nataragung.id – KALIANDA – Kembali di ungkitnya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD PT Lampung Selatan Maju (LSM) dianggap sangat wajar dan lumrah, karena prilaku korupsi saat ini memang sudah merambah keseluruh lini.
Sikap masyarakat yang kembali mempersoalkan kasus PT LSM tidak bisa lepas dari lambannya pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan mengumumkan siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi itu, meski pihak kejaksaan telah meningkatkan prosesnya dari penyelidikan ke penyidikan namun siapa yang akan dijadikan tersangka hingga saat ini masih remang-remang.
Karena lambatnya proses penyidikan di tangan jaksa itulah, berakibat ‘digantungnya’ nama Supriyanto yang pernah diperiksa sebagai saksi pada bulan Februari 2025 dalam kapasitasnya sebagai komisaris BUMD PT Lampung Selatan Maju.
Supriyanto sendiri saat ini adalah salah satu dari 9 orang yang telah di umumkan oleh panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebagai calon sekda.
Untuk diketahui panitia seleksi terbuka JPTP Sekda Lampung Selatan yang diketuai oleh mantan Sekda Lampung Selatan Ir. Fredy Sukiman, pada tanggal 9 Mei 2025 telah mengumumkan 9 orang yang lolos seleksi berkas. Ke-9 ASN yang lolos tersebut adalah : Marzuki, S.Sos., M.Tr.IP., Tri Umaryani, S.P., M.Si., dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B., Badruzzaman,S.Sos,MM., Drs. Muhammad Darmawan, MM., Supriyanto, S.Sos, MM., Anton Carmana, SE., Rofiki, S.T.P, MM., dan Qorinilwan, SH,MA.
Menurut praktisi hukum Sopadli SY, SE, SH, M.E.Sy, MH., Sebagai seorang calon (sekda), seharusnya harus bebas dari proses hukum, walau tidak ditetapkan sebagai tersangka, tetapi sudah terindikasi adanya kemungkinan keterlibatan dan mengetahui proses hukum tersebut.
Lebih lanjut pria yang berprofesi pengacara ini menjelaskan, kalau seorang pejabat sudah di periksa oleh kejaksaan dalam Kasus tipikor, biasanya akan jadi sapi perahan jaksa.
Karena itu Sopadli berharap kepada panitia seleksi sebaiknya carilah calon (sekda) yang bersih dan tidak ada masalah hukum.
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Sekretaris KBPPP (Keluarga Besar Putra – Putri Polri) Provinsi Lampung Komarudin Zamas. Dirinya mengaku heran diantara 9 orang itu ada salah satu yang yang sedang dalam proses pemeriksaan Kejari Lampung Selatan dan belum ada kejelasan sampai saat ini, walaupun sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Komisaris di salah satu BUMD yang ketika itu sempat viral kasusnya.
Menurut Akas Komar, yang juga mantan ketua KBPPP Lampung Selatan, untuk menjadi Sekda itu harus mempunyai track record terbaik terutama menyangkut hukum, dia harus benar-benar bersih dan juga jenjang kariernya di ASN berprestasi, karena jabatan sekda itu adalah jabatan karier dan pemimpin tertinggi seluruh ASN dimana dia menjabat, jadi harus menjadi panutan ASN.
Pandangan berbeda diungkapkan oleh praktisi hukum lainnya yaitu Ali Sopian, SH, C.PM., menurutnya hukum kita menganut Azaz Praduga tidak bersalah, apa lagi Supriyanto baru di panggil sebagai saksi. “Masak kita harus membatasi hak karir seseorang, dan lagi hasil akhir dari seleksi adalah person yang di inginkan bupati, kalau memang pak Supriyanto yang menjadi keinginan bupati pasti semua urusan Hukumnya akan Selesai dan beliau yang akan terpilih,” ujar Ali Sopian yang merupakan pendiri LBH Masa Perubahan Lampung. (SMh)