nataragung.id – KALIANDA – Ariswandi, Pelaksana tugas (Plt) Inspektur dan Wahidin Amin, Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Selatan berbeda keterangan terkait kelebihan bayar LHP BPK Perwakilan Lampung sebesar Rp 164,8 juta yang terjadi pada tahun 2022 atas laporan keuangan tahun 2021.
Menurut Ariswandi, Plt Inspektur Kabupaten Lampung Selatan mengatakan hasil temuan LHP BPK yang menyatakan ada kelebihan bayar yang dilakukan oleh Intji Indriati mantan kepala BPKAD yang kini menjabat Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, memang benar adanya.
Dikatakannya kejadian tersebut yaitu pada tahun 2022 untuk LHP tahun 2021. Sedangkan dirinya masuk Inspektorat Lampung Selatan baru pada tahun 2024.
Setelah berkoordinasi dengan para Irban, di peroleh keterangan dan berdasarkan tupoksi yang ada, bahwa pengembalian harus sudah dilakukan selama 60 hari sejak LHP disampaikan.
“Berdasarkan keterangan staf yang membidangi, bahwa Bu Intji sudah menindak lanjuti temuan BPK itu, sejak 60 hari dari laporan BPK,” ucap Ariswandi yang menghubungi nataragung.id via telepon.
Ketika ditanyakan tindak lanjut yang dimaksud adalah berupa pengembalian kelebihan bayar, Ariswandi membenarkan. “Setahu saya berdasar laporan staf, beliau mencicil dan kemungkinan saat ini sudah lunas, tapi lebih jelasnya tanyakan dengan Pak Wahidin (kepala BPKAD) karena beliau yang lebih faham,” ucapnya.
Begitu juga ketika ketika ditanyakan bukti setoran ke Kas Daerah, lagi-lagi Ariswandi mengatakan akan ditanyakan kembali ke staf yang membidangi. “Tapi sebaiknya Abang tanyakan ke BPKAD (Pak Wahidin-red), karena disana yang lebih faham,” pungkas Ariswandi seraya mengatakan jika bukti setoran ke Kasda sudah disampaikan oleh staf ke dirinya, akan segera di rilis ke teman-teman media.
Pernyataan berbeda diungkapkan oleh kepala BPKAD Wahidin Amin yang di hubungi melalui sambungan telpon pada Rabu 26 Februari 2025.
Menurutnya, sepengetahuan dirinya berdasarkan keterangan staf, bahwa Pj Sekda baru-baru ini mulai melakukan pengembalian atas temuan BPK. “Saya belum banyak bisa bicara, karena saya belum melihat datanya, saat ini saya masih di Provinsi,” ucap Wahidin dari ujung telpon, tanpa mau menjelaskan kalimat baru-baru ini, kapan terjadinya.
Ia menambahkan bahwa sudah mendengar. “Apakah baru-baru ini atau kapan, katanya Bu Intji sudah membayar atau mengembalikan kelebihan bayar itu.”
“Tapi sekali lagi saya tegaskan itu juga belum jelas, karena saya belum lihat datanya,” tutup Wahidin Amin seraya mematikan telpon.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Intji Indriati yang kini menjabat Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan di duga masih memiliki hutang sebesar Rp 164,8 juta ke Kas daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Hutang Intji Indriati ini terjadi ketika Pj Sekda masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan tepatnya tahun 2021, yang merupakan temuan BPK/BPKP sebesar Rp 164,8 juta (seratus Enam puluh empat juta, delapan ratus ribu rupiah).
Hutang itu terjadi karena kelebihan Pembayaran Honorarium Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Sebagai Bendahara Umum Daerah (Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Selatan).
Kelebihan bayar berupa honor/ insentif yang diterima Intji Indriati sebagai Kepala BPKAD juga sebagai Bendaharawan umum daerah. Honor itu diterima secara pribadi karena ada jabatan sebagai Kepala BPKAD/ bendaharawan daerah kabupaten Lampung
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2022 Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021 terdapat Temuan Pembayaran Honorarium Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Sebagai Bendahara Umum Daerah (Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Selatan) a.n. Intji Indriati Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp 164,8 juta.
Dalam aturannya jika ada temuan BPKP, maka harus dikembalikan ke kas daerah selama 2 bulan setelah pemeriksaan, sehingga apabila 4 tahun 2 bulan tidak dikembalikan, maka keuangan daerah menjadi rugi akibat yang bersangkutan tidak mau mengembalikan temuan BPK.
Hasil investigasi yang dilakukan terhadap para pejabat senior BPKAD dan pejabat Senior Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, serta akses online laporan LHP BPKP, menunjuk-kan bahwa Intji Indriati belum melakukan pembayaran / cicilan ke kas daerah, padahal temuan tersebut sudah lebih dari 4 tahun, tepatnya 4 tahun 2 bulan.
Belum dibayarnya temuan BPK oleh Intji, tentu saja menjadi aneh. Menurut sumber-sumber ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang minta namanya tidak disebutkan menyatakan mengapa kepala BPKAD yang saat ini dijabat oleh Wahidin Amin dan Plt Inspektur yang dijabat Ariswandi, tidak melakukan penagihan?. Saya menduga kemungkinan adanya upaya saling melindungi sebagai sesama pejabat pendukung berat bupati terdahulu untuk saling menutupi,” ucap ASN senior ini penuh tanda tanya.
Lebih lanjut dikatakannya menjadi miris ketika pejabat teras sekelas Pj Sekda tidak taat aturan dan terkesan cuek dan tidak perduli dengan temuan BPKP, jika Pj Sekretaris Daerah tidak mengembalikan temuan BPK, maka keuangan daerah menjadi rugi akibat ke-engganan Pj Sekda tidak mau mengembalikan temuan BPK. Padahal saat ini Intji Indriati digadang-gadang salah satu kandidat kuat untuk menjadi Sekretaris Daerah definitif.
Ketika hal itu di tanyakan kepada mantan kepala BPKAD yang kini menjadi Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan melalui aplikasi WhatsApp nomor 0811830*** pada pukul14.36 WIB, Selasa 25 februari 2025, meski terkirim namun tidak direspon atau di jawab. Namun ketika ditelpon pada pukul 19.54 WIB, handphone yang bersangkutan sudah tidak aktif. (SMh)