PPIPHII Luncurkan Pos Bakum Disetiap Desa Seluruh Indonesia 

0

nataragung.id – Lampung – Dalam upaya meningkatkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) secara resmi mengumumkan peluncuran program “Satu Desa Satu Pos Bakum”. Demikian disampaikan oleh Ketua Umun PPIPHII Dr. Can. Sriyanto yang menghubungi nataragung.id Sabtu 1 Maret 2025.

Menurutnya inisiatif ini bertujuan untuk mendirikan pos pos bantuan hukum (bakum) di setiap desa di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi dan layanan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan hukum positif yang berlaku.

Akses terhadap informasi dan layanan hukum, menurut Sriyanto, masih menjadi tantangan bagi banyak masyarakat, terutama di daerah pedesaan. “Program Satu Desa Satu Pos Bakum hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan mendasar masyarakat akan pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak hukum mereka, serta pendampingan dalam penyelesaian masalah hukum,” katanya.

Baca Juga :  P3KBN Kirim Surat ke Pj Gubernur Permohonan Hibah Tanah Untuk Perkantoran Bandar Negara

Dengan pos bakum, diharapkan dapat memberikan akses yang lebih baik dan lebih terjangkau kepada masyarakat terhadap keadilan hukum.

Lebih jauh Sriyanto memaparkan tujuan program yang diluncurkan itu adalah untuk mendalami penyuluhan hukum dengan cara menyediakan penyuluhan dan pendidikan hukum di tingkat desa untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman hak-hak warga.

Kemudian dilakukan juga mediasi penyelesaian sengketa serta memfasilitasi mediasi dalam penyelesaian sengketa antar warga agar dapat diselesaikan secara damai dan terhindar dari proses hukum yang berkepanjangan.

Ada juga bantuan hukum gratis yaitu dengan cara menawarkan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya bagi mereka yang tidak mampu secara finansial.

Baca Juga :  NU Care-LAZISNU Lampung Selatan Gelar Buka Bersama dan Khotmil Qur’an

Kegiatan lainnya adalah pelatihan relawan hukum yaitu melatih relawan hukum lokal agar dapat memberikan pendampingan dan informasi hukum kepada masyarakat di masing-masing desa.

Sriyanto mengajak kepada warga masyarakat untuk berpartisipasi di kegiatan yang diluncurkan itu baik Pemerintah Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Akademisi dan individu dalam program ini.

“Kerjasama yang erat antara berbagai pihak sangat penting untuk menciptakan akses keadilan yang merata dan sesuai dengan nilai-nilai Hukum serta memperjuangkan keadilan sosial melalui pendidikan dan advokasi hukum.”

Peluncuran Program.

Acara peluncuran program “Satu Desa Satu Pos Bakum” akan dilakukan pada 1 Maret 2025 di Lampung, karena itu Ketua Umum PPIPHII mengundang semua pihak yang memiliki kepedulian terhadap akses keadilan dan pelayanan hukum untuk hadir dan bersinergi dalam mewujudkan program ini.

Baca Juga :  Zulkifli Anwar Satu-satunya Petahana Yang Tidak Memainkan Para Pejabat Dalam Momen Pilkada. Oleh SyahidanMh - MAJALAH NATAR AGUNG.

Tidak lupa Sriyanto memberikan kontak person kepada siapa saja yang ingin berpartisipasi di Posmedbakum di nomer kontak WA 083894103086. Menurut Sriyanto bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang Pos Mediasi dan Bantuan Hukum Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (POSMEDBAKUM PPIPHII) bisa menghubungi kontak layanan tersebut.

“Mari bersama membangun masyarakat yang adil dan beradab, dengan memberikan akses yang lebih baik dan lebih adil untuk semua.” Ucap Sriyanto mengakhiri penjelasannya.

Editor : SyahidanMh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini