Nivolin CH : Bupati Harus Selektif Menempatkan Pejabat Yang Diduga Melanggar Hukum

0

nataragung.id – KALIANDA – Perilaku Intji Indriati, mantan Kepala BPKAD yang kini menduduki posisi Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, terus menuai kritikan dari berbagai pihak. Setelah sebelumnya Intji di kritik oleh Gunawan Handoko aktifis PUSKAP dan Drs. H. Mat Alfi Asha, mantan birokrat di Lampung Selatan, kini suara keras di lontarkan oleh H. Nivolin. CH, SE, MSi. Penggiat Karang Taruna, politisi dan aktifis Organisasi Sosial Kemasyarakatan di Lampung Selatan.

Menurut Nivolin, perilaku Pj Sekretaris Daerah itu sudah patut di duga telah melanggar hukum, sehingga Bupati Radityo Egi Pratama harus lebih jeli dan selektif menentukan pejabat. “Kalau seperti itu, mental pejabat yang tidak benar dan bobrok,” ucap Nivolin kepada nataragung.id Kamis (27/2/2025).

Baca Juga :  Halal Bihalal Pimpinan Cabang Fatayat NU, Kunjungi PC NU Kabupaten Lampung Selatan

Apalagi menurut anggota DPRD Lampung Selatan periode 2009-2014, Intji saat ini menduduki jabatan yang amat strategis meski baru penjabat yaitu Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung. “Pejabat seperti itu harus di warning, agar jangan semau-maunya.”

Menurutnya prilaku Intji ini bukan pada persoalan telah dikembalikan atau tidak dikembalikan, tapi lebih pada persoalan ketentuan dan aturan yang berlaku. “Jangan berperilaku seperti maling, jika ketahuan di pulangkan tidak ketahuan diam-diam saja,” ucap Nivolin dengan nada kesal.

Dirinya berharap kepada Bupati Egi, agar dilakukan bersih-bersih di jajaran pemerintah Lampung Selatan, apalagi bersih-bersih itu juga keinginan Presiden Prabowo Subianto, sehingga jangan ada kesan hal itu hanya omon-omon saja.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Lampung Selatan Sekaligus UKP Bidang Pariwisata, Hadiri Acara Ngopi Bangek di Pantai Marina dan Rio by The Beach Kalianda

“Kalau orang yang punya jejak digital seperti itu, ya harus dipertimbangkan.”

Nivolin juga menyoroti banyaknya aset-aset Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang terbengkalai. Dirinya mencontohkan kasus terlantarnya aset tanah milik pemerintah Lampung Selatan seluas 20 ha, di Way Huwi, Jati Agung.

Berdasarkan pemberitaan yang Ia baca di media on-line, apa benar BPKAD sampai tidak tahu keberadaan aset tersebut. Jika itu benar, maka sungguh miris dan amat memprihatinkan. “Saya yakin, bisa saja ada aset lainnya yang juga terlantar,” tegas Nivolin sedikit menduga.

Baca Juga :  Apel Hari Santi Nasional 2024 - MAJALAH NATAR AGUNG

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung tahun 2022 untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021 terdapat kelebihan bayar sebesar Rp 164,8 Milyar.

Kelebihan bayar berupa honor/ insentif yang diterima Intji Indriati sebagai Kepala BPKAD juga sebagai Bendaharawan umum daerah. Honor itu diterima secara pribadi karena ada jabatan sebagai Kepala BPKAD/ bendaharawan daerah kabupaten Lampung.

Kelebihan bayar itu hingga berjalan selama 4 tahun 2 bulan, belum juga ada itikat dari Intji untuk mengembalikannya. (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini