nataragung.id, Natar — Suasana hangat dan penuh rasa syukur mewarnai acara tasyakuran atas dilantiknya pasangan suami istri, Arif Ashifudin dan Maya Adriani, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Acara yang digelar di kediaman Arif Ashifudin ini diawali dengan makan siang bersama, dihadiri oleh keluarga besar, tetangga, kerabat, hingga teman-teman seperjuangan. Hidangan yang tersaji menjadi perekat silaturahmi, menciptakan suasana kekeluargaan yang hangat dan akrab.
“Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kehadiran semua pihak, mulai dari keluarga besar, tetangga, kerabat, rekan kerja, hingga teman seperjuangan yang telah menyempatkan waktu untuk hadir. Kehadiran dan doa dari semua menjadi penyemangat bagi kami untuk menjalankan amanah ini sebaik mungkin,” ujar Arif.

Usai santap siang, rangkaian acara dilanjutkan dengan tausiah agama bertema “Makna Syukur” yang disampaikan oleh Ustadz Rosyihuddin Batu Bara, S.Pd. Dalam tausiahnya, beliau mengingatkan pentingnya bersyukur atas setiap nikmat yang diberikan Allah SWT, baik dalam keadaan lapang maupun sempit, serta menjadikan rasa syukur sebagai motivasi untuk terus berbuat kebaikan.
Menariknya, momentum tasyakuran ini juga dimanfaatkan untuk melahirkan wadah kebersamaan para ASN P3K di Provinsi Lampung yang diberi nama Forum Komunikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemprov Lampung. Dalam kesempatan ini, forum tidak hanya menetapkan nama, tetapi juga langsung merancang logo serta menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai landasan organisasinya.

“Dalam kesempatan baik ini mari kita membentuk sebuah forum sebagai wadah agar kita semua yang berstatus P3K di Pemprov Lampung bisa saling bertukar informasi, memperkuat solidaritas, serta bersama-sama memperjuangkan aspirasi dengan cara yang baik dan konstruktif,” Pungkas Arif.
Dengan suasana penuh semangat, acara tasyakuran ini tidak hanya menjadi ungkapan rasa syukur pribadi, tetapi juga menjadi awal terbentuknya kebersamaan dan solidaritas antarpegawai P3K di lingkungan Pemprov Lampung. Acara tasyakuran pun menjadi momen bersejarah, tidak hanya bagi Arif dan Maya, tetapi juga bagi seluruh P3K Pemprov Lampung yang kini memiliki wadah resmi untuk bersatu.
Berikut adalah AD/ART yang telah dirancang bersama :
ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGAFORUM KOMUNIKASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (P3K) PROVINSI LAMPUNG
A. ANGGARAN DASAR (AD) FORUM KOMUNIKASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (P3K) PROVINSI LAMPUNG
BAB I – NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN.
Pasal 1 – Nama
Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Provinsi Lampung, selanjutnya disebut Forum Komunikasi P3K Provinsi Lampung.
Pasal 2 – Waktu
Forum ini didirikan pada tanggal 10 Agustus 2025 dan berlaku untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3 – Kedudukan
Berkedudukan di Provinsi Lampung, dengan sekretariat di alamat yang ditetapkan oleh pengurus.
BAB II – ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 4 – Asas
Forum ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 5 – Sifat
Forum bersifat independen, non-partisan, profesional, dan kekeluargaan.
Pasal 6 – Tujuan
- Membangun komunikasi, koordinasi, dan solidaritas antar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Provinsi Lampung.
- Memperjuangkan kesejahteraan, perlindungan hak, dan pengembangan kompetensi anggota.
- Menjadi wadah diskusi dan solusi terhadap permasalahan kepegawaian.
- Menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah dan pihak terkait.
BAB III – KEANGGOTAAN
Pasal 7 – Syarat Anggota
- Berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
- Mengisi formulir pendaftaran anggota.
- Menyetujui dan menaati AD/ART Forum.
Pasal 8 – Hak Anggota
- Mendapat informasi, perlindungan, dan pembelaan terkait kepegawaian.
- Menghadiri, memberikan pendapat, dan memilih dalam musyawarah Forum.
- Mendapat pembinaan dan pengembangan kompetensi.
Pasal 9 – Kewajiban Anggota
- Menjaga nama baik Forum dan profesi.
- Mematuhi AD/ART dan keputusan Forum.
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan.
BAB IV – ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 10 – Struktur
Struktur organisasi Forum terdiri dari:
- Musyawarah Anggota (Musang)
- Pengurus Harian
- Bidang-bidang sesuai kebutuhan
Pasal 11 – Masa Bakti
Pengurus dipilih untuk masa bakti 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali.
BAB V – SUMBER DANA
Pasal 12 – Sumber Keuangan
- Iuran anggota.
- Sumbangan yang tidak mengikat.
- Hasil usaha sah lainnya.
BAB VI – PERUBAHAN AD/ART
Pasal 13
Perubahan AD/ART dilakukan melalui Musyawarah Anggota dengan persetujuan minimal 2/3 anggota yang hadir.
BAB VII – PEMBUBARAN
Pasal 14
Pembubaran Forum dilakukan melalui Musyawarah Anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota.
Aset Forum diserahkan sesuai kesepakatan Musyawarah Anggota dan tidak dibagi kepada anggota secara pribadi.
BAB VIII – PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
B. ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)FORUM KOMUNIKASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (P3K)PROVINSI LAMPUNG
BAB I – KEANGGOTAAN
- Pendaftaran dilakukan secara tertulis atau daring.
- Keanggotaan berlaku selama masih berstatus P3K di Provinsi Lampung.
- Anggota yang berhenti atau diberhentikan sebagai P3K otomatis kehilangan keanggotaannya.
BAB II – MUSYAWARAH ANGGOTA
- Musyawarah Anggota diadakan minimal 1 kali dalam setahun.
- Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat, jika tidak tercapai maka melalui voting.
BAB III – PENGURUS
Pengurus Harian terdiri dari: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang.
Pengurus bertugas:
- Menjalankan program kerja Forum.
- Mengelola administrasi dan keuangan.
- Menjaga hubungan baik dengan anggota dan pihak luar.
BAB IV – BIDANG-BIDANG
Bidang dapat dibentuk sesuai kebutuhan, antara lain:
- Bidang Advokasi dan Perlindungan Hak – Mengurus permasalahan hukum dan kepegawaian anggota.
- Bidang Pengembangan Kompetensi – Menyelenggarakan pelatihan, seminar, dan workshop.
- Bidang Humas dan Kerja Sama –
Mengelola publikasi, media sosial, dan hubungan eksternal.
- Bidang Sosial dan Kesejahteraan –
Mengurus kegiatan sosial dan kesejahteraan anggota.
- Bidang Pemuda dan Olahraga
Mengajak agar gemar berolah raga ataupun kegiatan fisik lainnya.
BAB V – KEUANGAN
Besaran iuran anggota ditetapkan melalui Musyawarah Anggota.
Penggunaan dana harus sesuai program kerja dan dipertanggungjawabkan secara tertulis.
BAB VI – SANKSI
- Teguran lisan.
- Teguran tertulis.
- Pemberhentian dari keanggotaan jika melanggar prinsip organisasi atau mencemarkan nama baik Forum.
BAB VII – PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan kemudian melalui keputusan pengurus dan disahkan dalam Musyawarah Anggota terdekat.
Editor : Muhammad Arya

