua kewarnaan pemerintah pusat. Jadi, 18 sampai 20,” kata Khoirudin dalam rapat.

Sebelumnya, DPR dan Pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Mekanisme itu berlaku bagi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gelar Lomba Desain Logo dan Tema HUT Ke-61 Provinsi Lampung

Kesepakatan dicapai dalam rapat antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rabu, 22 Januari 2025. Turut hadir dan menyepakati isi rapat itu Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mochammad Afifudin, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito.

Editor  : Muhammad Arya

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini