Ketika Nilai Rapor Tidak Bicara Sejujurnya. Oleh : Gunawan Handoko *)

0

nataragung.id – BANDAR LAMPUNG – Beberapa waktu lalu masyarakat di Provinsi Lampung dikejutkan oleh pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico yang mengungkap rendahnya nilai Test Kemampuan Akademik (TKA) siswa SMP/MTsN yang lulus administrasi pada jalur prestasi di 35 SMA Negeri Unggulan di Provinsi Lampung. Dari 3.863 siswa peserta, hanya 10,34% siswa yang memperoleh nilai di atas 50. Sementara mayoritas atau 89,66% (3.533 peserta) mendapatkan nilai dibawah 50, bahkan hingga angka nol. Hanya ada 3 siswa atau 0,08% yang berhasil mendapat nilai antara 81 sampai 90. Selebihnya, nilai antara 71 sampai 80 sebanyak 25 siswa atau 0,65%, nilai antara 61 sampai 70 sebanyak 73 siswa atau 1,89%, nilai antara 51 sampai 60 sebanyak 299 siswa atau 7,74%, nilai antara 41 sampai 50 sebanyak 859 siswa atau 22,50%. Selanjutnya nilai antara 31 sampai 40 sebanyak 1.450 siswa atau 34,54%, nilai antara 21 sampai 30 sebanyak 1.027 siswa atau 26,33%, nilai antara 11 sampai 20 sebanyak 112 siswa atau 2,90%, nilai 1 sampai 10 sebanyak 3 siswa atau 0,08% dan yang mendapat nilai 0 sebanyak 12 siswa atau 0,31%.

Hasil TKA ini bukan saja mengejutkan, tapi juga mengecewakan, karena tidak berbanding lurus alias jomplang dengan nilai rapor para siswa yang fantastis. Banyak siswa yang nilai rapornya tinggi, ternyata mendapat nilai TKA sangat rendah. Memang, hasil perolehan nilai tersebut bukan gambaran dari peserta test secara keseluruhan, karena ada siswa dari kabupaten tertentu yang memperoleh nilai TKA tinggi sesuai dengan nilai rapor yang diperolehnya. Juga ditemukan siswa dari SMP/MTsN tertentu dengan nilai rapor standar, namun hasil nilai TKAnya cukup tinggi dan berada di ranking atas. Maka rincian statistik yang disampaikan Kepala Disdikbud Provinsi Lampung tersebut tidak perlu ada pihak yang marah, karena alasan untuk marah memang tidak ada. Juga tidak perlu ada pihak yang merasa malu, karena diyakini pernyataan Thomas Amirico tidak bermaksud untuk mempermalukan pihak manapun, melainkan sebagai bentuk tanggungjawab dan ujud transparansi atas pelaksanaan TKA di SMA yang menjadi naungannya.

Baca Juga :  Chiki Dicopot, Ditarik Kembali, Lalu Memilih Perg

Justru seharusnya fakta tersebut menjadi bahan evaluasi bagi semua pemangku kepentingan pendidikan, termasuk para Bupati dan Walikota di provinsi Lampung sebagai pihak yang diberi tanggungjawab untuk mengelola SMP/MTsN di wilayahnya. Yang pasti, praktek obral nilai rapor dalam konteks penerimaan siswa baru – termasuk penerimaan mahasiswa baru – sudah harus dihentikan, karena dampaknya bukan hanya mencoreng dunia pendidikan, tapi berimbas pada down-nya psikologi anak yang menjadi korban. Kalau memang ingin menjadikan sekolah menyandang predikat unggul, bukan dengan cara melakukan manipulasi nilai rapor para siswanya, melainkan berupaya untuk menigkatkan kualitas pembelajaran. Metode pembelajaran di sekolah perlu terus dikembangkan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan peserta didik. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan proses belajar mengajar menjadi lebih efektif dan berkualitas. Belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, karut marutnya sistem penerimaan peserta didik baru tidak terlepas adanya campur tangan atau tekanan pemegang kekuasaan atau kebijakan. Budaya ‘titip-menitip’ masih sering terjadi yang membuat pihak sekolah tidak berdaya dan terpaksa menempuh cara-cara yang curang, termasuk mendongkrak nilai rapor tadi.

