nataragung.id – BANDAR LAMPUNG – Adat istiadat merupakan jantung kehidupan budaya masyarakat tradisional. Dalam konteks masyarakat Lampung, dua sistem adat yang paling dikenal dan menjadi landasan struktur sosial serta spiritual mereka adalah Saibatin dan Pepadun.
Keduanya bukan sekadar sistem warisan leluhur, melainkan dua jalan yang berbeda namun seiring dalam menjaga martabat, kehormatan, dan jati diri etnis Lampung. Walaupun sering dianggap sebagai dua sistem yang berdiri sendiri, keduanya sebenarnya saling melengkapi dalam membentuk karakter masyarakat Lampung yang kokoh terhadap nilai, namun lentur dalam menghadapi perubahan.
Judul “Saibatin dan Pepadun, Bukan Sekadar Dua Sistem, Tapi Dua Jalan Menjaga Martabat” menjadi sangat relevan hari ini, di tengah realitas sosial yang mulai kehilangan orientasi kultural. Modernisasi dan globalisasi membawa perubahan sosial yang cepat, namun juga menggerus banyak nilai-nilai tradisional, termasuk nilai-nilai adat.
Dalam situasi seperti ini, memahami dan menghidupkan kembali filosofi Saibatin dan Pepadun menjadi penting. Keduanya menyimpan ajaran tentang bagaimana menjaga kehormatan pribadi, martabat keluarga, dan keharmonisan sosial dengan cara-cara yang teruji oleh waktu.
Saibatin dan Pepadun bukan hanya struktur adat, melainkan sistem nilai yang hidup dalam keseharian masyarakat Lampung. Masyarakat Saibatin, yang tersebar di wilayah pesisir seperti Lampung Selatan, Kaur, dan Pesawaran, menekankan nilai aristokrasi dan kesetiaan pada garis keturunan.
Dalam kehidupan sehari-hari, ini terlihat dalam pola komunikasi yang sangat menghargai hierarki, penghormatan terhadap pemimpin adat, dan pentingnya menjaga nama baik keluarga.
Sementara itu, masyarakat Pepadun yang dominan di pedalaman seperti Lampung Tengah dan Lampung Utara menekankan partisipasi sosial dan pengangkatan gelar melalui mekanisme musyawarah.
Nilai-nilai seperti musyawarah, mufakat, sakai sambayan (gotong royong), dan nemui nyimah (keramahan menerima tamu) hidup dalam praktik keseharian seperti gotong royong membangun rumah, penyelesaian masalah melalui forum adat, dan keterlibatan aktif dalam ritual-ritual adat seperti nganggung dan begawi.
Dalam kedua sistem tersebut, prinsip dasar seperti pi’il pesenggiri (menjaga harga diri), juluk-adok (gelar sebagai tanggung jawab sosial), dan penghormatan terhadap leluhur menjadi etika dasar yang membimbing individu untuk hidup bermartabat. Nilai-nilai ini tidak lekang oleh waktu dan masih sangat relevan dalam membangun karakter sosial yang beradab dan menghormati satu sama lain.
Generasi muda Lampung berada dalam posisi yang dilematis. Di satu sisi, mereka tumbuh dalam era digital yang serba cepat dan global. Di sisi lain, mereka adalah penerus tradisi yang sangat kaya. Banyak di antara mereka mulai kehilangan keterhubungan dengan akar budaya karena kurangnya pendidikan budaya lokal dalam sistem formal, serta minimnya representasi adat dalam media populer.
Namun tidak semua generasi muda bersikap apatis. Terdapat inisiatif-inisiatif dari komunitas pemuda adat yang aktif menghidupkan kembali kesenian tradisional seperti tari Sigeh Pengunten, musik Gambus, dan upacara adat cangget.
Beberapa organisasi pemuda juga mulai mengadakan pelatihan bahasa Lampung, seminar adat, hingga pengarsipan digital tentang sejarah marga dan sistem gelar adat. Hal ini menunjukkan bahwa dengan pendekatan yang tepat, generasi muda bisa menjadi motor pelestarian budaya.
