Ketika Dana Bagi Hasil Tak Kunjung Dibagi. Oleh : Gunawan Handoko *)

0

nataragung.id – BANDAR LAMPUNG – Berawal dari Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung pada 30 Juni 2025, dimana ada warisan berupa hutang sebesar Rp. 1.821.266.150.297,43 yang merupakan peninggalan Gubernur Lampung sebelumnya. Besaran hutang Pemprov Lampung per 31 Desember 2024 sebesar Rp. 1,8 triliun yang merupakan Dana Bagi Hasil (DBH) tersebut langsung terungkap ke publik dan menjadi perhatian serius, mengingat dana tersebut merupakan bagian dan milik Pemerintah Kabupaten/Kota. Penundaan transfer DBH tersebut berakibat ketidakpastian Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) kabupaten/kota yang selama ini mengandalkan dana transfer sebagai sumber pendapatan.

Suasana semakin riuh, setelah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengelak atas tudingan bahwa masa kepemimpinannya mewariskan defisit anggaran sebesar itu. Justru Arinal mengaku meninggalkan kelebihan anggaran sekitar Rp. 119 miliar. Menurut Arinal, defisit tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab Penjabat (Pj) Gubernur Samsudin yang di nilai tidak memahami keuangan daerah. Atas tudingan tersebut, Pj Gubernur Samsudin tidak tinggal diam dan melakukan perlawanan halus dengan menyindir Arinal melalui pernyataannya, bahwa kalau memahami pemerintahan seharusnya juga paham dalam penyusunan program dan anggaran. Penyusunan perencanaan program itu dimulai sebelum awal tahun berjalan. Artinya, program untuk Tahun Anggaran 2024 sudah tersusun sebelum memasuki tahun 2024, dan pada awal Januari 2024 sudah dimulai pelaksanaan programnya. Jika kemudian terjadi defisit, berarti perencanaan awalnya yang salah, terutama dalam memprediksi pendapatan daerah TA 2024 dari penjualan aset lahan di Way Dadi dan hutang DBH yang belum terbayar. Samsudin mengingatkan bahwa dirinya dilantik menjadi Pj. Gubernur pada Juni 2024, dan APBD tahun tersebut sudah berjalan memasuki triwulan kedua.

Disayangkan memang, mengapa sampai terjadi aksi saling serang di media antara mantan Gubernur Arinal Djunaidi dan mantan Pj Gubernur Samsudin? Alangkah eloknya jika kedua mantan tersebut duduk bersama ditempat sunyi sambil minum kopi tanpa harus diketahui siapapun, termasuk insan media. Kalaupun terjadi perdebatan sengit dan sampai harus gebrak-gebrak meja misalnya, tidak perlu ada pihak yang tahu. Maka wajar jika Guru Besar Universitas Lampung Prof. Dr. Hamzah, SH., MH. ikut angkat bicara ketika menyaksikan aksi saling serang antara mantan Gubernur Arinal dan Pj Gubernur Samsudin, dan minta agar masalah ini dibuka secara transparan ke publik. Jika nantinya ada dugaan perbuatan melawan hukum, maka pertanggungjawaban pidana melekat pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/PPK dan pihak-pihak pada saat perbuatan itu dilakukan. Karena menyangkut prinsip Good Governance dalam hal transparency principle, maka rakyat perlu tahu, terlebih isu ini sudah menjadi perhatian publik sangat luas.

Baca Juga :  Memetik Tradisi Ramadhan dari Tanah Suci. Oleh : Gunawan Handoko *)

Penundaan transfer DBH ke kabupaten/kota merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung dan telah menjadi ketidakpastian hukum yang tercermin tidak transparannya anggaran yang di transfer ke daerah, tidak adil dan tidak selaras dengan perhitungan dana transfer sesuai ketentuan yang ada. Bukan hanya berakibat ketimpangan pembangunan antar daerah, Pemerintah kabupaten/kota pun mengalami kesulitan dalam melakukan pembangunan, sementara peran Pemerintah kabupaten/kota dalam mendorong pertumbuhan ekonomi merupakan hal yang urgent. Artinya, kabupaten/kota menjadi pilar utama dalam melakukan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi sehingga mengurangi kesenjangan antar daerah. Oleh karena itu penundaan transfer DBH membuat daerah mengalami kesulitan pendanaan dalam melaksanakan programnya.

Tertundanya transfer DBH ke kabupaten/kota tersebut yang tidak kunjung selesai tersebut menimbulkan banyak pertanyaan, bukankah dana DBH tersebut merupakan dana ‘resmi’ yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang dialokasikan kepada ‘daerah penghasil’ berdasarkan angka prosentase tertentu. Tujuannya jelas, yakni untuk mengatasi atau mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan daerah sekaligus mendorong Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pemerataan dan pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah Pusat menyalurkan DBH tersebut melalui Pemerintah Provinsi.

