Sejarah Panjang Proses Pemekaran Bandar Negara Dari Bupati ke Bupati. Bagian : 12. Oleh : H. SyahidanMh *)

0

nataragung.id – Kalianda – Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Daerah di Lampung Selatan dibentuk dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan pada tanggal 8 Januari 2025. Setelah 6 bulan lebih Pansus bekerja dan terbentur dengan persoalan tidak adanya calon lokasi tanah sebagai pusat pemerintahan CDOB Bandar Negara yang terletak di kecamatan Jati Agung, akhirnya membuat Pansus gamang.

Sebenarnya pansus sudah berupaya mendalami aset milik pemerintah Lampung Selatan seluas 20 ha, yang terletak Desa Way Huwi yang diberikan oleh Gubernur Lampung di masa Pudjono Pranyoto tahun 1990. Namun rupanya aset tersebut telantar dan kabar yang beredar di internal pansus, berdasarkan keterangan BPKAD dan BPN Lampung Selatan bahwa tanah tersebut sudah beralih kepemilikannya menjadi milik perorangan.

Mentok dengan tidak adanya lokasi tanah, akhirnya Pansus Pemekaran Daerah mengundang Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bandar Negara (P3KBN) untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas lokasi tanah calon Kabupeten Bandar Negara.

Setelah beberapa kali melaksanakan RDP, akhirnya P3KBN mendapatkan kesepakatan dengan beberapa pemilik tanah yang berada di sekitar Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Kesepakatan antara warga pemilik tanah dan P3KBN dituangkan dalam bentuk akta notaris.

Berikut saya cuplik-kan pemberitaan di nataragung.id tanggal 3 Juli 2025 terkait penyerahan akta notaris kesepakatan jual beli tanah.

“P3KBN Serahkan Akta Notaris Terkait Kesepakatan Jual Beli Tanah ke Pansus Bandar Negara”

nataragung.id – Kalianda – Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bandar Negara (P3KBN) secara resmi menyerahkan akta notaris terkait kesepakatan jual beli lokasi tanah calon pusat perkantoran Kabupaten Daerah Otonomi Baru (DOB) Bandar Negara kepada panitia khusus (pansus ) Pemekaran Daerah di Lampung Selatan.

Penyerahan akta notaris tersebut, langsung dilakukan oleh Irfan Nuranda Djafar, Ketua Umum P3KBN kepada anggota Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Daerah di Lampung Selatan Selamet Nur Iman Kamis 3 Juli 2025 di kantor DPRD setempat.

Saat menyerahkan akta notaris, Irfan Nuranda Djafar didampingi oleh Ketua Harian SyahidanMh, Sekretaris Umum Ali Sopian, wakil ketua Misman dan beberapa unsur kepanitian lainnya. Sementara Selamet Nur Iman di dampingi oleh Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Sekertariat Dewan Susilo Hadi.

Menurut Irfan, penyerahan akta notaris kepada Pansus adalah salah satu bagian dari syarat administrasi yang harus di dipenuhi jika suatu daerah akan mekar. “Mudah-mudahan dengan telah diserahkannya akta notaris yang berisi kesepakatan jual beli tanah, maka DPRD Lampung Selatan bisa segera melanjutkan sidang paripurna yang telah diskors sejak tanggal 8 Januari 2025 lalu,” ucap Irfan dihadapan Selamet Nur Iman.

Perlu ketahui dalam akta notaris kesepakatan jual beli tanah tersebut, tercantum tanah seluas 10 ha, yang berlokasi di Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, yang berjarak hanya 1,5 KM dari Kota Baru.

Sementara itu, saat menerima akta notaris dari Ketua Umum P3KBN, Selamet Nur Iman mengatakan, dengan telah diterimanya legalitas tanah yang tertuang dalam akta notaris, maka dirinya menyatakan bahwa persyaratan yang dibutuhkan oleh panitia khusus Pemekaran Daerah sudah terpenuhi. “Akta notaris ini akan saya sampaikan kepada pimpinan pansus, nanti pimpinan pansus dan anggota akan melapor kepada pimpinan dewan untuk segera diadakan sidang paripurna,” ucap Selamet Nur Iman.