Baca Juga :  Chiki Fawzi Dicopot sebagai Petugas Haji

Dengan berubahnya sistem dalam seleksi penerimaan siswa baru, dimana tingginya nilai rapor tidak menjamin siswa dapat menembus benteng sekolah unggulan, karena masih dihadang dengan TKA, maka hal tersebut sudah saatnya dihentikan. Selain curang, karena tidak mencerminkan kemampuan siswa secara akurat, juga berakibat tersingkirnya siswa yang benar-benar berprestasi akibat dikalahkan oleh siswa yang nilai rapornya di mark up. Selama ini pemanfaatan nilai rapor sebagai satu-satunya tolok ukur dalam seleksi jalur prestasi memang menimbulkan banyak perdebatan. Bukan hanya masyarakat – khususnya para orang tua murid – yang meragukan objektivitas sekolah dalam memberikan nilai rapor. Sejumlah sekolah unggulan pun juga merasakan ada ketidaksesuaian antara kualitas akademik siswa dengan nilai rapor yang mereka tunjukkan melalui jalur prestasi. Akibatnya, bukan hanya guru yang merasa kesulitan dalam mengajar, bagi siswa pun akan menjadi beban berat karena tidak mampu untuk mengikuti pelajaran sesuai standar yang diterapkan di sekolah unggulan tersebut.

Boleh jadi lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan jawaban atas tuntutan masyarakat yang berharap agar proses seleksi jalur prestasi dilakukan melalui cara yang lebih sahih dan valid. TKA merupakan bentuk konkret komitmen Pemerintah untuk memastikan bahwa hak belajar setiap anak Indonesia diakui secara adil, apapun latar belakang pendidikannya. TKA juga sebagai alat ukur nasional untuk mengevaluasi capaian akademik siswa diseluruh Indonesia. TKA dirancang untuk menjamin bahwa semua siswa, baik dari jalur formal, non formal maupun informal memiliki kesempatan yang setara untuk di nilai secara objektif dan terstandar. Maka upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di semua sekolah negeri menjadi penting untuk dilakukan, baik SDM tenaga pendidik yang berkualitas maupun sarana prasarana yang memadai. Terlebih, hingga saat ini dikotomi antara sekolah negeri dan swasta selalu saja muncul dan menjadi realitas yang sulit dihapuskan.

Baca Juga :  SAATNYA MEMUTUS LINGKARAN "MIKUL DHUWUR MENDEM JERO" (𝘔𝘦𝘯𝘫𝘢𝘸𝘢𝘣 𝘛𝘶𝘭𝘪𝘴𝘢𝘯 𝘋𝘢𝘩𝘭𝘢𝘯 𝘐𝘴𝘬𝘢𝘯 𝘵𝘦𝘯𝘵𝘢𝘯𝘨 𝘐𝘫𝘢𝘻𝘢𝘩 𝘑𝘰𝘬𝘰𝘸𝘪) 𝘖𝘭𝘦𝘩 : 𝘏𝘦𝘳𝘳𝘺 𝘛𝘫𝘢𝘩𝘫𝘰𝘯𝘰 *)

Anggapan masyarakat bahwa sekolah negeri lebih unggul, lebih berkualitas dan ‘lebih murah’ masih melekat dan menjadi pandangan umum. Sementara sekolah swasta selalu di pandang sebagai ‘nomor dua’, selain mahal biayanya. Fakta yang tidak bisa dipungkiri, bahwa mengikuti seleksi ke sekolah swasta menjadi alternatif ke dua setelah gagal menembus benteng sekolah negeri. Kecuali bagi sekolah swasta yang telah mendapat kepercayaan masyarakat sebagai sekolah unggul, mereka memiliki keleluasaan dalam melakukan seleksi dalam penerimaan siswa baru untuk menghasilkan siswa yang benar-benar memiliki kemampuan akademik, agar nantinya mampu menerima pelajaran sesuai standar yang ditetapkan.

Masalah pendidikan bukan semata menjadi tanggungjawab Pemerintah dan sekolah, namun menjadi tanggungjawab bersama, untuk selanjutnya saling bekerjasama dan berkolaborasi sesuai bidang masing-masing. Tugas berat bagi para orang tua adalah memberi semangat dan mem-push putera-puterinya agar mendapatkan angka-angka dan prestasi yang baik, agar dapat menggapai sekolah yang diinginkan.

*) Penulis adalah: Pemerhati Pendidikan, Ketua KMBI (Komunitas Minat Baca Indonesia) Provinsi Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini