nataragung.id – Bandar Lampung – Dugaan gagal salur DAU bulan Juli 2025 sebesar Rp 86,526 Milyar karena tidak dilaporkannya serapan anggaran pada bulan Juni 2025 oleh Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan ke Pemerintah Pusat mendapat tanggapan serius dari Gunawan Handoko, pengamat politik dari Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) Provinsi Lampung.
Menurutnya, Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan sumber daya yang sangat penting bagi roda pemerintahan daerah. “Sebagian besar pemerintah kabupaten dan kota memiliki ketergantungan terhadap DAU untuk membiayai kegiatan dan program-programnya,” ucap Pak De Gun.
Terlambatnya proses pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) tentu berdampak sangat serius, tidak hanya pada kegiatan di OPD-OPD, tetapi juga berdampak pada masyarakat dan perekonomian daerah. Karena DAU merupakan sumber pendapatan yang signifikan bagi Pemerintah Daerah.
Akibat tertundanya pencairan DAU, kemungkinan OPD-OPD terpaksa tidak dapat melaksanakan kegiatan sesuai yang direncanakan, bahkan tidak menutup kemungkinan kegiatan pembangunan infrastruktur dihentikan atau ditunda sementara. Kecuali jika Pemerintah Daerah memiliki dana cadangan atau anggaran darurat yang telah disiapkan untuk membiayai kegiatan yang penting. “Dana tersebut bisa dimanfaatkan agar kegiatan di OPD tetap berjalan walau terjadi keterlambatan pencairan DAU,” tandas Gunawan Handoko.
Sebenarnya keterlambatan pencairan DAU tidak perlu terjadi, karena mekanisme dan prosedurnya sudah ada. Dari tahap pengajuan proposal penggunaan DAU dari Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Pusat, untuk selanjutnya diverifikasi guna memastikan kesesuaiannya.
Jika sudah sesuai, maka Pemerintah Pusat melakukan pencairan ke rekening kas kabupaten/kota untuk membiayai kegiatan yang telah direncanakan.
Boleh jadi tertundanya pembayaran DAU akibat belum adanya laporan, karena Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melaporkan penggunaan DAU kepada Pemerintah Pusat secara berkala, sebagai syarat untuk pencairan tahap berikutnya.
“Pemerintah Pusat tidak punya alasan untuk menunda pencairan DAU, sepanjang aturannya sudah dipenuhi. Karena alokasi dananya memang suda ada,” katanya.
Lalu, apa tanggung-jawab Sekretaris Daerah Kabupaten terhadap pengelolaan DAU?
Sekda Kabupaten memiliki tanggungjawab penting dalam pengelolaan DAU, antara lain mengkoordinasikan mulai perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Sekda Kabupaten harus memastikan bahwa pengelolaan DAU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan yang tidak kalah penting, Sekda Kabupaten harus mengkoordinasikan pelaporan penggunaan DAU kepada Pemerintah Pusat dan stakeholders lainnya.
“Sekda kabupaten memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan DAU yang efektif dan efisien.” pungkas Gunawan Handoko.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya berdasarkan aturan yang ada, realisasi DAU Kabupaten/Kota setiap bulan, akan ditransfer oleh Pemerintah Pusat secara berkala sebesar 1/12 (atau 8,3%) setiap bulan dari total anggaran setahun, pada setiap akhir bulan sebelumnya, atau awal bulan berjalan. Dengan kata lain DAU bulan Juli akan ditransfer pada tanggal 30 juni tahun 2025 atau paling lambat tanggal 1 Juli tahun 2025.
Namun yang terjadi di Kabupaten Lampung Selatan, sampai Kamis 24 Juli 2025, realisasi DAU baru mencapai Rp 519,158 Milyar atau sebesar 50%, dari total anggaran sebesar Rp 1.038 T. Padahal seharusnya sudah terealisasi untuk tujuh bulan sebesar Rp 605,685 Milyar atau 58,33%, sebagaimana tahun-tahun sebelummnya.
Sebagai informasi bahwa DAU seharusnya setiap bulan disalurkan 1/12 atau rata rata setiap bulan akan ditransfer sebesar 8,3% dari total anggaran, atau rata-rata sebesar Rp 86,526 Milyar setiap bulannya.
Dugaan gagal salur DAU bulan Juli tahun 2025, dikarenakan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) tidak menyampaikan laporan data bulanan sebagai mana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.07/2020 Pasal 2 Ayat (3)
Akibatnya, gagal salur DAU bulan Juli sebesar Rp 86,526 M,
dapat mengganggu likuiditas pembayaran belanja bahkan kemungkinan terkena pemotongan DAU dari pemerintah pusat, karena tidak dilaporkannya serapan anggaran pada bulan Juni 2025, sehingga Lampung Selatan ditunda penyaluran DAU sebesar Rp 86,526 M.
Imbasnya, mayoritas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak bisa mengajukan usulan pencairan ke BPKAD, karena dana sebesar Rp 86,526 M, gagal salur dari pusat, karena tidak ada laporan realisasi pada bulan Juni 2025.
Pertanyaan muncul, mengapa bupati dan wakil bupati tidak tahu ada penundaan penyaluran DAU 86,526 M untuk bulan Juli 2025 ?
Sepekulasi yang berkembang dikalangan ASN Lampung Selatan, diduga karena kepala BPKAD Lampung Selatan menyembunyikan permasalahan ini atau diduga sengaja menutup-nutupinya, agar bupati tidak marah dan tidak melakukan pergeseran kepala BPKAD.
Potensi dan dampak negatif akibat gagal lapor realisasi bulan Juni 2025, bukan hanya tertundanya penyaluran DAU sebesar Rp 86,526 M untuk bulan Juli, tetapi juga ada potensi dihapusnya atau dipotongnya DAU sebesar Rp 86,526 M untuk Tahun anggaran 2025.
Yang menarik untuk diketahui oleh publik, apakah Sekretaris Daerah dan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lainnya, mengetahui kondisi ini?. Dimana Lampung Selatan berpotensi kehilangan Rp 86,526 Milyar untuk bulan Juli 2025 ?
Guna mendapat penjelasan resmi dari BPKAD Lampung Selatan, nataragung.id mencoba menghubungi kepada BPKAD Wahidin Amin. Namun sayang dari tiga nomer telpon seluler yang dimiliki kepala BPKAD, tidak satupun yang aktif. Karena tidak bisa dihubungi, pertanyaan dialihkan kepada sekretaris BPKAD Mahat Sentosa, meski pertanyaan yang diajukan melalui WhatsApp tersampaikan dan dibaca, namun Mahat tidak menanggapi dan tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Kemudian nataragung.id mencoba untuk menanyakan persoalan ini kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, S.Sos, MM., lagi-lagi hingga berita ini diturunkan tidak ada komentar apapun dari Supriyanto.
Saat dihubungi melalui WhatsApp, meskipun pesan terkirim dan dibaca namun tidak direspon. Begitupun ketika di telpon sebanyak dua kali, meski ada nada dering namun tidak diangkat
Akhirnya nataragung.id mencoba menghubungi Kepala Bidang Anggaran : Rizki Alfina Kamal, S.T.P, M.Kes., melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Dalam balasannya Rizki Alfina mengatakan, bahwa BPKAD sampai saat ini, semua kegiatan berjalan normal tidak ada kendala dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pelaksanaan pencairan kegiatan bulan Juli berjalan normal dan secara periodik realisasi keuangan dilaporkan ke pimpinan. Dan Pemkab Lampung Selatan diapresiasi oleh Pemerintah provinsi Lampung, sebagai Pemda terbaik dalam pengelolaan keuangannya.Tulis Kabid Anggaran dalam WhatsApp
Ketika didesak apakah Sekda mengetahui kondisi ini, kemudian apa penyebab gagal lapor ini terjadi, apakah BPKAD gagal menghimpun laporan dari OPD dan atau ada OPD yang membandel, tidak membuat laporan realisasi? Kemudian diajukan pertanyaan lanjutan apakah gagal lapor baru pertama kali terjadi atau sudah pernah terjadi sebelumnya. Dengan singkat Rizki Alfina menulis di WhatsApp. “Slow response ya pak, sedang rapat di dprd 🙏. (SMh)