Baca Juga :  WIZSTREN: Manifesto Jalan Ketiga Peradaban oleh : Dr. Robert Edy Sudarwan *)

Penyaluran DBH dari provinsi ke kabupaten/kota merupakan bentuk pengejawantahan konstitusi dalam wujud penyerahan sumber keuangan kepada kabupaten/kota. Artinya, DBH tersebut merupakan ‘titipan’ dari Pemerintah Pusat untuk disampaikan ke kabupaten/kota. Karena sifatnya hanya titipan, mestinya dalam neraca keuangannya dipisah dan dicatat sebagai “titipan”, bukannya pendapatan Pemprov Lampung. Kalau masuk sebagai pendapatan, akhirnya dana tersebut terpakai untuk menutupi berbagai kebutuhan provinsi. Akibatnya tindakan yang ugal-ugalan tersebut yang menderita adalah pemerintah kabupaten/kota.

Pelunasan DBH ke kabupaten/kota semakin sulit dilakukan, selain kondisi keuangan Pemprov Lampung tidak sedang baik-baik saja, sehingga dituntut berhemat belanja APBDnya karena harus menyisihkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada pada November 2024. Pertanyaan selanjutnya, mengapa Kementerian Dalam Negeri terkesan berkacamata kuda dan bersikap pura-pura tidak tahu. Seharusnya Mendagri melakukan pengawasan dan tindakan kepada Pemprov Lampung agar kejadian seperti ini tidak berulang dari tahun ke tahun. Kemendagri harusnya melakukan langkah-langkah strategis, termasuk pemberian sanksi kepada Pemprov, selaras dengan konstruksi keuangan negara atau daerah dengan sistem desentralisasi. Pertanyaan lain, mengapa DBH yang sebagian menjadi hak milik Pemerintah Kabupaten/Kota harus dititipkan ke Pemerintah Provinsi Lampung, tidak ditransfer langsung ke kabupaten.kota? Jujur, banyak masyarakat yang mengira bahwa Pemprov Lampung telah menyelesaikan kewajiban terkait DBH ini, mengingat gencarnya desakan dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang terjadi selama ini.

Penulis mencatat, di awal tahun 2024 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meminta agar Pemprov Lampung segera membayarkan DBH, khususnya untuk tahun anggaran 2024 dan 2025. Pemkot Bandar Lampung bukan hanya menagih, tapi juga membantah klaim Pemprov Lampung yang menyatakan telah menyalurkan DBH. Anehnya, meski kabupaten/kota bersemangat untuk meminta pembayaran DBH tersebut, tapi tidak tahu pasti berapa besar nilai DBH yang menjadi haknya. Pasalnya, Pemprov Lampung tidak atau belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait besaran nilai DBH masing-masing kabupaten/kota.

Baca Juga :  Sultan Agung dan Musim Haji. Oleh : M.Habib Purnomo *)

Pemerintah kabupaten/kota hanya bisa memperkirakan nilai yang seharusnya diterima, tanpa tahu rincian secara resmi. Aneh memang, konon pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung paling tinggi se Sumatera, tapi dana DBH untuk kabupaten/kota hingga sekarang belum juga dibayar.

Terkait kisruhnya DBH ini, Pj Gubernur Lampung Samsudin sempat menebar angin sorga untuk membuka diri berdialog dengan Walikota Bandar Lampung, mengenai berbagai program dan sinergi, termasuk DBH. Pernyataan Pj Gubernur Samsudin mendapat sambutan positif dan membawa harapan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada selama ini, termasuk DBH tentunya. Ekspetasi masyarakat terhadap Pj. Gubernur Lampung yang diharapkan mampu melakukan pembenahan, baik secara internal maupun eksternal ternyata masih jauh dari harapan. Salah satu indikatornya adalah capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang tidak berjalan secara optimal.

Kini bola panas beralih ke Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela. Persoalan hutang DBH dan hutang-hutang lain yang belum terselesaikan akan menjadi beban berat bagi Pemerintah Provinsi Lampung kedepan. Maka Gubernur Lampung dituntut untuk berpikir keras agar program yang dijanjikan bisa diwujudkan dengan anggaran yang sangat terbatas. Berbagai terobosan perlu dilakukan untuk melaksanakan program pembangunan, khususnya bidang infrastruktur, lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan. Meski berat, masyarakat masih menaruh optimis kepada Gubernur Lampung untuk dapat menyelesaikan berbagai masalah yang ada dengan penuh integritas sehingga mampu menjalankan amanah dengan baik.

*) Penulis adalah Pengamat kebijakan publik dari PUSKAP Provinsi Lampung, tinggal di Bandar Lampung

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini