Sedang Berikan Kesaksian, Ahmad Syahrudin Alami Serangan Jantung di Ruang Sidang

0

nataragung.id – ‎Lampung Selatan – Terdakwa Ahmad Syahrudin perkara ijazah palsu milik Supriyati anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi PDI Perjuangan mengalami serangan jantung saat menjadi saksi terdakwa Supriyati, di Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis, 3 Juli 2025.

Kejadian yang dialami terdakwa Syahrudin tersebut, bermula saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa Supriyati. Satu persatu Kuasa Hukum Supriyati menanyakan kepada saksi Syahrudin dan langsung dijawab dengan lancar. Namun saat giliran salah satu Penasihat Hukum terdakwa Supriyati, Hasanuddin mempertanyakan terkait kelulusan dari PKBM Bugenvil mulai dari tahun 2008-2025.

Baca Juga :  Bupati Nanang ; Thamrin Beri Kesejukan Dan Ketenangan Dalam Bertugas

Belum selesai saksi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa tiba-tiba saksi Syahrudin mengalami kejang dan sesak nafas. Sehingga dalam sekejab persidangan dihentikan oleh majelis hakim yang di ketuai oleh Galang Syafta Aristama, SH. MH, hakim anggota Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH.

Karena suasana di ruangan sidang panik tidak memungkinkan dilanjutkan melihat kejadian tersebut majelis hakim pun langsung menutup persidangan, saat adzan maghrib berkumandang.

Baca Juga :  JELAJAH ALAM : Pulau Sebesi, Permata Tersembunyi di Selatan Pulau Sumatera

“Sidang kami tutup,” ujar Hakim Galang

Saksi Syahrudin pun di keluar menggunakan kursi roda dan langsung dibawa ke rumah sakit umum Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan pertolongan pertama. Usai mendapatkan penanganan, kemudian pihak RSUD Bob Bazar Kalianda menyarankan untuk merujukan pasien ke RS Hermina Bandarlampung karena keterbatasan tidak memiliki alat dan dokter spesialis jantung di RS Bob Bazar Kalianda. (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini