nataragung.id – BANDAR LAMPUNG – Sinyal pencabutan moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) mulai menguat.
Komisi II DPR RI meminta Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mempercepat draft naskah urgensi rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).

Poin itu menjadi salah satu kesimpulan
dari rapat dengar pendapat ((RDP) Komisi II DPR RI dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Kamis (24/4/2025).
Kesimpulan RDP Komisi II DPR RI dan Dirjen Otda Kemendagri yang berlangsung di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, itu dituangkan dalam surat yang ditandatangani Dirjen Otda Kemendagri, Prof. Dr. Akmal Malik, MSi, dan Ketua Rapat Zulfikar Arse Sadikin.
Adapun poin kesimpulan RDP itu diantaranya :
Pertama: Penyelesaian dengan secepatnya draft naskah urgensi rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) serta penerbitan peraturan pemerintah (PP) tersebut.
Hal itu untuk menjawab kebutuhan jumlah daerah otonomi dalam rangka percepatan pembangunan nasional melalui pembangunan daerah setelah melalui evaluasi dan kajian mendalam.
Kedua: Penataan daerah termasuk di dalamnya pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan persyaratan, kriteria, dan indikator yang lebih ketat, jelas dan objektif sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Pada Rabu (23/4/2025), DPRD Lampung telah menyetujui pembentukan calon Kabupaten baru Sungkai Bunga Mayang (SBM) di Lampung Utara. Persetujuan tersebut diambil melalui rapat paripurna DPRD Lampung.
Selain SBM, ada empat wilayah lainnya di Lampung yang mengirim sinyal ingin di mekarkan menjadi DOB. Diantaranya : Lampung Tenggara pemekaran dari Lampung Timur. Lalu Seputih Timur dan Seputih Barat Pemekaran dari Lampung Tengah dan Natar Agung yang kini berubah menjadi Bandar Negara pemekaran dari Lampung Selatan. (SMh)

