Menteri Perhubungan Menetapkan Kembali Bandara Radin Inten II Lampung Sebagai Bandara Internasional

0

nataragung.id, Bandar Lampung — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Hubdar Kemenhub) menetapkan status internasional pada 36 bandar udara umum, tiga bandar udara khusus, dan Bandar Udara Bersujud di bawah pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 dan KM 38 Tahun 2025.

Status internasional pada suatu bandar udara membawa tanggung jawab besar. Setiap bandara harus memastikan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina siap sebelum melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri. Bandara Radin Inten II Lampung yang kini sebagai bandara internasional kini tengah mempersiapkan sejumlah persyaratan pendukungnya.

Baca Juga :  Langkah Dinkes Memutus Mata Rantai HIV AIDS di Bandar Lampung

“Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 secara resmi menetapkan kembali Bandara Radin Inten II Lampung sebagai bandara internasional,” ujar General Manager Bandara Radin Inten II Lampung Granito Wahyu Hindrawan berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Lampung, Selasa (12/08/2025).

Ia mengatakan dengan diterbitkannya keputusan Menteri Perhubungan terkait kembalinya status bandara internasional Bandara Radin Inten II, merupakan kabar baik bagi masyarakat Lampung.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Samsudin Pimpin Upacara HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024

“Berdasarkan keputusan tersebut, Bandara Radin Inten II Lampung sedang melakukan beberapa persiapan yang menjadi syarat wajib bagi bandara internasional. Salah satunya adalah pemenuhan dokumen berupa surat pertimbangan dari menteri yang membidangi tugas dan fungsi di bidang pertahanan, serta surat rekomendasi menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan yang harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara,” ucap dia.

Baca Juga :  Gelar Briefing Perdana, Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tekankan Profesionalisme dan Program Prioritas Pembangunan di Provinsi Lampung

Dia menjelaskan persyaratan tersebut harus disampaikan sebelum pelaksanaan kegiatan penerbangan luar negeri selambat-lambatnya enam bulan sejak keputusan menteri ditetapkan.

Selanjutnya, secara bersamaan Bandara Radin Inten II Lampung juga sedang melakukan pemenuhan persyaratan fasilitas keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara internasional.

Editor  : Muhammad Arya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini