nataragung.id – Bandar Lampung – Pagi itu ratusan siswa SMA Negeri 1 Cimarga kabupaten Lebak Provinsi Banten sedang melaksanakan kegiatan Jumat Bersih pada 10 Oktober 2025, bagian dari pendidikan karakter yang diterapkan sekolah ini. Di tengah gurau tawa siswa yang sedang melakukan bersih-bersih, Dini Fitria, kepala sekolah SMAN 1 Cimarga melihat ada seorang siswa kelas XII yang sedang asyik merokok. Dengan suara tegas, dipanggilnya siswa tersebut dan ditanya, “kamu merokok ya?.” Siswa tersebut tersenyum tipis lalu menjawab “tidak Bu”, sementara puntung rokoknya masih menempel dijari tangannya. Spontan Dini menamparnya, karena kecewa terhadap sikap siswanya yang tidak jujur.
Dalam sekejap kejadian tersebut menjadi viral melalui WhatsApp, “ada guru menampar siswa”. Orang tua korban tidak terima, lalu melapor ke Polisi dengan dugaan kekerasan fisik. Bukan itu saja, solidaritas siswa pun terbentuk untuk membela sang perokok. Entah siapa yang menggerakkan dan menjadi donatur, dua hari kemudian para siswa melakukan aksi demo dengan membentangkan spanduk, “Kami tidak akan sekolah sebelum Kepsek diganti.”
Mestinya para siswa paham, bahwa larangan merokok bagi siswa sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Tembakau di lingkungan sekolah. Tujuannya untuk melindungi siswa dari bahaya rokok dan menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan bebas dari asap rokok.
Dalam kasus ini, kepala sekolah memiliki wewenang dan tanggungjawab untuk menegakkan peraturan sekolah dan memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar.
Kasus ini mendapat reaksi dari netizen, banyak yang membela kepala sekolah karena menegakkan aturan sekolah. Banyak juga yang menyesalkan tindakan orang tua siswa yang langsung melapor ke polisi. Mengapa tidak diselesaikan secara internal terlebih dahulu sebelum melibatkan pihak luar seperti polisi. Dengan menyelesaikan secara internal dapat membantu menjaga hubungan antara sekolah dan orang tua siswa, serta menghindari dampak negatif pada siswa dan sekolah. Dengan demikian, masalah dapat diselesaikan secara efektif dan efisien, serta meminimalkan dampak negatif pada semua pihak yang terlibat.
Apa yang dialami Dini Fitria sama persis dengan kasus yang menimpa Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito Konawe Selatan beberapa bulan lalu. Supriyani di tuduh telah menganiaya muridnya, anak seorang anggota Polri. Atas dugaan penganiayaan tersebut, pihak orang tua melaporkan Supriyani ke pihak kepolisian dan dirinya langsung di tahan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendiknas) Profesor Abdul Mu’ti memberi perhatian khusus terhadap kasus yang menimpa Supriyani. Abdul Mu’ti sangat meyakini bahwa apa yang dilakukan Supriyani terhadap muridnya bukan dilandasi kebencian, namun semata-mata dalam rangka untuk mendidik tentang moral dan kepribadian serta budi pekerti. Dan keyakinan tersebut terbukti di ruang pengadilan, dimana para Hakim memutuskan bahwa Supriyani tidak bersalah. Keputusan hakim tersebut menjadi jembatan emas bagi Supriyani untuk bisa diangkat sebagai PPPK sesuai yang dijanjikan Mendiknas, mengingat perempuan tangguh ini telah mengabdikan diri sebagai guru honorer selama 16 tahun.
Apa yang dilakukan Supriyani dan Dini Fatria boleh jadi merupakan sebuah proses pembelajaran terhadap peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan berakhlak mulia serta berbudi pekerti yang luhur. Karena tujuan utama dari pendidikan bukan sekedar cerdas dan pintar. Maka dalam mensikapi guru yang ‘salah’ perlu langkah yang arif dan bijak, yakni menyelesaikannya dalam tingkat internal antara guru, kepala sekolah dan orang tua siswa serta pihak dinas pendidikan. Jangan sampai pukulan mendidik dari tangan seorang guru kepada siswanya lebih mematikan dari letusan senjata api. Apa jadinya jika para guru menjadi putus asa, lalu berprinsip bahwa yang penting mengajar sesuai jadual yang telah ada. Di akhir tahun ajaran, semua siswa ’wajib’ untuk naik kelas, tanpa harus melihat nilai yang diperoleh ataupun sikap yang tercermin dalam perilaku siswa kesehariannya.
Ironis memang, di satu sisi banyak orang tua yang mengharapkan anaknya cerdas dan bermoral baik, sementara di sisi lain pihak sekolah tidak dapat menerapkan disiplin untuk membantu siswa memiliki moral dan kepribadian yang baik. Bagi kita yang pernah mengalami hidup pada jaman praglobalisasi informasi, bahkan pada jaman penjajahan sekalipun dapat menyaksikan betapa posisi dan profesi guru sangat dihormati. Hampir tidak pernah ada orang tua atau wali murid yang melabrak guru hanya karena telah menjewer atau memukul anaknya.
Anak pun tidak akan berani mengadu kepada orang tua ketika mendapat hukuman dari guru, karena takut akan terkena marah dan menerima hukuman tambahan. Dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan maupun kenegaraan, para guru selalu ditempatkan pada posisi depan. Kita juga tahu bahwa almarhum Panglima Besar Jenderal Soedirman pun adalah seorang guru.
Maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menghormati dan menghargai guru, karena apa yang ada pada diri kita hari ini berkat perjuangan mereka, para guru.
Sudah saatnya untuk kembali ’belajar’ menghargai guru, seiring dengan upaya yang dilakukan Pemerintah dalam memberikan perhatian lebih kepada profesi guru, terutama faktor kesejahteraan. Biarlah guru menjalankan kewajibannya dengan merdeka, tanpa merasa takut dalam menjalankan tugasnya. Perlu disadari bahwa profesi guru sekaligus sebagai pendidik butuh ketenangan dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan generasi muda bangsa yang bermutu. Bangsa disebut bermutu dan maju bukan sekadar ditunjukkan oleh kekayaan alamnya, tetapi juga oleh mutu sumber daya manusianya. Pendidikan, kesehatan, dan kemampuan ekonomi menjadi indikator penting untuk mewujudkannya. Apabila satu dari ketiga aspek tersebut ada yang tertinggal, maka gagal pula cita-cita untuk meraih predikat bangsa yang bermutu. Dan tanggungjawab masalah pendidikan berada di pundak para guru.
Bicara masalah pendidikan bukanlah semata menekankan pada konteks ‘hasil’, namun lebih menekankan pada sebuah perjalanan luar biasa yang selama ini kita sebut sebagai ‘proses’. Proses yang bernama pembiasaan, proses yang bernama pembelajaran dan proses yang menyimpulkan pada sebuah tantangan besar. Perlu disadari bahwa tujuan pendidikan bukan sekedar cerdas dan pintar, tapi juga berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Saat ini kasus Dini Fitria sudah berproses di Kepolisian, dan kredibilitas aparat Penegak Hukum sedang di uji dan dipertaruhkan. Semoga kasus yang menimpa Dini Fitria tidak membuat para guru merasa takut atau ragu dalam menjalankan tugas mulianya. <°>
*) Penulis Adalah Pengamat pendidikan dan Ketua KMBI (Komunitas Minat Baca Indonesia) provinsi Lampung

