Menanti Lahirnya Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dan Bandar Negara di Provinsi Lampung. Oleh : Gunawan Handoko *)

0

nataragung.id – BANDAR LAMPUNG – Hanya tinggal selangkah lagi Daerah Otonomi Baru (DOB) kabupaten Sungkai Bunga Mayang (SBM) akan lepas dari pangkuan induknya, yakni kabupaten Lampung Utara. Sebuah perjuangan panjang dan melelahkan selama 21 tahun atau sejak 2004 oleh Tim Sembilan dengan komandan Bang Ansori Djausal menjadi cermin kuatnya aspirasi masyarakat untuk kemajuan daerahnya.

Rabu, 23 April 2025 menjadi hari bersejarah setelah DPRD Provinsi Lampung menyetujui usulan pembentukan DOB kabupaten SBM. Meski persyaratan yang ditentukan oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 78 Tahun 2007 telah terpenuhi, meliputi persyaratan administratif, teknis dan persyaratan fisik kewilayahan, namun usulan tersebut sempat terganjal beberapa tahun oleh moratorium Pemerintah Pusat. Terakhir, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri berkomitmen untuk mencabut moratorium atau penundaan terkait pemekaran DOB sebagai upaya untuk melakukan penataan daerah, termasuk membuka kembali moratorium pemekaran daerah dengan persyaratan dan indikator yang lebih ketat, jelas dan obyektif sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Maka bisa dipastikan bahwa lahirnya kabupaten SBM hanya tinggal menunggu waktu. Ibarat bayi dalam kandungan, sudah bisa diketahui jenis kelaminnya laki-laki atau perempuan, dan posisi sang bayi, normal atau sungsang. Pusat pemerintahan kabupaten SBM sudah ditetapkan di desa Negara Agung kecamatan Sungkai Jaya diatas lahan seluas 40 hektar yang merupakan tanah hibah dari pengusaha dan tokoh masyarakat Lampung, Bang H. Faisol Djausal.

Kabupaten SBM sebelumnya merupakan kecamatan Bunga Mayang dengan luas wilayah 125,76 km2 dan penduduk 33.839 jiwa, sementara kecamatan Sungkai Utara memiliki luas 127,59 km2 dengan jumlah penduduk 35.732 jiwa. Kepadatan penduduk di dua kecamatan tersebut cukup tinggi, sekitar 269,1 jiwa/km2 di Bunga Mayang dan 280,1 jiwa/km2 di Sungkai Utara. Bukan itu saja, lokasi kedua kecamatan tersebut berada jauh dari pusat pemerintahan kabupaten Lampung Utara, yakni Kotabumi.

Baca Juga :  Gubernur dan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Bersinergi Berbagi dan Cari Solusi Banjir

Dengan adanya pemekaran wilayah tersebut diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi birokrasi. Terlebih wilayah SBM memiliki potensi ekonomi yang cukup signifikan, terutama di sektor pertanian, perkebunan dan peternakan.

Nantinya kabupaten SBM meliputi 8 kecamatan, yakni Bunga Mayang, Sungkai Selatan, Sungkai Tengah, Sungkai Barat, Sungkai Jaya, Muara Sungkai, Sungkai Utara dan Hulu Sungkai. Maka sudah tepat apa yang ditegaskan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, bahwa pemekaran tersebut merupakan bagian dari strategi pemerataan pembangunan di provinsi Lampung.

Selain kabupaten SBM, usulan DOB juga telah dirintis dan diperjuangkan, yakni kabupaten Bandar Negara yang merupakan pemekaran dari kabupaten Lampung Selatan. Perjuangan dimulai sejak tahun 2009 dengan inisiator H. Syahidan Mh, H. Bejo Susanto, Edy Swaspodo , Supriyanto Hutagalung dan H. A. Bastian SY, dengan mengusulkan kecamatan Natar Agung menjadi DOB, yang saat di usulkan pada tahun 2009 hanya terdiri dari 2 kecamatan yaitu Kecamatan Natar dan Kecamatan Jati Agung.

Sejalan dengan perjalanan waktu dan sesuai dengan ketentuan yang ada, panitia pemekaran setelah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPRD Lampung Selatan tahun 2010, maka dimasukkan 3 kecamatan lainnya yaitu Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari, nama calon kabupaten Natar Agung resmi diterima usulannya oleh pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang meliputi 5 kecamatan, yakni kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari.

Pada tanggal 8 Januari 2025, DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengadakan sidang paripurna pembahas Calon DOB di Lampung Selatan dengan keputusan yaitu merubah nama calon DOB dari Natar Agung berubah nama menjadi Bandar Negara dan DPRD Lampung Selatan sepakat membentuk panitia khusus (pansus) Pemekaran Daerah. Yang pasti, panitia khusus (Pansus) DOB kabupaten Bandar Negara, hingga saat ini masih bekerja, seperti halnya yang dilakukan oleh tim kabupaten SBM.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Prioritaskan Perbaikan Jalan Liwa–Batas Sumsel untuk Kelancaran Masyarakat Berlebaran

Bedanya, jika kabupaten SBM telah terpenuhi semua yang dipersyaratkan, sementara kabupaten Bandar Negara masih ada persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk lahan untuk perkantoran dan pusat pemerintahan. Maka Tim DOB kabupaten Bandar Negara bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dituntut untuk bekerja lebih keras lagi. Terlebih, walau moratorium dicabut, tapi pemekaran wilayah akan dilakukan secara terbatas dengan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh keterkaitannya dengan kepentingan strategis nasional. Jangan sampai terjadi ketergantungan pada pemerintah Pusat dalam pembiayaannya akibat tidak mampu memenuhi target atau tidak berkembang sesuai yang ditargetkan.

Ada yang menarik untuk dicermati dan menjadi bahan kajian, tentang rencana pusat pemerintahan calon kabupaten Bandar Negara, yakni di kecamatan Jati Agung yang merupakan kawasan Kota Baru yang nantinya bakal menjadi pusat pemerintahan provinsi Lampung.

Tujuan utama pembangunan kawasan Kota Baru yang digagas pada tahun 2010 lalu adalah untuk menciptakan magnet pertumbuhan di sekitar ibukota provinsi Lampung. Artinya, keberadaan pemerintahan provinsi Lampung di Kota Baru tentu perlu di dukung adanya ibukota provinsi di wilayah tersebut. Maka sangat efektif dan efisien apabila pusat pemerintahan kabupaten Bandar Negara menyatu dalam kawasan Kota Baru, sebagai ‘pengganti’ ibukota provinsi Lampung yang masih terpusat di Kota Bandar Lampung.

Jika dilihat dari rancangan yang ada, kawasan Kota Baru memiliki luas 1.308 hektare yang terbagi beberapa kawasan, antara lain pusat pemerintahan 434,73 hektare, pusat kota 155,11 hektare dan koridor pendidikan 200,5 hektare. Selebihnya dialokasikan untuk perumahan, area komersial dan hutan kota yang merupakan cadangan ruang terbuka hijau (RTH).

Baca Juga :  Breaking News! Daftar Nama 75 Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Lampung Periode 2024-2029 - MAJALAH NATAR AGUNG

Dari rancangan tersebut sangat memungkinkan apabila pusat pemerintahan kabupaten Bandar Negara berada dalam kawasan Kota Baru. Selain lahan peruntukannya memang sudah ada, yakni lahan pusat kota, sekaligus untuk mempercepat proses pertumbuhan di wilayah tersebut. Artinya, masing-masing pihak saling membutuhkan. DPRD provinsi Lampung sebagai pemegang kunci atas usulan pemekaran DOB tentu sangat paham bahwa Pemerintah provinsi Lampung sangat berkepentingan terhadap keberadaan kabupaten Bandar Negara sebagai ibukota provinsi. Maka, baik buruknya wajah kabupaten Bandar Negara termasuk estetika dan perwajahannya merupakan cermin dari provinsi Lampung.

Untuk itu perlu dilakukan koordinasi antara Pansus DOB kabupaten Bandar Negara, Pemerintah kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah serta DPRD provinsi Lampung terkait lokasi pusat pemerintahan, mengingat hal tersebut merupakan persyaratan utama dalam usulan pemekaran wilayah. Inilah saatnya untuk berbuat menuju perubahan, setiap dari kita dapat berbuat dengan peran masing-masing, selanjutnya bersinergi dan berkolaborasi dalam semangat kebersamaan. Semua harus optimis bahwa di tangan Gubernur Lampung yang baru dan anggota DPRD provinsi Lampung yang baru akan menoreh sejarah baru dengan lahirnya kabupaten baru, yakni Sungkai Bunga Mayang dan Bandar Negara. Semoga, Aamiin.

*) Penulis Pengurus PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik Propinsi Lampung. Tinggal di Bandar Lampung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini