Sejarah Panjang Proses Pemekaran Bandar Negara Dari Bupati ke Bupati Bagian : 1 Oleh : H. SyahidanMh *)

0

nataragung.id – Kalianda – Pembahasan proses pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Bandar Negara yang awalnya bernama CDOB Natar Agung, saat ini masih berada di tangan Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Daerah di Lampung Selatan.

Kerja Pansus yang dibentuk dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan tanggal 8 Januari 2025, hingga kini belum membuahkan hasil.

Menurut Ketua Pansus Waris Basuki, S.H., persoalan utamanya adalah belum tersedianya salah satu syarat utama yaitu adanya tanah yang akan dipergunakan sebagai lokasi pusat pemerintahan Kabupaten Bandar Negara, jika kelak menjadi DOB.

Panitia Pemekaran yang diketuai oleh Irfan Nuranda Djafar, sebenarnya terus berupaya untuk mendapatkan lokasi tanah untuk pusat perkantoran tersebut. Bahkan pada tanggal 3 Juli 2025, Irfan Nuranda Djafar mengantarkan langsung ke anggota panitia khusus (Selamet Nur Iman) di kantor DPRD Lamsel yaitu berupa akta kesepakatan jual beli tanah antara pemilik tanah di seputaran Kota Baru dengan Ketua umum CDOB Bandar Negara (Irfan Nuranda Djafar).

Saat menerima akta kesepakatan jual beli tersebut Slamet Nur Iman menjanjikan bahwa dalam waktu dekat pansus akan melaporkan hasil kerjanya ke pimpinan DPRD guna diadakan sidang paripurna lanjutan.

Namun ditengah penantian tersebut, yaitu awal Agustus tepatnya tanggal 5 Agustus 2025, justru muncul di berbagai media daring wacana dari Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana yang akan berupaya memasukkan 4 desa di Kecamatan Jati Agung dan Tanjung Bintang yaitu Way Huwi, Jati Mulyo, Kota Baru dan Sabah Balau (Tanjung Bintang) ke wilayah Kota Bandar Lampung.

Menurut Eva jika rencana itu terwujud maka ke-4 desa itu akan digabungkan dan diberi nama Kelurahan Kota Baru.

Wacana itu terus menggelinding seperti bola liar, saling sahut menyahut , bahkan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal juga ikut nimbrung, sehingga masyarakat pada 4 desa khususnya dan umumnya masyarakat calon DOB Bandar Negara, dibuat bingung oleh manuver Eva Dwiana tersebut.

Namun keinginan Walikota Bandar Lampung itu, ditolak mentah-mentah oleh M.Yani (Kades Way Huwi), Sumardi (Kades Jati Mulyo) dan kabar yang beredar Kades Sabah Balau juga akan melakukan hal yang sama.

Lantas bagaimana cerita dan proses panjang Pemekaran Natar Agung yang kini berubah menjadi Bandar Negara, yang telah diperjuangkan sejak tahun 2009 lalu.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama GOW di Lampung Selatan, Zita Anjani Santuni Anak Yatim dan Ajak Ibu-ibu Perkuat Benteng Keluarga

Saat ini CDOB Bandar Negara tinggal menunggu lanjutan sidang paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, untuk melepaskan Bandar Negara dari Kabupaten induknya yaitu Lampung Selatan.

Dalam tulisan ini, saya akan ceritakan dari awal, terkait usulan Pemekaran Kabupaten Bandar Negara yang telah bergulir sejak tahun 2009.

Tulisan (Cerita) catatan sejarah ini saya tulis secara utuh, apa adanya sesuai fakta yang saya alami selaku inisiator pemekaran sekaligus dalam kapasitas saya sebagai Ketua Harian Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Natar Agung /Bandar Negara (P3KBN).

Tulisan Ini saya buat, agar kelak jika Kabupaten Bandar Negara benar-benar telah menjadi definitif berupa Daerah Otonomi Baru (DOB), anak cucu kita tidak melupakan sejarah dan perjalanan panjang pemekarannya dan juga untuk menghindari konflik yang akan timbul, jika kelak ada pihak-pihak tertentu yang coba-coba akan menyimpangkan sejarah Pemekaran hanya untuk kepentingan sesaat.

Agar cerita ini saling berkait, maka saya akan tulis secara rinci dan berurutan mulai dari awal pengusulan yaitu Natar Agung, kemudian muncul nama Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) Kabupaten Bandar Lampung dan terakhir berdasarkan hasil kompromi antara Panitia Natar Agung dan Tim TPPD pada hari Jum’at 3 Januari 2025 yang bersepakat memberi nama Bandar Negara untuk calon DOB hasil pemekaran dari Kabupaten induknya Lampung Selatan.

Saya juga menyadari pasti akan muncul cerita versi lain yang mungkin akan berbeda, namun apa yang saya tulis ini berdasarkan fakta sejarah yang ada, terhadap proses pemekaran.

Meskipun demikian saya juga sadar, bagi yang ingin membuat perjalanan proses pemekaran sesuai versi mereka, itu adalah hak mereka dan saya tidak akan melarangnya, sepanjang dilakukan secara obyektif dan mengandung nilai kebenaran.

Tulisan ini ada 12 bagian dan ini adalah bagian pertama dari 12 bagian tulisan yang saya buat.
Berikut sejarah panjangnya.

Pilihan Natar Agung Sebagai Nama CDOB

Pada awal pengusulan nama Natar Agung, yaitu akhir tahun 2009, sebagai calon Daerah Otonom Baru (DOB) di Lampung Selatan, ada sebagian kecil warga yang bertanya, kenapa harus mempergunakan nama Natar Agung?. Masih menurut warga yang bertanya, dengan nama itu sepertinya terkesan hanya Wilayah Natar dan Jati Agung saja, padahal calon DOB di Lampung Selatan meliputi lima kecamatan.

Baca Juga :  Digelar Sederhana, Peringatan Hari Kartini di Lampung Selatan Berjalan Khidmat

Jika nama Natar Agung yang dipakai, berarti Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram, tidak terwakili dalam wilayah calon DOB. Bagiamana ini?

Begitulah kira kira pertanyaan warga pada saat itu. Meski warga yang mempersoalkan tidak banyak, namun perlu juga dijelaskan kepada mereka secara obyektif dan berdasarkan fakta sejarah yang ada.

Pemakaian nama Natar Agung sebagai DOB, bukan asal pakai saja. Pemberian nama Natar Agung, tentu sudah berdasarkan pemikiran yang dalam, dengan memperhatikan faktor Sejarah terkait dengan berdirinya Provinsi Lampung, di era tahun 1960-an.

Secara singkat, saya ingin menjelaskan kenapa masyarakat lima kecamatan memakai nama Natar Agung sebagai CDOB pecahan Lampung Selatan, dan ini sekaligus penjelasan yang disampaikan oleh Ketua Umum Panitia Pemekaran DOB Irfan Nuranda Djafar, yang saya rangkum dalam tulisan di bawah ini.

Di pilihnya nama Natar Agung, tentu terkait dengan sejarah yang ada.
Sebagaimana kita ketahui, Keresidenan Lampung menjadi Provinsi Lampung dan terpisah dari Sumatra Selatan adalah di era tahun 1960-an.

Kala itu Kabupaten di Provinsi Lampung hanya ada tiga yaitu : Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Lampung Utara serta satu Kota Madya yaitu Kota Madya Tanjung Karang Teluk Betung. Kemudian pada era tahun 1980-an Kota Madya Tanjung Karang Teluk Betung berubah menjadi Kota Madya Bandar Lampung.

Lampung Selatan saat berdirinya Propinsi Lampung mencakup Kabupaten Tanggamus, Pesawaran dan Pringsewu.

Kabupaten Lampung Selatan memiliki salah satu kecamatan yaitu Natar. Kecamatan Natar meliputi wilayah Kedaton dan Panjang.

Kedaton, saat menjadi wilayah Natar, mencakup wilayah Tanjung Bintang serta kecamatan Pemekarannya yaitu Jati Agung dan Tanjung sari, sedangkan kecamatan Merbau Mataram sendiri adalah pecahan dari Kecamatan Katibung, yang di di mekarkan diera tahun 2000-an.

Itulah penjelasan yang diungkapkan oleh Ketua Umum Panitia DOB Natar Agung Irfan Nuranda Djafar di dalam berbagai kesempatan saat bersosialisasi kepada warga masyarakat pada 5 kecamatan calon DOB Natar Agung.

Baca Juga :  Bulog Siapkan 700 Ton Beras, Bantuan Pangan untuk Warga Lampung Selatan Segera Disalurkan

Lantas kapan Ibu Kota Lampung Selatan pindah ke Kalianda?. Masih menurut Irfan Nuranda Djafar, yang merupakan mantan Bupati Lampung Timur dan sekaligus putra mantan Bupati Lamsel Djafar Amid, beliau menguraikan bahwa pada awalnya ibu kota Lamsel ada di Rawa Laut.

Menjelang pertengahan tahun 1980-an ketika Kota Madya Tanjung Karang-Teluk Betung berubah menjadi Kota Madya Bandar Lampung, maka wilayah Kedaton dan Panjang yang awalnya adalah wilayah Lamsel (Kala itu masuk wilayah Kec. Natar), akhirnya dimasukan ke wilayah Kota Madya Bandar Lampung.

Dengan masuknya dua wilayah tersebut ke Bandar Lampung, maka dimulai lah rencana pemindahan Ibu Kota Lamsel.

Awalnya ibukota Lamsel akan diletakkan di Desa Candimas, Kec Natar, yang kini menjadi Markas Yonif 143/TWEJ (Tri Wira Eka Jaya).
Namun di saat Bupati Lamsel di pegang oleh Mustafa Kemal, rencana ibukota yang semula akan di Natar dipindahkan ke Kalianda.

Alasan pemindahan rencana ibukota, karena Desa Candimas amat dekat dengan Bandara Radin Inten, Branti. Di khawatirkan jika kelak ada bangunan perkantoran yang dibangun dengan posisi tinggi maka akan mengganggu lalulintas penerbangan pesawat, dan dikhawatirkan juga akan mengganggu navigasi udara.

Berangkat dari persoalan itulah, maka Bupati Mustafa Kemal mengambil keputusan untuk memindahkan rencana ibu kota kabupaten Lamsel yang semula di Kecamatan Natar akhirnya ke Kalianda hingga saat ini.

Berdasarkan fakta sejarah itu, maka sudah teramat wajar jika calon kabupaten Pemekaran di Lamsel itu diberi nama Natar Agung. Usulan itulah yang disampaikan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, di lima wilayah calon DOB NATAR AGUNG tahun 2009. Karena berdasarkan sejarah, wilayah yang akan masuk dalam Pemekaran Daerah Otonomi Baru, awalnya memang dari satu wilayah yaitu Natar, kecuali Merbau Mataram yang merupakan pecahan dari Kecamatan Katibung.

Lantas bagaimana perjalanan panjang proses pemekaran Calon Kabupaten Natar Agung, sejak di usulkan pada akhir tahun 2009 lalu?
Bersambung….

*) Penulis adalah Inisiator Pemekaran
Calon DOB Natar Agung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini