nataragung.id – Kalianda – Gagalnya Bupati Lamsel memberikan rekomendasi ke DPRD disebabkan karena adanya persyaratan utama yang tidak disertakan oleh TPPD. Lantas apa berkas utama yang tidak dimasukkan dalam laporan akhir sehingga Bupati Nanang Ermanto gagal memberikan rekomendasi?.
Dalam tulisan ini, saya akan runut penyebabnya ; yaitu berawal dari tahun 2019. Karena di tahun itulah ada dua hal besar yang telah dilakukan oleh Bupati Nanang Ermanto dalam perjalanan dan proses Pemekaran Kabupaten Natar Agung.
Apa yang saya tulis ini, merupakan bagian sejarah sebagai pengingat terkait Natar Agung
Pada tahun 2019, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto bersama DPRD menganggarkan dana sebesar Rp 1 Milyar untuk percepatan proses Pemekaran Kabupaten Natar Agung.
Di anggarkannya dana Rp 1 Milyar dalam APBD 2019, merupakan tindak lanjut dari usulan yang diajukan oleh Irfan Nuranda Djafar, Ketua Umum Panitia Pemekaran Kabupaten Natar Agung kepada Bupati Nanang Ermanto.
Dana itu akan dipergunakan oleh TPPD untuk melaksanakan sosialisasi hasil Study Kelayakan yang telah dilaksanakan oleh Lembaga Pusat Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung.
Selain itu setelah anggaran tersedia di APBD, maka Bupati Nanang Ermanto juga meminta kepada Panitia Natar Agung untuk mengajukan nama-nama sebagai tim adhock terkait pengelolaan dan penggunaan dana yang telah di anggarkan.
Guna memenuhi keinginan Pemerintah Kabupaten Lamsel, maka Panitia Natar Agung, segera melakukan rapat internal untuk memutuskan siapa saja yang akan di ajukan sebagai panitia adhock sesuai yang diminta Pemerintah.
Hasil rapat internal, mengamanatkan kepada Irfan Nuranda Djafar, Ketua Umum Panitia Pemekaran Kabupaten Natar Agung, yang sekaligus akan merangkap sebagai ketua Tim Adhock. Kemudian rapat juga menunjuk Puji Sartono, politisi PKS dan kini anggota DPRD Lampung sebagai sekretaris dan dilengkapi beberapa orang lainnya sebagai anggota tim.
Nama-nama yang telah di sepakati dalam rapat internal itu di sampaikan kepada Bupati untuk di buatkan Surat Keputusan (SK). Hal itu dianggap perlu, karena tim adhock dalam perjalanannya akan mempergunakan dana yang bersumber dari APBD. Karena itu, harus ada azaz legalitas dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati.
Setelah nama-nama diterima oleh Pemerintah Daerah, kemudian Bupati Lampung Selatan menerbitkan SK berNomor : B/676/I.02/HK/2019, tertanggal 2 September 2019 : TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERSIAPAN PEMEKARAN DAERAH (TPPD) DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Namun sayang nama-nama yang telah disepakati dalam rapat internal Panitia Natar Agung mengalami perubahan yang cukup signifikan. Nama Irfan Nuranda Djafar hilang selaku ketua TPPD dan di gantikan oleh Puji Sartono sebagai ketua tim, kemudian sekretaris tim di percayakan kepada Sugiharti (mantan anggota DPRD Lamsel dari Hanura) dan ditambah oleh para mantan anggota DPRD Lamsel periode 2014-2019, para kepala desa dan ketua BPD aktif dari lima wilayah Kecamatan yang akan masuk dalam Pemekaran Kabupaten Natar Agung serta para tokoh di lima kecamatan tersebut. Jumlah keseluruhan TPPD yang ada dalam SK Bupati sebanyak 43 orang.
Sejak Tim Percepatan Pemekaran Daerah (TPPD) di SK kan oleh Bupati pada tanggal 2 September 2019, maka sejak saat itu pula TPPD dibawah kepemimpinan Puji Sartono tidak pernah berkoordinasi dengan Panitia Natar Agung.
Puji Sartono lupa, bahwa TPPD itu adalah tim adhock yang di bentuk oleh Panitia Pemekaran Natar Agung dan berfungsi sebagai pengelola dana (anggaran) yang bersumber dari APBD.
TPPD terkesan berjalan sendiri, parahnya lagi saat bersosialisasi di tengah-tengah masyarakat, TPPD memposisikan diri bukan bagian Panitia Pemekaran Natar Agung tapi mereka sudah membawa bendera Pemekaran tersendiri yaitu TPPD Kabupaten Bandar Lampung.
Dibawanya Nama Kabupaten Bandar Lampung, Karena dalam sosialisasi TPPD dengan sengaja merubah nama Kabupaten Natar Agung menjadi Kabupaten Bandar Lampung, TPPD merubah nama Natar Agung ke Bandar Lampung hanya berlandaskan hasil study kelayakan dari LPPM Unila.
Wal hasil mulai saat itu, ada kesan dimasyarakat terdapat dua kepanitiaan yaitu Panitia Pemekaran Natar Agung pimpinan Irfan Nuranda Djafar dan TPPD Bandar Lampung pimpinan Puji Sartono, meskipun objeknya pada lima wilayah yang sama yaitu : Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari.
Dalam perjalananya, TPPD juga tidak pernah memberikan tembusan laporan akhir, terkait sosialisasi yang mereka adakan diakhir tahun 2019 kepada Panitia Natar Agung yang merupakan induk dari TPPD. Meski Panitia Natar Agung sudah berulang-ulang meminta, tapi permintaan itu tidak digubris oleh TPPD.
Dengan bekal dana Rp 1 Milyar disertai dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Lamsel, TPPD dengan mudah bisa melakukan sosialisasi pada lima wilayah calon Natar Agung. Hal ini dapat di maklumi, karena memang warga lima kecamatan calon Natar Agung sudah amat merindukan proses pemekaran.
Namun sayang, usai melakukan sosialisasi diakhir tahun 2019, TPPD malah menghilang. TPPD hanya memberikan dua berkas laporan akhir, yaitu kepada Pemerintah dan kepada DPRD Lamsel, sementara kepada Panitia Pemekaran Kabupaten Natar Agung, TPPD tidak memberikan laporan akhir. TPPD selalu berkelit bahwa laporan itu secara lengkap sudah disampaikan kepada bupati dan DPRD Lamsel, sehingga Panitia Natar Agung sama sekali tidak mengetahui isi dan kelengkapan laporan yang menurut TPPD semuanya sudah sesuai dengan aturan dan per Undang-undang yang berlaku.
Sebab lain hilangnya TPPD dari peredaran, karena Puji Sartono juga telah dilantik sebagai anggota DPRD Lampung, hasil PAW untuk sisa jabatan periode 2019-2024, menggantikan Antoni Imam, yang pada tahun 2020 mundur dari jabatan anggota DPRD Lampung, karena mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati Lamsel mendampingi Tony Eka Chandra, praktis sejak saat itu TPPD tidak beraktifitas lagi.
Kelalaian, kekeliruan dan kesalahan fatal serta niat yang kurang baik dari TPPD sedikit demi sedikit mulai terkuak, yaitu ketika diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 1 DPRD Lamsel, Panitia Pemekaran Natar Agung, TPPD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Lamsel, yang dilaksanakan pada hari Kamis 25 Juli 2024 di Kantor DPRD Lamsel.
Saat RDP itu, Setiawansyah, Kepala Bagian Tata Pemerintah (Kabag Tapem), mengatakan hingga RDP dilaksankan (25 Juli 2024), pihaknya belum pernah menerima laporan akhir TPPD.
Masih menurut Setiawansyah, Pemkab Lamsel akan menindak lanjuti proses Pemekaran Natar Agung, jika laporan akhir TPPD sudah ada, sudah lengkap dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pernyataan Kabag Tapem itu, tentu saja memantik beragam tanggapan, H.Dwi Riyanto selaku ketua komisi 1 mengatakan bahwa DPRD Lamsel sudah menerima laporan akhir TPPD, namun Kabag Tapem tetap kokoh pada pendiriannya bahwa dirinya selaku Kabag Tapem belum menerima laporan di maksud.
Perwakilan TPPD yang diwakili oleh Pendi (salah seorang Kades di Kec Tanjung Bintang), juga mengatakan bahwa TPPD sudah mengirimkan laporan itu ke Pemkab Lamsel. Ada kesan RDP itu dijadikan ajang saling berkilah antara Pemerintah, TPPD dan DPRD Lamsel.
Praktis RDP, hanya dijadikan ajang pro kontra dan saling membela diri antara ketiga institusi itu.
Beruntung pro kontra bisa di atasi dan di tengahi oleh salah seorang anggota komisi 1 lainnya yaitu Waris Basuki dari Fraksi Partai Gerindra.
Menurut Waris, jika Pemkab Lamsel belum menerima laporan akhir itu, maka bisa saja perwakilan TPPD yang hadir di RDP untuk memberikan laporan kepada Pemkab Lamsel.
Jalan tengah yang di ajukan oleh Waris Basuki disetujui dan akhirnya berkas itu diberikan kepada perwakilan Pemerintah yaitu Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Anton Carmana dan Kabag Tapem Setiawansyah.
RDP tetap berlanjut dengan menghasilkan kesimpulan yang di sampaikan oleh ketua Komisi 1 H.Dwi Riyanto, bahwa Paripurna antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam rangka persetujuan bersama (MoU) di harapkan akan dilaksanakan sebelum berakhirnya masa keanggotaan DPRD Lamsel periode 2019-2024.
Meskipun demikian Pemerintah tetap bersikukuh akan mempelajari berkas yang baru saja mereka terima dari TPPD.
Hasil RDP itu ditindak lanjuti oleh ketua DPRD Lamsel dengan mengirimkan surat nomor : 4.0.0.1.4/799/II.01/2024. Sifat Penting. Prihal Rekomendasi, tertanggal 7 Agustus 2024. Surat itu langsung ditandatangani oleh Ketua DPRD Hendry Rosyadi, SH, MH.
Namun sayang, surat itu tak kunjung ditanggapi oleh Nanang Ermanto, sehingga paripurna yang direncanakan sebelum berakhir jabatan anggota DPRD Lamsel periode 2019-2024, otomatis tidak bisa terlaksana.
Tidak terlaksananya paripurna itu, menurut beberapa sumber, bahwa ada persoalan prinsip yang belum dipenuhi oleh TPPD Pimpinan Puji Sartono saat melakukan sosialisasi pada tahun 2019 dengan mempergunakan anggaran sebesar Rp 1 Milyar.
Gagalnya Paripurna, membuat Panitia Natar Agung mempunyai keinginan untuk mengetahui, dimana letak kekurangan sebagai mana yang di maksud oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setiawansyah.
Pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, Panitia Pemekaran Natar Agung, mendapat sebuah informasi berkaitan dengan enggannya Pemkab Lamsel hingga hari ini 27 Agustus 2024 – Pen) untuk menindak lanjuti dokumen Natar Agung ke DPRD untuk paripurna persetujuan bersama (MoU) karena masih ada kekurangan administrasi penting yaitu terkait persyaratan berupa Berita Acara (BA) persetujuan seluruh desa pada lima kecamatan berupa rapat umum desa dalam bentuk Musyawarah Desa atau MusDes.
Meski sebelumnya TPPD selalu mengatakan bahwa semua persyaratan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun dengan sangat terpaksa Panitia Natar Agung harus mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya dan berusaha untuk mencari kebenarannya.
Karena Panitia Natar Agung, selama ini tidak pernah diberi tembusan Laporan Akhir oleh TPPD, maka Panitia Natar Agung berupaya untuk mencari foto copy laporan akhir tersebut.
Setelah foto copy laporan akhir TPPD didapat, maka Panitia Natar Agung menyimpulkan bahwa ada hal-hal yang amat mendasar yang mengakibatkan Pemerintahan Kabupaten Lamsel enggan untuk memberikan rekomendasi Persetujuan, Pengesahan Pemekaran Natar Agung. Hal-hal mendasar itu adalah sebagai berikut :
Pertama
Bahwa benar TPPD dalam sosialisasi di lima kecamatan pada tahun 2019, yang melibatkan aparatur desa dan para tokoh pada 86 Desa, tidak melakukan dan membuat Berita Acara Musyawarah Desa (Musdes)
Yang dilakukan TPPD hanya membuat BERITA ACARA SOSIALISASI TIM PERSIAPAN PEMEKARAN DAERAH (TPPD) pada tingkat kecamatan yang di hadiri kades BPD dan para tokoh di desa masing-masing.
Dengan kelalaian ini berakibat fatal, berupa enggannya Pemkab Lamsel meneruskan dokumen Natar Agung ke DPRD Lamsel. Karena menurut Pemkab Lamsel, berita acara MusDes adalah persyaratan utama jika ada Pemekaran.
Kedua
TPPD tidak cermat dan terkesan sembrono memaknai dan memahami isi SK Bupati tentang TPPD khususnya pada diktum KEDUA poin ke 3 (tiga ) yang berbunyi : Membuat dan menyusun syarat-syarat administrasi/surat-menyurat yang diperlukan dalam proses pelaksanaan Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten.
Pengertian surat-menyurat yang di perlukan dalam diktum itu termasuk Berita Acara Musyawarah Desa (Musdes)
Ketiga
Dalam SK Bupati Lampung Selatan Nomor : B/676/I.02/HK/2019, tertanggal 2 September 2019. Menyebutkan
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERSIAPAN PEMEKARAN DAERAH (TPPD) DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Dalam SK itu sama sekali tidak menyebutkan nama calon kabupaten.
Ke-empat
TPPD dalam sosialisasi pada lima kecamatan wilayah Natar Agung dengan sengaja dan dengan penuh kesadaran telah merubah Nama Kabupaten Natar Agung menjadi Kabupaten Bandar Lampung hanya berlandaskan pada Rekomendasi LPPM Unila.
Perubahan nama tsb, sudah amat jauh melampaui kewenangan TPPD, sesuai SK Bupati tentang TPPD.
Apalagi perubahan nama itu, sama sekali tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Panitia Natar Agung, meski sudah di ingatkan berulang-ulang untuk tidak merubah nama, namun TPPD tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh Panitia Pemekaran Natar Agung.
Bukti perubahan nama dari Kabupaten Natar Agung ke Kabupaten Bandar Lampung, seperti yang tertulis dalam absensi kehadiran dari 86 Desa dalam lima kecamatan calon wilayah Natar Agung.
Kelima
Dalam SK tentang TPPD tertulis masa kerja hanya diberikan waktu selama empat (4) bulan yaitu bulan September, Oktober November dan Desember 2019. Namun hingga saat ini (akhir 2024) TPPD masih di pergunakan oleh Puji Sartono selaku ketua TPPD, khususnya dalam publikasi di media masa, sehingga ada kesan terdapat dua (2) kepanitiaan dalam proses pemekaran yaitu Panitia Pemekaran Natar Agung dan TPPD Kabupaten Bandar Lampung, pada objek wilayah yang sama.
Setelah Panitia Natar Agung mengetahui Kelalaian dan kesalahan fatal seperti yang termuat dalam laporan akhir TPPD tahun 2019, sebenarnya Panitia Natar Agung sudah akan memberikan somasi kepada TPPD sebelum diadakannya audiensi yang akan dilaksanakan pada Hari Rabu 4 September 2024, baik audiensi dengan Bupati maupun dengan DPRD Lamsel. Namun demi menjaga soliditas antara Panitia Pemekaran Natar Agung dan TPPD, maka Panitia Natar Agung hanya menyampaikan niat itu secara lisan dan secara pribadi kepada Puji Sartono, selaku ketua TPPD.
Saat diberi tahu secara lisan, Puji Sartono menginginkan adanya musyawarah untuk mencapai mufakat terkait Laporan Akhir TPPD.
Menurut Puji Sartono, persyaratan itu, saat ini ada di pihaknya dan akan di bawa saat audiensi dengan ketua DPRD Lamsel. Karena itulah TPPD bersedia hadir dalam acara audiensi dengan ketua DPRD Lamsel.
Saat ber audiensi dengan ketua sementara DPRD Lamsel. Puji Sartono juga mengatakan bahwa berkas Musyawarah Desa, ada dengan Sugiharti Sekretaris TPPD yang saat audiensi juga hadir, dan Sugiharti membenarkan bahwa berkas MusDes itu ada padanya.
Namun sayang, ketika selesai audiensi baik Puji maupun Sugiharti keduanya berbelit-belit ketika Ali Sopian, Sekretaris Umum Panitia Pemekaran Natar Agung akan mengambil berkas itu dari keduanya.
Keduanya enggan memberikan berkas tersebut dengan alasan yang tidak masuk akal dan terkesan menghindar.
Menurut Ali Sopian, dirinya selaku sekretaris Umum Panitia Pemekaran Natar Agung akan mengambil berkas berita acara MusDes, guna melengkapi persyaratan utama yang akan disusulkan kepada Pemerintah Daerah Lamsel untuk mempercepat keluarnya surat rekomendasi dari Bupati.
Alhasil, Sikap Puji Sartono dan Sugiharti yang enggan memberikan berita acara musyawarah desa itu kepada Ali Sopyan, berakibat keengganan Bupati Lamsel untuk memberikan rekomendasi ke DPRD Lamsel untuk persetujuan bersama (MoU) sesuai hasil audiensi antara Panitia Natar Agung dan Bupati tanggal 4 September 2024. Padahal saat Panitia Natar Agung beraudiensi dengan bupati, Bupati berjanji akan memberikan rekomendasi sebelum beliau cuti tanggal 25 September 2024, namun karena persyaratan berupa musyawarah desa tidak atau belum ada, maka rekomendasi tersebut tidak kunjung diberikan ke DPRD Lamsel.
Jika seandainya, selama ini TPPD mengatakan mereka lupa membuat berita acara musyawarah desa, atau membuat alasan lain untuk sebuah pembenaran dari tindakan mereka yang tidak mencantumkan Berita Acara Musyawarah Desa sejak tahun 2019 lalu, kenapa mereka tidak berusaha bertanya ke Pemerintah Daerah Lamsel mengenai laporan akhir TPPD yang tidak kunjung diproses dari tahun 2019 dan kenapa TPPD selama ini hanya diam saja.
Kemudian Apa maksudnya tidak memasukkan berita acara MusDes pada 86 desa. Apakah di sengaja atau bagaimana ? Itulah berbagai pertanyaan yang ditujukan kepada TPPD terkait perkejaan mereka selama ini yang tidak tuntas atau sengaja tidak di tuntaskan.
Yang membuat miris justru yang menemukan kekurangan administrasi itu adalah Panitia Pemekaran Natar Agung bukan TPPD, padahal mereka yang telah melakukan sosialisasi dan telah di bayar melalui APBD Lamsel tahun 2019. Ada apa dengan TPPD ?
Pantaslah selama ini TPPD tidak pernah memberikan laporan akhirnya kepada Panitia Pemekaran Natar Agung, karena ada sesuatu hal yang teramat fatal yang sedang mereka sembunyikan dan akhirnya semua itu mulai terbongkar dengan sendirinya seiring perjalanan waktu.
Kesalahan fatal yang dilakukan oleh TPPD itu, akhirnya membuat Panitia Pemekaran Natar Agung terpaksa harus memberikan Somasi guna meminta pertanggung-jawaban TPPD atas Kelalaian yang telah mereka lakukan.
Bersambung …..
*) Penulis adalah Inisiator Pemekaran DOB Natar Agung / Bandar Negara.