Salah satu masalah yang sangat mencolok adalah marginalisasi fungsi lembaga adat dalam tata kelola masyarakat modern. Peran pemimpin adat semakin tersisih karena tidak terintegrasi secara fungsional dalam sistem pemerintahan. Selain itu, pengambilalihan tanah ulayat tanpa musyawarah adat, masuknya budaya luar yang merusak tatanan nilai, dan komersialisasi gelar adat yang tidak melalui proses adat yang benar menjadi tantangan serius.
Adat juga sering kali dianggap eksklusif dan tidak relevan dengan kehidupan perkotaan. Di kota-kota besar di Lampung seperti Bandar Lampung dan Metro, nilai-nilai adat semakin tidak dikenal.
Banyak generasi muda yang bahkan tidak mengetahui marga atau asal-usul keluarganya, apalagi memahami filosofi yang terkandung di dalamnya. Ini menunjukkan adanya jarak antara nilai-nilai adat dan realitas kehidupan urban.
Pertama, pendidikan budaya lokal harus dijadikan kurikulum wajib di sekolah-sekolah Lampung, tidak hanya sebatas pengenalan bahasa, tetapi juga sistem adat, nilai-nilai sosial, dan sejarah marga. Pendidikan formal harus menjadi sarana pelestarian, bukan pelemahan budaya.
Kedua, revitalisasi adat harus dilakukan dengan pendekatan inklusif dan adaptif. Lembaga adat perlu bertransformasi menjadi pusat kegiatan sosial yang merangkul generasi muda. Kegiatan adat seperti pertemuan marga, pengangkatan gelar, dan upacara adat bisa dikemas dalam bentuk yang menarik tanpa kehilangan esensinya.
Ketiga, pemerintah daerah perlu bersinergi dengan tokoh adat dan pemuda untuk menciptakan ekosistem budaya yang dinamis. Dukungan regulasi dan pendanaan harus diberikan untuk kegiatan pelestarian budaya seperti festival adat, pelatihan seni tradisi, dan digitalisasi arsip adat.
Keempat, media digital harus dimanfaatkan untuk menyebarluaskan narasi-narasi positif tentang adat Saibatin dan Pepadun. Pembuatan konten edukatif dan kreatif di media sosial bisa menjangkau generasi muda dengan lebih efektif daripada pendekatan konvensional.
Saibatin dan Pepadun adalah dua jalan yang berbeda namun memiliki tujuan yang sama: menjaga martabat manusia dan harmoni sosial dalam masyarakat Lampung. Keduanya memuat filosofi hidup yang mendalam, bukan hanya aturan adat. Dalam dunia yang terus berubah, pelestarian adat bukan soal nostalgia, tetapi soal mempertahankan akar identitas dan nilai yang membentuk karakter kolektif.
Generasi muda perlu dilibatkan, bukan hanya sebagai pelanjut, tetapi sebagai inovator yang menjaga adat tetap hidup dan bermakna. Dengan sinergi antara pendidikan, komunitas, dan pemerintah, adat Saibatin dan Pepadun dapat terus menjadi suluh peradaban Lampung di masa depan.
Daftar Pustaka
* Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1999). Adat Istiadat Daerah Lampung. Jakarta: Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah.
* Zuhdi, M. (2017). “Transformasi Sosial Adat Lampung di Tengah Modernitas.” Jurnal Masyarakat dan Budaya, 19(2), 133–150.
* Hidayat, S. (2014). Struktur Sosial dan Identitas Kultural dalam Masyarakat Adat Lampung. Universitas Lampung Press.
* Wibowo, H. (2019). “Penguatan Adat Lokal dalam Sistem Sosial Modern.” Jurnal Antropologi Indonesia, 40(1), 75–92.
* Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2021). Data Vitalitas Bahasa Daerah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

