nataragung.id – JELAJAH NUSANTARA – Untuk mengatur kehidupan masyarakat, Keratuan Darah Putih mempunyai kitab Undang-undang. Kitab Undang-undang yang berlaku dan dipakai di Keratuan Darah Putih sama dengan Kitab Undang-undang yang dipakai oleh Kerajaan Majapahit dan juga Kerajaan Pajajaran, yaitu: Kuntara Rajaniti Jugulmuda.
Asli dari kitab ini ada pada Lamban Balak, yaitu tempat tinggal kediaman Dalom Kesuma Ratu, yang merupakan Ratu dari Keratuan Darah Putih.
Kitab asli terdiri dari dua bagian. Bagian pertama, dari halaman pertama sampai halaman pertengahan kitab menggunakan Aksara Lampung periode abad XVIII kebawah, dan halaman pertengahan sampai halaman akhir menggunakan aksara Arab Gundul. Bahasa yang digunakan dalam kitab ini adalah bahasa jawa pertengahan (logat Banten). Cara membacanya dari kanan ke kiri, dan untuk yang menggunakan aksara Lampung dari kiri ke kanan, namun halamannya mundur ke kiri, karena ditulis dari halaman pertengahan kitab, setelah bagian akhir dari yang menggunakan aksara Arab Gundul.
Pada bagian awal kitab ini, memuat tentang silsilah raja-raja dari masa Rasulullah SAW sampai kepada raja-raja di Majapahit, yang kemudian menyusun/membuat hukum, yaitu Hukum Tiga Persoalan atau Tiga Pokok Hukum.
Pada Bab I, memuat tentang Kiyas. Kiyas adalah sesuatu yang mesti ada dan mendasari dari tiga persoalan yang ada, yaitu:
1. Kuntara
2. Raja Niti
3. Jugul Muda.
Kedudukan Kiyas adalah Tatak. Tatak sendiri berasal dari kata Tatakrama. Tata adalah kebaikan/kelayakan yang tertinggi, dari dan untuk pimpinan. Jelasnya, Tatak itu tuntunan Patih (pimpinan) kepada rakyatnya (masyarakatnya). Sedangkan Krama adalah penghormatan rakyat kepada patih, patih kepada raja.
Demikianlah diatur di dalam kitab Kuntara Raja Niti Jugul Muda tentang kewajiban rakyat untuk patuh dan menghormati pimpinan. Kewajiban untuk patuh dan menghormati pimpinan ini berlaku untuk semua masyarakat.
Pada Bab II, memuat tentang sejarah Raja Majapahit. Raja tersebut diberi gelar Sang Diwa Ratu dan Putri dari Raja diberi gelar Widadari Kang Sinuhun. Raja dan Putri berada di Pulau Jawa.
Adapun raja-raja yang diturunkan di dunia ini, menurut Kitab Kuntara Raja Niti Jugul Muda pada Bab II, ada empat, yaitu:
1. Raja di Pulau Jawa, yaitu di Majapahit,
2. Raja di Daratan Cina,
3. Raja di Minangkabau, dan
4. Raja di Johor.
Raja Majapahit mempunyai tiga orang putra, yaitu:
1. Yang tertua dinamakan Si Jawa,
2. Yang pertengahan dinamakan Si Sunda,
3. Yang muda dinamakan Si Lampung.
Si Jawa bergelar Sang Bramana Sakti. Beliau adalah Prabu Satmata, negaranya adalah Majapahit, dan kitab undang-undangnya adalah Kuntara. Si Sunda bergelar Pakurun Sangdikara, negaranya adalah Pajajaran, kitab undang-undangnya adalah Raja Niti. Sedangkan Si Lampung bergelar Ratu Anglang Kara, negaranya adalah Balaw, dan kitab undang-uandangnya adalah Jugul Muda.
Pada Bab III, berisi tentang penjelasan undang-undang (patokan peraturan). Pada Kitab Kuntara Rajaniti Jugulmuda, memuat tiga pokok hukum, yaitu: Igama, Dirgama, dan Karinah. Hukum Igama adalah hukum yang nyata-nyata dihukumkan (ditentukan/diatur). Hukum Dirgama adalah hukum yang didasarkan pada kata hati atau perasaan, atau menuruti perasaan hati yang benar. Hukum Karinah adalah hukum yang berkaitan dengan perilaku/perbuatan dan kewajaran pekerjaan.Tiga pokok hukum tersebut berasal dari Brahmana Sakti (Majapahit), diberikan kepada yang bernama Sangngaji Saka
Pada Bab IV, berisi tentang penjelasan bahwa Kuntara itu adalah Hukum Agama.
“Bab V berisi tentang Hukum Dirgama, yaitu Hukum Raja Niti. Hukum ini berdasar pada hati nurani, karenanya ia tidak berfakta. Pada bab ini dijelaskan juga tentang hukuman yang akan dijatuhkan terhadap perbuatan tercela yang dilakukan oleh masyarakat. Misalkan hukuman tentang mencuri, menonjok/memukul orang, berhutang, memfitnah, berzinah, dan lain-lain. Pada Bab ini juga disebutkan bahwa hukum/undang-undang Prabu Satmata yaitu Kuntara. Hukum/undang-undang Pakulun Sangdikara dinamakan Rajaniti, dan hukum/kitab undang-undang Raja Anglang Kara dinamakan Jugulmuda. Adapun Kuntara adalah agama. Rajaniti adalah Dirgama, dan Jugulmuda adalah Karinah. Hukum Kuntara adalah hukum yang nyata. Hukum Rajaniti adalah hukum yang berdasar hati nurani dan mengikuti kata hati. Sedangkan Hukum Jugulmuda adalah hukum sebab akibat.
Bab VI berisi tentang Jugul Muda. Pada Bab ini dibahas mengenai hukuman dan penamaan atas perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat dan juga ancaman hukumannya. Misalnya, pada nomor 10 tertulis: ’Kalau seorang laki-laki mendatangi seorang wanita pada saat rumah wanita itu sepi, maka si laki-laki itu didenda duaribu, perbuatan ini dinamakan nganglusi baya.’ Pada Bab VI ini terdiri dari 37 macam perbuatan yang mendapatkan ancaman dan juga penamaannya.
Bab VII berisi tentang hukum agama yang berhubungan dengan dirgama. Bab ini pada dasarnya adalah sebagai penerus dari poin-poin yang ada pada Bab sebelumnya.
Bab VIII berisi tentang panduan dan perilaku suami isteri dalam rumah tangga.
Bab IX berisi tentang permasalahan yang berkaitan dengan jual beli.
Bab X berisi tentang permasalahan yang berkaitan dengan atau tanah.
Bab XI berisi tentang Menunggu untuk Berhutang.
Bab XII berisi tentang Gadai, Mengupah, dan Tukang.
Bab XIII berisi tentang panduan masyarakat dalam bertamu dan menginap.
Bab XIV berisi tentang permasalahan membangkitkan atau mengungkitkan permasalahan yang telah terjadi kepada orang lain.
Bab XV berisi tentang panduan Perjanjian yang dilakukan oleh masyarakat.
Bab XVI berisi tentang Talak.
Bab XVII berisi tentang permasalahan yang berkaitan dengan utang-piutang. (SMh)
Sumber :
1. Tesis Syaifuddin Djamilus yang berjudul. “Kompetisi Kekuasaan Pemerintahan Adat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada Masa Otonomi Daerah (Studi Elit Lokal, Tuntutan, dan Klaim pada Masyarakat Adat Keratuan Darah Putih Kabupaten Lampung Selatan)”. Tesis. Hal. 109 – 114.
2. Diposting pada tanggal 9 October 2013 oleh syaifuddin djamilus. Label: Keratuan Darah Putih
3. https://syaifuddindjamilus.blogspot.com/2013/10/kuntara-raja-niti-jugul-muda.html#:~:text=Bab