Diduga Lampung Selatan Berpotensi Kehilangan Rp 86,526 Milyar, Untuk Bulan Juli 2025. Benarkah?

0

nataragung.id – Kalianda – Sungguh miris, berdasarkan aturan yang ada, realisasi DAU Kabupaten/Kota setiap bulan, akan ditransfer oleh Pemerintah Pusat secara berkala sebesar 1/12 (atau 8,3%) setiap bulan dari total anggaran setahun, pada setiap akhir bulan sebelumnya, atau awal bulan berjalan. Dengan kata lain DAU bulan Juli akan ditransfer pada tanggal 30 juni tahun 2025 atau paling lambat tanggal 1 Juli tahun 2025.

Namun yang terjadi di Kabupaten Lampung Selatan, sampai Kamis 24 Juli 2025, realisasi DAU baru mencapai Rp 519,158 Milyar atau sebesar 50%, dari total anggaran sebesar Rp 1.038 T. Padahal seharusnya sudah terealisasi untuk tujuh bulan sebesar Rp 605,685 Milyar atau 58,33%, sebagaimana tahun-tahun sebelummnya.

Sebagai informasi bahwa DAU seharusnya setiap bulan disalurkan 1/12 atau rata rata setiap bulan akan ditransfer sebesar 8,3% dari total anggaran, atau rata-rata sebesar Rp 86,526 Milyar setiap bulannya.

Dugaan gagal salur DAU bulan Juli tahun 2025, dikarenakan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) tidak menyampaikan laporan data bulanan sebagai mana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.07/2020 Pasal 2 Ayat (3)

Baca Juga :  Umat Hindu Terjunkan Pecalang, Jaga Umat Islam Shalat Idul Fitri 1446 H

Akibatnya gagal salur DAU bulan Juli sebesar Rp 86,526 M,
dapat mengganggu likuiditas pembayaran belanja bahkan kemungkinan terkena pemotongan DAU dari pemerintah pusat, karena tidak dilaporkannya serapan anggaran pada bulan Juni 2025, sehingga Lampung Selatan ditunda penyaluran DAU sebesar Rp 86,526 M.

Akibatnya mayoritas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak bisa mengajukan usulan pencairan ke BPKAD, karena dana sebesar Rp 86,526 M, gagal salur dari pusat, karena tidak ada laporan realisasi pada bulan Juni 2025.

Pertanyaan muncul, mengapa bupati dan wakil bupati tidak tahu ada penundaan penyaluran DAU 86,526 M untuk bulan Juli 2025 ?

Sepekulasi yang berkembang dikalangan ASN Lampung Selatan, diduga karena kepala BPKAD Lampung Selatan menyembunyikan permasalahan ini atau diduga sengaja menutup-nutupinya, agar bupati tidak marah dan tidak melakukan pergeseran kepala BPKAD.

Potensi dan dampak negatif akibat gagal lapor realisasi bulan Juni 2025, bukan hanya tertundanya penyaluran DAU sebesar Rp 86,526 M untuk bulan Juli, tetapi juga ada potensi dihapusnya atau dipotongnya DAU sebesar Rp 86,526 M untuk Tahun anggaran 2025.

Baca Juga :  PPIPHII Buka Program Beasiswa Calon Advokat Tahun 2025 Satu Desa Satu Advokat - MAJALAH NATAR AGUNG

Yang menarik untuk diketahui oleh publik, apakah Sekretaris Daerah dan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lainnya, mengetahui kondisi ini?. Dimana Lampung Selatan berpotensi kehilangan Rp 86,526 Milyar untuk bulan Juli 2025 ?

Guna mendapat penjelasan resmi dari BPKAD Lampung Selatan, nataragung.id mencoba menghubungi kepada BPKAD Wahidin Amin. Namun sayang dari tiga nomer telpon seluler yang dimiliki oleh kepala BPKAD, tidak satupun yang aktif. Kemudian nataragung.id mengirimkan pertanyaan kepada sekretaris BPKAD Mahat Sentosa, sama dengan kepala Badan, pertanyaan itu tidak di jawab.

Kemudian nataragung.id mencoba untuk menanyakan persoalan ini kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, S.Sos, MM., lagi-lagi hingga berita ini diturunkan tidak ada komentar apapun dari Supriyanto.

Saat dihubungi melalui WhatsApp, meskipun pesan terkirim dan dibaca namun tidak direspon. Begitupun ketika di telpon sebanyak dua kali, meski ada nada dering namun tidak diangkat

Baca Juga :  KADIN Siap Bersinergi, Percepat Pertumbuhan Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja

Akhirnya nataragung.id mencoba menghubungi Kepala Bidang Anggaran  BPKAD Lampung Selatan : Rizki Alfina Kamal, S.T.P, M.Kes., melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Dalam balasannya Rizki Alfina mengatakan, bahwa BPKAD sampai saat ini, semua kegiatan berjalan normal tidak ada kendala dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pelaksanaan pencairan kegiatan bulan Juli berjalan normal dan secara periodik realisasi keuangan dilaporkan ke pimpinan. Dan Pemkab Lampung Selatan diapresiasi oleh Pemerintah provinsi Lampung, sebagai Pemda terbaik dalam pengelolaan keuangannya.Tulis Kabid Anggaran dalam WhatsApp

Ketika didesak apakah Sekda mengetahui kondisi ini, kemudian apa penyebab gagal lapor ini terjadi, apakah BPKAD gagal menghimpun laporan dari OPD dan atau ada OPD yang membandel, tidak membuat laporan realisasi? Kemudian diajukan pertanyaan lanjutan apakah gagal lapor baru pertama kali terjadi atau sudah pernah terjadi sebelumnya. Dengan singkat Rizki Alfina menulis di WhatsApp. “Slow response ya pak, sedang rapat di dprd 🙏. (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini