Mantan Birokrat Lampung Selatan Sayangkan Prilaku Intji Indriati, Gubernur Harus Pertimbangkan Jabatan Pj Sekda

0

nataragung.id – JATI AGUNG – Mencuatnya LHP BPK Perwakilan Provinsi Lampung tahun 2022 atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021, dimana dalam LHP BPK terdapat kelebihan bayar yang dilakukan oleh Intji Indriati, mantan kepala BPKAD yang kini menduduki posisi Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp 164,8 juta, tak urung banyak pihak yang angkat bicara.

Setelah sebelumnya Gunawan Handoko aktifis PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung, kini giliran para mantan birokrat di kabupaten Lampung Selatan, juga ikut bicara, salah satunya adalah Drs. H. Mat Alfi Asha.

Mantan birokrat yang sudah kenyang menduduki jabatan eselon 2 di era kepemimpinan Bupati H. Zulkifli Anwar ini mengatakan setelah ada temuan LHP BPK, maka Inspektorat seharusnya sesegera mungkin menagih kelebihan bayar tersebut kepada Intji Indriati.

Baca Juga :  ERMA YUSNELI SRIKANDI GERINDRA YANG MELESAT JADI KETUA DPRD

Kalau itu temuan pemeriksaan eksternal (BPK) maka Bupati segera memberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan. Kalau sudah 4 tahun berlalu belum juga dikembalikan setidaknya telah 3x diberikan teguran tertulis. “Bupati harus ambil tindakan dong. Dipanggil langsung tanyakan alasan tidak mau mengembalikan,” ujar Mat Alfi Asha warga Way Huwi, Jati Agung, yang mengakhiri kariernya di ASN dengan jabatan salah satu asisten di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Lebih lanjut dikatakan, dengan perilaku Intji yang belum mengembalikan kelebihan bayar hasil temuan BPK tersebut, berarti yang bersangkutan tidak disiplin. Mestinya Bupati harus laporkan juga ke Gubernur untuk pertimbangan jabatan,” ucap Mat Alfi Asha.

Baca Juga :  Wakil Bupati M. Syaiful Anwar Sambangi Posko Mudik PCNU Lampung Selatan

Sebelumnya Gunawan Handoko mantan birokrat di Provinsi Lampung juga mengkritik perilaku Intji Indriati. Aktifis PUSKAP ini justru menyatakan wajib hukumnya Intji Indriati mengembalikan kelebihan bayar sebagaimana LHP BPK.

Menurutnya, yang perlu dipahami bahwa temuan BPK itu merupakan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional.

Maka pihak yang terbukti melakukan kelebihan pembayaran atas temuan BPK wajib hukumnya untuk mengembalikannya ke kas daerah.

Apakah kelebihan pembayaran honorarium, kelebihan atau kekurangan volume. “Penyelesaian temuan BPK hanya ada satu cara, yaitu dengan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.” Ujar Pak De Gun di Bandar Lampung, Rabu 26 Februari 2025.

Baca Juga :  TRC Sat Pol PP Lampung Selatan Distribusikan Bantuan dari Kementerian Pangan

Artinya masih menurut Pak De Gun, tidak bisa diabaikan begitu saja tanpa ada tindak-lanjut. Apapun alasannya wajib untuk dikembalikan. “Sesuai ketentuan, pengembalian kelebihan pembayaran dapat dilakukan secara cicilan dan perjanjian pengembalian,” ucapnya.
Ketika disinggung, apakah perbuatan Intji Indriati mantan kepala BPKAD yang kini menjadi penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan bisa dikategorikan merupakan tindakan pidana korupsi (tipikor), Gunawan mengatakan yang pasti bisa masuk ranah pidana. “Saya tidak bisa mengatakan itu masuk tipikor atau tidak, karena yang menentukan itu adalah Aparat Penegak Hukum,” pungkas mantan birokrat ini. (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini