Sejarah Panjang Proses Pemekaran Bandar Negara Dari Bupati ke Bupati. Bagian : 3 Oleh : H. SyahidanMh *)

0

nataragung.id – Kalianda – Banyak orang yang bertanya, kenapa Pak Irfan? Ya, Pak Irfan bukan org asing di Lamsel, orang tua beliau (Alm H. Djafar Amid) adalah mantan bupati Lamsel dan Keluarga besar Pak Irfan, banyak mempunyai aktifitas di Way Huwi, Jati Agung (karena Ibu dan nenek beliau) berasal dari daerah tersebut, sehingga tepat jika beliau di minta untuk menjadi Ketua Umum Panitia Pemekaran Kabupaten Natar Agung.

Tanggal 6 Januari 2010, secara resmi DPRD Lamsel mengundang panitia pemekaran untuk Rapat Dengar Pendapat (hearing) di kantor DPRD Lamsel.

Di bawah komando Irfan Nuranda Djafar, Panitia DOB Natar Agung hadir di gedung dewan.
Komisi A (kini komisi 1 ) yang membidangi masalah Pemerintahan, menemui kami (saat itu ketua komisi A adalah Alm Jamhari, dari Partai Golkar/Katibung), juga ikut dalam RDP Bapak Azmi Aziz, wakil ketua DPRD Lamsel dari PAN sekaligus kordinator komisi A, para anggota komisi A dan seluruh anggota DPRD Lamsel asal dapil Kecamatan Natar.

Dari kalangan pemerintah terlihat cukup lengkap, ada Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Bagian Ortala dll.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (hearing) Panitia DOB Natar Agung juga secara resmi menyerahkan surat usulan pemekaran Kabupaten Natar Agung, lengkap dengan lampirannya berupa : Proposal Pemekaran, jumlah penduduk, luas wilayah dan komposisi susunan panitia Pemekaran.

Setelah Ketua umum memaparkan rencana usulan pemekaran, maka terjadilah diskusi antara peserta rapat. Rupanya PP yang baru (saya lupa berapa nomor PP nya) mengharuskan, bahwa syarat administrasi untuk pemekaran harus ada lima Kecamatan. Padahal usulan Natar Agung hanya dua Kecamatan yaitu Natar dan Jati Agung.

Setelah Panitia Pemekaran, DPRD dan Perwakilan Pemerintah berunding, maka disepakati tiga kesimpulan sebagai keputusan rapat yaitu

1. Kabupaten Natar Agung disepakati harus ada lima Kecamatan yaitu Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram.
2. Panitia Pemekaran diberikan waktu untuk melengkapi dan merubah usulan proposal pemekaran dan DPRD Lamsel akan kembali mengundang panitia pemekaran untuk mengadakan rapat-rapat di DPRD minimal dua bulan sekali untuk membahas proses pemekaran.
3. Selama proses pembahasan pemekaran, maka lima kecamatan yang akan masuk dalam calon wilayah Natar Agung desanya dan atau kecamatannya tidak boleh dimekarkan.

Hasil Rapat Dengar Pendapat (hearing) itu dengan cepat ditindak lanjuti oleh panitia dan dalam waktu dua atau tiga bulan, seluruh berkas dari lima Kecamatan telah lengkap.

Namun sayang rupanya Pemkab Lamsel (kala itu bupatinya Wendy Melfa) mulai berubah fikiran, begitu juga dengan DPRD. Rapat yg dijanjikan tiap dua bulan satu kali, tidak pernah dilaksanakan.

Baca Juga :  Isra Mikraj di Ketapang Jadi Momentum Sinergi Spiritual dan Pembangunan, Bupati Egi Ajak Ulama Aktif dalam Musrenbang RKPD 2027

Sebagai mana di ketahui, tahun 2010 adalah tahun politik dalam rangka menghadapi pilkada Lamsel, dan kebetulan Wendy Melfa akan kembali maju sebagai calon bupati, maka proses pemekaran secara otomatis agak tertunda.

Namun rupanya itu hanya strategi Pemkab Lamsel saja, karena tanpa di duga-duga atas perintah bupati (Wendy Melfa), camat Natar ( kala itu di jabat oleh Drs Burhanudin) mengumpulkan seluruh BPD dan Kades se-kecamatan Natar di Desa Purwosari dengan tujuan untuk memekarkan Kecamatan Natar Timur (ini juga sebenarnya sesuai dengan skenario yang saya tulis dalam draf pemekaran jika hanya Kecamatan Natar yang akan dimekarkan yaitu Kabupaten Natar), tapi skenario tersebut batal dilaksanakan, karena dalam perjalanan proses pemekaran, kecamatan sudah ditambah menjadi 5 sesuai UU yang berlaku dengan memasukkan Kecamatan Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari.

Sikap bupati Wendy Melfa ini, tentu saja mendapat penolakan dari tokoh-tokoh di Kecamatan Natar. Karena kebetulan momennya sedang ada pilkada, kontan sikap Pemkab Lamsel yang mau memekarkan Kecamatan Natar Timur, dijadikan sentimen negatif terhadap Wendy, dan kebetulan Eki Setyanto yang merupakan putra Kecamatan Natar juga akan maju sebagai cawabup berpasangan dgn Rycko Menoza (kini anggota DPR RI – dari Partai Golkar), maka isu ketidak setujuan Wendy memekarkan Kabupaten Natar Agung, akhirnya menguatkan tekat warga Natar untuk tidak ke Wendy, dan warga sepakat berada dibelakang Rycko-Eki dalam pilkada 2010, dimana salah satu tagline kampanye Rycko-Eki adalah mendukung Pembangunan Natar menjadi kota baru termasuk didalamnya adalah mendukung Pemekaran Kab Natar Agung.

Pasangan Rycko-Eki menang dan dilantik pada bulan Agustus 2010, tapi sayang pasangan ini langsung pecah kongsi dan imbasnya masuk ke ranah Pemekaran Natar Agung. Rycko menganggap Natar Agung identik dgn Eki (sebenarnya itu hanya alasan Rycko saja) karena yang sebenarnya tidak seperti itu. Meski Pemkab Lamsel di bawah kepemimpinan Bupati Rycko Menoza kurang mendukung, tapi panitia pemekaran terus bekerja.

Sosialisasi tetap dijalankan di-5 Kecamatan. Bahkan Panitia Pemekaran berhasil mendapatkan dukungan tertulis dari seluruh Kades dan BPD pada 5 Kecamatan calon wilayah Kabupaten Natar Agung.

Tak mau ketinggalan, Pemkab Lamsel, terus menggoyang kerja panitia DOB Natar Agung. Di Kecamatan Natar, dibawah pimpinan Camat Natar kala itu Bayana (kini Penjabat Sekretaris Kota Metro) berulang-ulang mengumpulkan para kades se-kecamatan Natar, untuk kembali memekarkan Kecamatan Natar Timur, tapi upaya Bayana selalu kandas.

Gagal memekarkan Natar Timur, Pemkab Lamsel, berencana memekarkan Kecamatan Negeri Baru, yaitu gabungan beberapa desa di Jati Agung dan beberapa desa di Tanjung Bintang. Rencananya Kecamatan Negeri Baru akan berada di sekitar Kota Baru sebagai ibukota kecamatan. Niat Pemkab Lamsel, untuk memekarkan Kecamatan Negeri Baru hampir terwujud, namun lagi-lagi dengan kegigihan panitia pemekaran meyakinkan anggota DPRD Lamsel, maka niat itu juga kandas. Pemerintah Lamsel tetap kokoh dengan keyakinannya tidak mau memproses pemekaran Kabupaten Natar Agung.

Baca Juga :  Mewakili Bupati Lampung Selatan, Kadis Sosial Serahkan Kursi Roda Kepada Sidik Yang Menangis Haru

Buntu dengan jalan yang ditutup Pemkab Lamsel. Panitia Natar Agung pada akhir tahun 2014, mulai melobi Pemerintah Propinsi Lampung yang kala itu dibawah kepemimpinan Gubernur Ridho Ficardo. Setelah beberapa kali Panitia Pemekaran Kab Natar Agung bertemu dengan Pemprov Lampung, maka saat Drs H. Kherlani menjadi Penjabat (Pj) bupati Lamsel, pada pembahasan RAPBD tahun 2016, Kherlani mengusulkan anggaran dana sebesar Rp 1 Milyar untuk percepatan proses pemekaran Kabupaten Natar Agung, dan usulan Pj Bupati disetujui oleh DPRD Lamsel dan dimasukkan dalam APBD Lamsel tahun 2016.

Seperti kita ketahui tahun 2015 adalah tahun pilkada, Rycko kembali akan maju sebagai calon bupati Lamsel dan tetap berpasangan dengan Eki Setyanto sebagai calon wakil bupati.

Menghadapi pemilihan bupati 2015, rupanya Rycko-Eki konsisten tidak mendukung pemekaran Natar Agung, maka perlahan-lahan dukungan kepada Rycko mulai berkurang.

Zainudin Hasan (adik kandung Zulkifli Hasan), yang juga maju dalam pilkada berpasangan dengan Nanang Ermanto, menjadikan isu pemekaran Natar Agung sebagai jualan politiknya. Saat debat kandidat bulan oktober 2015 di taman wisata Tabek Indah, Kecamatan Natar, Zainudin Hasan terang-terangan berjanji dan bersumpah dengan Nama Allah, jika Zainudin-Nanang menang dan dilantik jadi bupati Lamsel, maka Natar Agung akan mereka mekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).

