Panitia CDOB Bandar Negara Akan Serahkan Akta Notaris Terkait Tanah Untuk Lokasi Pusat Perkantoran

0

nataragung.id – Jati Agung – Polemik terkait tanah untuk lokasi calon pusat perkantoran Daerah Otonomi Baru (DOB) Bandar Negara, sepertinya akan berakhir. Hal ini menyusul telah selesainya pembuatan akta notaris tentang pernyataan kesepakatan bersama untuk jual beli tanah seluas 10 ha yang terletak di Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Akta notaris tersebut di buat di hadapan Syamsul Efendi, S.H., M.H., M.Kn., Notaris dan PPAT Kota Bandar Lampung. Akta notaris tersebut bernomor 01 tertanggal 01 Juli 2025.

Baca Juga :  DPRD Lampung Selatan Dukung Penuh Pemekaran Natar Agung - MAJALAH NATAR AGUNG

Menurut Irfan Nuranda Djafar, Ketua Panitia Persiapan Pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bandar Negara (P3KBN), selesainya pembuatan akta notaris, merupakan wujud keseriusan Panitia Pemekaran Bandar Negara dalam merespon keluhan Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Daerah di Lampung Selatan. “Panitia Pemekaran dan Pansus Pemekaran DPRD Lampung Selatan, sudah beberapa kali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat, dengan fokus pembahasan masalah tanah yang merupakan kendala utama proses pemekaran, Alhmdulillah sekarang persoalan tanah sudah tersedia dan mudah-mudahan bisa segera di paripurnakan oleh DPRD,” ucap mantan bupati Lampung Timur ini.

Baca Juga :  Zulkifli Anwar Satu-satunya Petahana Yang Tidak Memainkan Para Pejabat Dalam Momen Pilkada. Oleh SyahidanMh - MAJALAH NATAR AGUNG.

Irfan mengatakan akta notaris itu, akan diserahkan kepada pimpinan DPRD dan Pansus Pemekaran Daerah Lampung Selatan pada hari Kamis 3 Juli 2025. “Saya beserta teman-teman panitia lainnya yang akan langsung menyerahkan kepada pimpinan DPRD dan Pansus Pemekaran,” tegas Irfan.

Dirinya berharap, dengan telah selesainya persoalan tanah untuk pusat perkantoran Bandar Negara, maka DPRD akan segera melanjutkan sidang paripurna yang telah diskors sejak tanggal 8 Januari 2025 lalu, guna mengambil keputusan kesepakatan bersama (MoU) antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, sehingga proses pemekaran bisa segera di sampaikan ke Pemerintah Provinsi Lampung. “Mohon doa dari seluruh warga 5 kecamatan yang akan masuk dalam wilayah Bandar Negara,” tandas Irfan mengakhiri penjelasannya. (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini