nataragung.id, Bandar Lampung — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak peredaran barang ilegal. Jutaan batang rokok tanpa pita cukai dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan resmi dimusnahkan serentak, Kamis (6/11/2025).
Pemusnahan dilakukan di dua titik, yakni Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar Bandar Lampung dan Kantor Pelayanan Bea Cukai Bengkulu.
Total barang yang dimusnahkan mencapai Rp74,95 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp29,78 miliar.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, serta 13,4 ribu liter minuman beralkohol berbagai merek.
“Kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar seremoni rutin, tetapi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam perang melawan peredaran rokok ilegal,” tegas Plt Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar, Agus Yulianto.
Agus menegaskan, pengawasan intensif yang dilakukan Bea Cukai terbukti berdampak langsung terhadap peningkatan penerimaan negara, perlindungan masyarakat, serta keberlangsungan industri legal.
“Bea Cukai akan terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tegas Bea Cukai Sumbagbar dalam menjaga integritas wilayah dan mencegah peredaran barang ilegal.
“Kami berharap sinergi lintas lembaga terus diperkuat agar Lampung menjadi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif bagi investasi serta industri legal,” ujar Jihan.
Langkah pemusnahan ini menjadi pengingat bahwa upaya melawan rokok ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap generasi dan ekonomi bangsa.
Editor : Muhammad Arya