Baca Juga :  BPS Serahkan Publikasi Potret Kemiskinan, Pemkab Lampung Selatan Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

“Mudah-mudahan akhir Juli 2025, paripurna dengan agenda MoU antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, bisa terselenggara,” pungkas anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem dapil Jati Agung ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polemik terkait tanah untuk lokasi calon pusat perkantoran Daerah Otonomi Baru (DOB) Bandar Negara, sepertinya akan berakhir. Hal ini menyusul telah selesainya pembuatan akta notaris tentang pernyataan kesepakatan bersama untuk jual beli tanah seluas 10 ha yang terletak di Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Akta notaris tersebut di buat di hadapan Syamsul Efendi, S.H., M.H., M.Kn., Notaris dan PPAT Kota Bandar Lampung. Akta notaris tersebut bernomor 01 tetangga 01 Juli 2025.

Menurut Irfan Nuranda Djafar, Ketua Panitia Persiapan Pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bandar Negara (P3KBN), selesainya pembuatan akta notaris, merupakan wujud keseriusan Panitia Pemekaran Bandar Negara dalam merespon keluhan Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Daerah di Lampung Selatan. “Panitia Pemekaran dan Pansus Pemekaran DPRD Lampung Selatan, sudah beberapa kali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat, dengan fokus pembahasan masalah tanah yang merupakan kendala utama proses pemekaran, Alhmdulillah sekarang persoalan tanah sudah tersedia dan mudah-mudahan bisa segera di paripurnakan oleh DPRD,” ucap mantan bupati Lampung Timur ini.

Irfan mengatakan akta notaris itu, akan diserahkan kepada pimpinan Pansus Pemekaran Daerah Lampung Selatan pada hari Kamis 3 Juli 2025. “Saya beserta teman-teman panitia lainnya yang akan langsung menyerahkan kepada pimpinan Pansus Pemekaran,” tegas Irfan.

Dirinya berharap, dengan telah selesainya persoalan tanah untuk pusat perkantoran Bandar Negara, maka DPRD akan segera melanjutkan sidang paripurna yang telah diskors sejak tanggal 8 Januari 2025 lalu, guna mengambil keputusan kesepakatan bersama (MoU) antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, sehingga proses pemekaran bisa segera di sampaikan ke Pemerintah Provinsi Lampung. “Mohon doa dari seluruh warga 5 kecamatan yang akan masuk dalam wilayah Bandar Negara,” tandas Irfan mengakhiri penjelasannya. (SMh)

Rupanya ujian Pemekaran Daerah Otonomi Baru Bandar Negara, belum selesai. Secara tiba-tiba Walikota Eva Dwiana melontarkan gagasan untuk memasukkan 4 desa di kecamatan Jati Agung dan Tanjung Bintang yaitu Desa Way Huwi, Jati Mulyo, Kota Baru dan Sabah Balau untuk bergabung atau digabungkan dengan Kota Bandar Lampung yang akan diberi nama Kelurahan Kota Baru.

Wacana yang di lontarkan oleh Eva Dwiana ini tentu mendapat protes keras dari para kepala desa yang akan digabungkan itu.

Berikut saya sajikan cuplikan berita penolakan dari para kepala desa yang sudah dimuat dalam pemberitaan di nataragung.id pada tanggal 12 Agustus 2025.

“Ada Upaya Gagalkan Pemekaran Bandar Negara. APDESI Lampung Selatan Tolak Wacana Penggabungan 4 Desa ke Bandar Lampung”

nataragung.id – Jati Agung – Wacana Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana yang berencana menggabungkan empat desa dari wilayah perbatasan Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung, mendapatkan penolakan dari 4 kepala desa dan tokoh masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh ketua APDESI Lampung Selatan, M Yani kepada nataragung.id Selasa 12 Agustus 2025.

Baca Juga :  Sekda Lampung Selatan Lepas Calon Transmigran ke Tiga Provinsi, Dibekali Pelatihan dan Uang Saku

Menurut M Yani yang juga adalah Kepala Desa Way Huwi, adanya wacana penggabungan 4 desa di Kecamatan Jati Agung dan Tanjung Bintang telah menimbulkan keresahan masyarakat yang selama ini ingin adanya pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Bandar Negara, yang sedang berjalan serta sudah di perjuangkan oleh tokoh masyarakat dan Pemerintah Lampung Selatan. “Saat ini proses pemekaran Bandar Negara sedang ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus) CDOB, tinggal menunggu sidang paripurna lanjutan untuk pengambilan keputusan pemekaran,” ucap M Yani lantang.

Selain itu masih menurut M Yani, wacana penggabungan ke Bandar Lampung tidak berdasar, karena hingga saat ini belum ada pembahasan adanya penggabungan 4 desa desa dari wilayah perbatasan Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung.

“Wacana penggabungan 4 desa sangat ditolak masyarakat dari Desa Way Huwi dan Jatimulyo serta Kota Baru dan Sabah Balau.” Tegas M Yani

Dirinya meminta kepada walikota Bandarlampung Eva Dwiana untuk tidak membuat kegaduhan dengan membuat statement wacana rencana penggabungan 4 desa dari wilayah perbatasan Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung, mengingat saat ini tokoh masyarakat dan kepala desa di kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram sedang fokus dengan rencana pemekaran kabupaten Bandar Negara. “In Syaa Allah berkas serta persyaratan pemekaran akan segera selesai di daerah guna ditindak lanjuti di pemerintah pusat,” tandasnya.

“Sekali lagi saya tegaskan, APDESI Lampung Selatan menolak wacana penggabungan 4 desa, Kami minta agar Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana jangan merecoki rencana pemekaran Kabupaten Bandar Negara,” pungkas M Yani.

Penolakan juga disampaikan oleh Kepala Desa Jati Mulyo Sumardi. Dirinya merasa gerah dengan adanya wacana penggabungan 4 desa tersebut.

“Banyak masyarakat Desa Jati Mulyo menolak untuk bergabung ke Bandar Lampung, dan selama ini belum pernah ada pembahasan soal itu, ujar Sumardi. (SMh)

Tindakan yang dilakukan oleh walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, tentu tidak membuat Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bandar Negara (P3KBN) tinggal diam. Pada hari Senin 18 Agustus 2025 seluruh ketua BPD se-kecamatan Jati Agung berkumpul di sekretariat panitia Pemekaran di Jalan Airan Raya. Berkumpulnya para ketua BPD tersebut untuk bertemu dengan ketum umum dan sekretaris umum P3KBN yaitu Irfan Nuranda Dja’far dan Ali Sopian. Berikut saya cantumkan berita pertemuan tersebut dalam rangka menolak rencana Eva Dwiana yang bermaksud menggaungkan 4 Desa di Jati Agung dan Tanjung Bintang masuk ke Bandar Lampung. Cuplikan berita ini telah ditayangkan di portal berita nataragung.id hari Selasa 18 Agustus 2025 :

“Seluruh BPD se-Kecamatan Jati Agung Tolak Bergabung ke Bandar Lampung”

nataragung.id – Jati Agung – Wacana akan digabungkannya beberapa desa di Kecamatan Jati Agung ke Bandar Lampung yang diwacanakan oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana pada awal Agustus 2025 lalu, mendapat penolakan dari para ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Jati Agung, Senin 18 Agustus 2025.

Penolakan 21 Ketua BPD se-Kecamatan Jati Agung itu ditegaskan melalui pertemuan di Sekretariat Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bandar Negara (P3KBN) di Jln Airan Raya No: 13, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Baca Juga :  Ground-Breaking Ruas Jalan Tugu Raden Intan - Exit Tol Kalianda Oleh Bupati Lampung Selatan

Para Ketua BPD yang menegaskan sikap menolak masuk wilayah Kota Bandarlampung dan mendukung lahirnya Kota Bandar Negara itu terdiri dari Ketua BPD Karang Anyar : Jumari, Ketua BPD Purwotani : Khoirul Anam, Ketua BPD Jati Mulyo : Budi Sarjono, Ketua BPD Rejomulyo : I Wayan, Ketua BPD Banjar Agung : Agus Sunardi, Ketua BPD Marga Kaya : Supriyono, Ketua BPD Gedung Harapan, dan Ketua BPD Margomulyo : Tusijo.

Selain itu, Ketua BPD Margodadi : Sukardi, Ketua BPD Gedung Agung : Sukiyoto, Ketua BPD Karang Rejo : Riyadi, Ketua BPD Sumber Jaya : Budi Waluyo, Ketua BPD Margo Lestari : Rio Usmanto, Ketua BPD Margorejo : Mujiyanto, Ketua BPD Sinar Rejeki : Sayid, Ketua BPD Fajar Baru, Ketua BPD Way Huwi : Tubagus Maryuni, dan Ketua BPD Sidoharjo : Suparyono.

Kesepakatan itu juga di amini oleh Ketua BPD Marga Agung : Sudaryono, Ketua BPD Sidodadi Asri : Suparyono, dan Ketua BPD Margo Rejo : Subadi.

Menurut Ketua Umum P3KBN Irfan Nuranda Djafar didampingi oleh Sekretaris Umum Ali Sopian, S.H, C.PM., mengatakan, semangat proklamasi 17 Agustus 1945, pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia tahun 2025 ini, seluruh BPD se-kecamatan Jati Agung berkumpul di sekretariat Panitia Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Bandar Negara dalam rangka merespon wacana yang saat ini tengah berkembang yaitu akan digabungkannya beberapa desa ke Bandar Lampung.

Lebih lanjut Irfan mengatakan karena kantor Gubernur akan berada di Kecamatan Jati Agung sehingga ada upaya untuk menjadikan 11 atau 12 Desa di kecamatan Jati Agung, masuk dalam Wilayah kota Bandar Lampung. “Dengan bulat dan sepakat seluruh BPD se-kecamatan Jati Agung menolak untuk masuk kota Bandar Lampung,” ucap Irfan dihadapan para ketua BPD.

“Kami mewacanakan tetap meminta pemekaran menjadi Daerah Kabupaten Bandar Negara, sampai hari ini kami tetap ingin mekar menjadi kota Bandar Negara,” tegas Irfan seraya memohon kepada semua pihak yang berkompeten dapat menyetujui dan meminta kepada gubernur Lampung agar wacana ini dapat di respon sehingga ibukota Provinsi Lampung Nanti berada di Kota Bandar Negara.

“Hal tersebut akan lebih mudah dari pada hanya beberapa desa yang masuk kota Bandar Lampung,” tutup Irfan (SMh)

Saat ini bulan Agustus 2025 akan berlalu, namun belum ada tanda-tanda DPRD Kabupaten Lampung Selatan akan melanjutkan sidang paripurna yang di skors sejak tanggal 8 Januari 2025 lalu. Agenda lanjutan sidang paripurna tersebut tentu amat dinantikan, karena disidang paripurna itulah akan diambil kesepakatan bersama berupa MoU antara DPRD dan Pemerintah Daerah Lampung Selatan untuk dilepaskannya CDOB Kabupaten Bandar Negara.

Kita berdoa semoga paripurna tersebut bisa segara dilaksanakan sesuai komitmen 50 anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan disaat mereka dilantik pada tanggal 19 Agustus 2024 lalu.
T A M A T

*) Penulis adalah Inisiator Pemekaran DOB Natar Agung / Banda Negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini