Pansel JPTP Sekda Lamsel Diduga ‘Jebak Bupati’ Dengan Tidak mencantumkan Nilai Pada Pengumuman Akhir

0

nataragung.id – KALIANDA – Panitia Seleksi (pansel) JPTP Sekda Lampung Selatan, pada tanggal 4 Juni 2025 secara resmi telah mengumumkan 3 besar calon sekda yaitu : Supriyanto, S.Sos, MM., Drs Muhammad Darmawan, MM., dan Anton Carmana, SE.

Namun sayang munculnya pengumuman 3 besar calon Sekda tersebut tanpa mencantumkan nilai yang di peroleh oleh masing-masing peserta seleksi khususnya pada pembuatan makalah, paparan makalah dan tes wawancara. Padahal dua pengumuman sebelumnya yaitu pengumaman hasil administrasi dan Uji Kompetensi Manajerial sosial kultural, panitia mencantumkan nilai para peserta.

Banyak kalangan yang menduga, apa yang dilakukan oleh pansel terindikasi telah menjebak Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, untuk memilih 1 nama dari 3 nama yang ada tanpa ada indikator nilai akhir.

Menurut Gunawan Handoko, pengamat politik dari PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung, walaupun Bupati tidak harus memilih nomor urut 1, tapi dengan tidak adanya nilai dari masing-masing peserta justru Pansel telah menjebak Bupati. Karena masalah perolehan nilai juga menjadi pertimbangan Bupati dalam mengambil keputusan.

Lebih lanjut ia mengatakan yang namanya hasil, mestinya disertai dengan nilai, sebagai bentuk transparansi dari kerja Pansel. Dengan tidak adanya nilai, justru akan memunculkan spekulasi dari publik.

Baca Juga :  Ribuan Pelajar Meriahkan Gebyar 14th Smandana, HUT ke-14 SMA Negeri 2 Natar

Bisa jadi daftar urut yang diumumkan tidak sesuai dengan hasil nilai yang diperoleh masing-masing calon. “Patut diduga ada kekuatan yang membuat Pansel tidak bisa melakukan tugasnya secara jujur,” ucap Pakde Gun dengan senyum penuh makna.

“Dari kalimat pengumuman yang dikeluarkan pansel sudah jelas, bahwa Pansel memilih 3 orang Peserta Seleksi dengan nilai terbaik, tetapi mengapa tidak menyertakan nilainya, ini kan lucu, dimana letak baiknya,” ujarnya penuh tanda tanya.

Ketika disinggung apakah peserta seleksi yang merasa tidak puas dan dirugikan dengan hasil pengumuman pansel, apakah bisa menggugat ke Komisi Informasi (KI)?.

Menurut Gunawan Handoko, secara logika bisa saja peserta seleksi menggugat, tapi apakah mereka berani? Dan lagi tidak ada keharusan bagi Kepala Daerah untuk memilih urutan ke satu, bisa saja bupati memilih salah satu diantara 3 orang tersebut,.namun rasanya sulit jika Bupati mengambil nama diluar 3 orang itu.

Menurutnya jika peserta lain mencoba ingin menggugat hasil pengumuman, ini langkah bagus, karena memang ada ruang untuk itu.

Kritik senada juga diungkapkan oleh Aqrobin AM, Sekretaris Dewan Adat Anak Lampung. Menurut Aqrobin dirinya merasa miris melihat kondisi yang ada. “Gimana Lamsel kedepannya nanti? Seleksi Sekda saja sudah seperti ini,” ucap Aqrobin dengan nada sinis.

Baca Juga :  Pemkab Lampung Selatan Dorong Percepatan Serapan Anggaran 2026, Perangkat Daerah Wajib Disiplin Lapor di SI ABANG

Aqrobin menduga pasti ada yang disembunyikan oleh pansel terkait pengumuman yang telah dirilis itu.

“Pengumumannya lewat dari tanggal yang sudah dijadwalkan, itu saja sudah bisa terbaca, bahwa lagi ada pengkondisian untuk meloloskan seseorang,” ucap Aqrobin.

Pada kesempatan berbeda, pengumuman pansel JPTP juga di tanggapi langsung oleh peserta seleksi. Menurut salah seorang peserta seleksi yang enggan namanya disebutkan menyatakan seharusnya tanggal 26 Mei 2025, Pansel terlebih dahulu mengeluarkan nilai makalah dan paparan, kemudian pada tanggal 28 Mei baru keluar nama 3 besar yang dilaporkan ke Bupati selaku PPK. “Setahu saya Kabupaten lain seperti itu, mungkin di Lamsel beda kali ya,” ucapnya dengan senyum tertahan.

Ia juga mengkritisi kinerja Pansel. Menurutnya sebelum pengumuman keluar, Pansel harus menunjukkan dulu nilai makalah dan hasil wawancara baru tentukan 3 besar. “Kita belum tahu nilai makalah dan wawancaranya berapa, tahu-tahu sudah disodorkan 3 besar, kami selaku peserta dibuat bingung sendiri oleh pansel,” tambahnya.

Ia melanjutkan dalam setiap tes / seleksi ada bobot pembagian penilaian yaitu : Administrasi bobot nilainya 20%, kemudian Ukom bobot nilainya 25%, Makalah bobot nilainya 20% dan wawancara bobot nilainya 35%. “Dengan pembobotan itu, untuk seleksi JPTP Sekda ini kriterianya apa, kok tiba-tiba muncul 3 nama, sebaiknya pansel menjelaskan hal ini ke publik,” pungkasnya.

Baca Juga :  Bahas Mekanisme Penyerapan Gabah, Bupati Egi Serap Langsung Aspirasi Gapoktan

Sementara itu Ir. Fredy Sukiman, Ketua Panitia Seleksi JPTP Sekda Lamsel dan Tirta Saputra Kepala BKD sekaligus merangkap kepala sekretariat panitia seleksi, ketika dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp Kamis (pagi) 5 Juni 2025, dengan beberapa pertanyaan yaitu : Mengapa pengumuman yang dirilis tidak mencantumkan nilai, kemudian bagaimana cara menentukan 3 besar tanpa ada nilai yang diperoleh para calon, selanjutnya kepada keduanya ditanyakan bahwa ada pendapat yang berkembang, dengan tidak mencantumkan nilai ada dugaan bahwa sejak awal pansel ada titipan untuk mengamankan seseorang jadi pengantin sekda serta terakhir ditanyakan apakah benar dengan tidak adanya nilai yang tercantum, maka dalam tanda kutip pansel mencoba menjebak Bupati Lamsel, karena bagaimana mungkin bupati akan memilih salah satu dari 3 orang yang ada dengan kondisi tidak ada nilai pembanding.

Meskipun pesan sudah terkirim kepada keduanya, namun baik Ir. Fredy Sukiman maupun Tirta Saputra, tidak merespon pertanyaan dari nataragung.id. (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini