nataragung.id, BANDARLAMPUNG — Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) kembali meluluskan doktor baru dalam bidang ilmu hukum. Kali ini, Erman Syarif, S.H., M.H., M.M., CLA., seorang birokrat sekaligus praktisi hukum, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum ke-36 dari Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unila.
Erman Syarif saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Peraturan dan Perundang-undangan pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung. Ia dinyatakan lulus dalam ujian terbuka promosi doktoral yang digelar di Gedung B Lantai 2 Pascasarjana FH Unila pada Rabu, 23 Juli 2025.
Dalam disertasinya yang berjudul “Pengawasan Produk Hukum Daerah dalam Mewujudkan Peraturan Daerah yang Baik”, Erman menawarkan pendekatan baru dengan model ROCCIPI (Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, Ideology) yang selama ini digunakan untuk merancang kebijakan, namun kini ia perluas untuk digunakan dalam tahap pengawasan peraturan daerah (perda).
Model ROCCIPI Jadi Solusi Pengawasan Perda
Model ROCCIPI diyakini dapat menjawab persoalan efektivitas dan legalitas peraturan daerah. “Selama ini perda sering tidak sesuai asas hukum, tumpang tindih, atau hanya copy-paste dari daerah lain. Dengan model ini, pengawasan bisa dilakukan lebih sistematis,” terang Erman.
Didukung Tim Penguji dan Tokoh Nasional
Ujian terbuka Erman dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Lampung, Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, DEA, IPM, ASEAN Eng., sebagai Ketua Penguji, didampingi oleh:
-
Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum. (Ketua Prodi & Sekretaris Penguji)
-
Prof. Dr. HS Trisnanta, S.H., M.H. (Promotor)
-
Dr. Budiyono (Ko-Promotor)
-
Prof. Dr. Fakih, S.H., M.S.
-
Dr. Muhtadi, S.H., M.H.
-
Agus Triono, S.H., M.H., Ph.D.
Dua penguji eksternal juga hadir, yakni Dr. Sukaca, S.H., M.Si., M.H. dari Universitas Dirgantara Surya Darma sekaligus birokrat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M..
Dr. Sukaca bahkan memberikan nilai 90 sebagai bentuk apresiasi atas disertasi Erman yang dinilai mampu mengintegrasikan teori dan praktik secara konkret.
Studi Diselesaikan dalam Waktu Kurang dari 3 Tahun
Prof. Akib mengungkapkan bahwa Erman menyelesaikan program doktoralnya dalam waktu 2 tahun 10 bulan, dan merupakan angkatan 2022.
Ia menegaskan bahwa model ROCCIPI sangat potensial untuk diadopsi oleh pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri dalam mengawal kualitas regulasi daerah.
Erman Syarif: Dari Praktisi ke Inovator Hukum Daerah
Dalam penutupnya, Erman yang juga alumnus S1 dan S2 Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) menyampaikan harapannya agar disertasinya dapat menjadi pedoman praktis bagi pemerintah daerah maupun pusat dalam mengawal kualitas dan legalitas perda.
“Selama ini ROCCIPI hanya dipakai di tahap pembentukan. Saya ingin memanfaatkannya untuk pengawasan, agar siklus kebijakan hukum daerah dapat dikawal secara menyeluruh,” ujar Erman. (kds)