Janji dan sumpah Zainudin di debat kandidat, terus ia sampaikan pada setiap kesempatan jika ia berkampanye di Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram.

Zainudin-Nanang berhasil menang dan di lantik menjadi bupati-wakil bupati pada bulan Februari 2016 untuk masa jabatan 2016-2021.

Namun sayang, setelah Zainudin dilantik, anggaran yang telah diusulkan oleh kherlani dan sudah masuk dalam APBD 2016 malah dicoret olehnya dengan alasan untuk kebutuhan yang lebih mendesak dan akan dianggarkan pada tahun-tahun yang akan datang, namun sampai Bupati Zainudin Hasan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pada Hari Kamis (Malam Jumat) tanggal 26 Juli 2018 di Komplek Bani Hasan, Kalianda, Zainudin tidak pernah menganggarkan anggaran yang telah di coretnya itu. Dengan demikian berarti Zainudin Hasan telah ingkar terhadap janji kampanye dalam pilkada tahun 2015.

Baca Juga :  Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Juang Jaya Abadi Mencuat, LSM PRO RAKYAT Ingatkan Jangan Timbul Perseteruan Perusahaan dan Masyarakat Sekitar

Imbas dari OTT KPK terhadap Zainudin, maka naiklah Nanang Ermanto sebagai Plh, kemudian di lanjutkan sebagai Plt dan menjadi Bupati definitif untuk sisa masa jabatan 2016-2021.

Pada tanggal 27 Agustus 2018, Panitia DOB Natar Agung dipimpin oleh Ketua Umum Irfan Nuranda Djafar menghadap Plh Bupati untuk “kembali” menyampaikan berkas usulan DOB Natar Agung sekaligus menyampaikan surat permohonan agar dalam APBD 2019 DOB Natar Agung kembali mendapatkan anggaran dalam APBD 2019.

Selanjutnya pada awal bulan November 2018 (usai penyerahan berkas DOB) kepada Plh Bupati, panitia Natar Agung mengadakan pertemuan akbar di Masjid Raya Airan, Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.

Dalam pertemuan akbar itu hadir H. Zulkifli Anwar anggota DPR RI dan H. Andi Surya anggota DPD RI. Dalam pertemuan akbar itu H. Zulkifli Anwar menyampaikan bahwa dirinya sudah berupaya untuk memasukkan berkas dan sekaligus telah mendaftarkan nama Natar Agung di Kementerian Dalam Negeri dengan nomer urut 75 dari sekitar 250 usulan DOB saat itu.

Pada pembahasan anggaran tahun 2019, Bupati Nanang Ermanto mengusulkan dana sebesar Rp 1 Milyar yang telah di coret Zainudin Hasan pada tahun 2016 lalu. Hal itu dilakukan Nanang untuk merespon keinginan sekaligus usulan Panitia DOB Natar Agung. Alhamdulillah usulan itu disetujui oleh DPRD Lampung Selatan dan secara resmi masuk dalam APBD tahun 2019.

“Gonjang-ganjing Nama Kabupaten Bandar Lampung”

Setelah tersedianya anggaran Rp 1 Milyar dalam APBD 2019, menurut rencana anggaran itu akan di pergunakan oleh TPPD guna mensosialisasikan hasil Study Kelayakan Pemekaran Natar Agung yang telah dilakukan lakukan oleh LPPM Universitas Lampung (Unila).

Sebagaimana diketahui hasil Study kelayakan LPPM Unila menyatakan bahwa Natar Agung layak untuk di mekarkan. LPPM Unila dalam poin rekomendasi hasil study kelayakan, merekomendasikan empat nama calon kabupaten yang bisa dipergunakan oleh kabupaten yang akan di mekarkan dari Kabupaten induknya Lampung Selatan yaitu :
1. Kabupaten Natar Agung
2. Kabupaten Bandar Lampung
3. Kabupaten Bandar Negara dan
4. Kabupaten Bandar Husada.

Berdasarkan mata anggaran yang sudah di sahkan dalam APBD 2019, guna legalitas pertanggung jawaban penggunaan anggaran, Pemerintah meminta kepada Panitia DOB Natar Agung untuk mengajukan nama-nama guna disahkan oleh Bupati Lamsel sebagai tim adhock yang akan bertanggung jawab terkait penggunaan anggaran dilapangan.
Bersambung…

*) Penulis adalah Inisiator Pemekaran DOB Natar Agung / Bandar Negara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini