nataragung.id – JATI AGUNG – Wacana agar DPRD Lampung Selatan membentuk panitia khusus (Pansus) aset pemerintah daerah yang digulirkan oleh ketua Partai Demokrat Kabupaten Lampung Selatan di dukung penuh oleh Muhammad Yani, Ketua Dewan Pengurus Cabang APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Muhamamd Yani yang juga adalah kepala Desa Way Huwi – kecamatan Jati Agung – Lampung Selatan menyatakan bahwa APDESI mendukung penuh terkait saran ketua Partai Demokrat Lampung Selatan Muhammad Junaidi agar DPRD Lampung Selatan segera membentuk pansus aset milik pemerintah yang saat ini diduga banyak yang terbengkalai, tidak tercatat atau kurang di urus.
Menurutnya keberadaan pansus akan memperjelas seperti apa aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
“Kalau aset tersebut telah beralih, beralih kepada siapa, kemudian syarat-syarat peralihannya seperti apa,” ucap Yani
“Dengan adanya pansus ini, diharapkan masyarakat menjadi tahu duduk persoalannya, tidak seperti saat ini banyak aset pemerintah daerah yang tidak diketahui keberadaannya,” tegas Yani.
Karena itu selaku ketua APDESI Lampung Selatan dirinya mendukung penuh agar DPRD Lampung Selatan untuk segera membentuk pansus guna mengusut aset-aset yang terbengkalai, yang belum terdata ataupun yang ada persoalan-persoalan yang belum terselesaikan. “Ini sangat penting dan sudah teramat mendesak untuk merealisasikan pembentukan pansus sesegera mungkin,” ucap Yani berapi-api.
Ia memberi contoh aset milik Pemkab Lampung Selatan berupa tanah seluas 20 ha di Desa Way Huwi. Dimana jawaban pemerintah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan panitia khusus Pemekaran Daerah Bandar Negara, yang diwakili oleh BPKAD dan BPN Lampung Selatan selalu berubah-ubah. Jawaban pertama bahwa BPKAD dan BPN tidak pernah tahu Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Almarhum Pudjonop Pranyoto nomor : 503/605/II/BKPMD/1990 tertanggal 24 April 1990 tentang : Perubahan dan tambahan atas keputusan kepala daerah tingkat I Lampung nomor : 503/222/II/BKPMD/1990, tanggal 07 Februari 1990.
Selain itu dua instansi tersebut juga tidak tahu dimana keberadaan tanah itu. Anehnya beberapa hari lalu BPN Lampung Selatan menyatakan bahwa tanah 20 ha itu sudah ada HGU milik sebuah perusahaan.
Menurut Yani ini hanya salah-satu contoh betapa lalainya pemerintah dalam menjaga keberadaan aset yang dimiliki. “Persolan seperti ini yang harus digali oleh pansus, jika kelak DPRD Lampung Selatan benar-benar membentuk pansus aset,” pungkas Muhamamd Yani.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Partai Demokrat Kabupaten Lampung Selatan Muhammad Junaidi, SH., yang juga anggota DPRD Provinsi Lampung memberi saran ke DPRD Lampung Selatan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) aset daerah yang kini disinyalir banyak yang terbengkalai.
Menurut Adi – panggilan akrabnya Pansus aset penting untuk mendata, melacak juga mengembalikan aset yang sudah atau belum di catat.
“Termasuk 20 ha tanah yang “terselip” dalam catatan aset Lamsel,” ujar Adi
Lebih lanjut dijelaskannya Pansus juga bisa membantu pemerintah daerah (Pemda) untuk mendata kembali seluruh aset Lampung Selatan, dan mengembalikan pada tujuan perolehannya.
Pendataan aset ini masih menurut Adi, harus dilakukan sedari awal pemerintahan Eggi-Syaiful ini, agar perencanaan pembangunan kedepan berbasis kebutuhan, jadi DPRD Lamsel memiliki data yang bisa digunakan ketika penganggaran dilakukan.
Dirinya mencontohkan, semisal dalam penyusunan anggaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ada belanja pembelian aset yang sebelumnya sudah ada namun belum optimal digunakan maka dengan data aset, kegiatan itu bisa dialihkan pada belanja lainya.
Disamping itu, guna meningkatkan pendapatan daerah, optimalisasi aset bisa dilakukan manakala data tersaji dengan akurat. (SMh)