Sidang Ijazah Palsu Anggota DPRD Lamsel digelar, LBH Al-Bantani siap Bongkar Dalang dibalik Wayang

0

nataragung.id – Kalianda – Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Lampung Selatan menggelar sidang pertama terhadap terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Supriyati & Ahmad Syahruddin selaku ketua PKBM Bougenville, Kamis (22/5/2025).

Sidang perdana dengan agenda dakwaan untuk perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa atas nama Ahmad Syahruddin sementara untuk nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa atas nama Supriyati.

Agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati dan Ahmad Syahruddin.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH. MH, Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahri, SH. MH, sidang dimulai sekira pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :  Hari Ini THR ASN Lampung Selatan Cair

Saat membuka jalannya persidangan Ketua Majelis hakim mengingatkan agar para pihak tidak menghubungi hakim dalam perkara ini.

Dakwaan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Selatan Muhammad Ikhsan Saputra, SH, secara singkat sebanyak 7 halaman.

Saudara kuasa hukum jika ada keberatan dalam dakwaan silakan untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 mendatang.

Sementara Kuasa Hukum Ahmad Syahruddin dari LBH Al-Bantani akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU menurutnya ada kejanggalan pada dakwaan tersebut terutama pada paragraf ke 3,dimana ada peran saudara Merik Havit yang hilang dalam dakwaan tersebut.

Baca Juga :  Euforia Lamsel Fest 2025 Mulai Terasa, Lampung Selatan Siap Rayakan HUT ke-69 dengan Pesta Rakyat Spektakuler

Sementara dalam dakwaan disebutkan bahwa yang menyerahkan berkas persyaratan untuk pembuatan ijazah paket C untuk saudara Supriyati berupa dokumen fotocopy KTP, KK, Ijazah SMP dan ukuran pas photo 3×4 serta uang sebesar Rp. 1.500.000 itu saudara Merik Havit bukan Supriyati langsung.

“Lah wong Ahmad Syahruddin aja gak kenal dengan namanya Supriyati begitu pula sebaliknya Supriyati pun tidak kenal dengan Ahmad Syahruddin.

” Yang jelas ada penghubung atau yang menyuruh untuk dibuatkan ijazah paket C untuk persyaratan pencalonan anggota DPRD tersebut, ” ujar Dr. Januri, SH, MH didampingi anggota tim Adi Yana, SH., Eko Umaidi, S.Kom.,SH., dan Dedi Rahmawan, SH.,CM.

Baca Juga :  Bupati Egi Ikut Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi Secara Daring Bersama Presiden Prabowo

Kita tahu bahwa Ahmad Syahruddin dan Supriyati ini adalah korban dari saudara Merik Havit yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, gara-gara uang Rp. 1.500.000 mereka berdua saat ini diseret ke meja hijau duduk di pesakitan.

“Kami akan bongkar siapa dalang dalam kasus ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan ini,” beber Januri. (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini