Menghargai Guru, Membentuk Masa Depan Bangsa. (Kado Kecil Hari Guru Nasional Tahun 2025) Oleh : Gunawan Handoko *)

0

nataragung.id – Bandar Lampung – BERKAWANLAH dengan Guru, berarti kita berkawan dengan orang-orang baik. Ungkapan tersebut ada benarnya karena guru tidak pernah mengajarkan hal yang tidak baik kepada anak didiknya. Guru akan selalu mendidik, mengajar dan melatih agar anak didiknya memiliki ilmu pengetahuan, berbudi pekerti luhur dan berakhlak baik.

Dalam melaksanakan tugasnya, guru juga dikenal paling sabar dan mengalah, tidak pernah menuntut agar kesejahteraannya disamakan dengan PNS yang non guru, meski mereka sadar ada perbedaan yang sangat mencolok antara kesejahteraan PNS guru dan non Guru. Lagu ‘Hymne Guru’ yang disenandungkan oleh para siswa pada saat peringatan Hari Guru Nasional, atau acara lain seperti perpisahan kelulusan siswa setiap akhir tahun ajaran, sudah cukup menyejukkan hati para guru. Bahkan, hampir semua guru akan menangis tersedu-sedu ketika harus berpisah dengan dunia pendidikan yang digeluti selama puluhan tahun karena pensiun. Begitu sangat cintanya terhadap profesinya sebagai guru, sehingga tidak ingin berhenti mengajar meski sudah memasuki purna tugas.

Jujur harus diakui bahwa guru memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas, serta kemampuan untuk membimbing dan menginspirasi generasi muda. Mereka dapat menjadi contoh dan motivasi bagi siswa dan kaum muda untuk terus belajar dan berkembang. Sayangnya, masih banyak guru yang belum dihargai secara layak di Indonesia. Banyak tenaga guru honorer yang masih menerima gaji tidak layak, bahkan ada yang tidak mendapatkan gaji selama berbulan-bulan.

Guru seringkali harus bekerja dengan fasilitas yang kurang memadai sehingga sulit untuk menjalankan tugas belajar dan mengajar sesuai kurikulum yang ditetapkan. Hal yang lebih mengenaskan, guru sering menjadi korban bullying atau perlakuan tidak adil dari atasan maupun masyarakat. Bahkan tidak jarang mengalami tindakan kekerasan atau intimidasi. Semua ini menjadi kewajiban pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan terhadap guru.

Baca Juga :  Ledakan Usulan Pemekaran Daerah. Oleh : Djohermansyah Djohan *)

Peringatan Hari Guru Nasional tahun 2025 mengambil tema ‘Guru Hebat, Indonesia Kuat’, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan inovasi para guru dalam membentuk generasi emas Indonesia yang cerdas, berkarakter dan berdaya saing. Tema ini seakan ingin mengingatkan kita, bahwa guru adalah pondasi utama dalam membangun masa depan bangsa yang cerdas dan berkarakter. Tema tersebut memiliki makna yang mendalam dan relevan dengan peran guru dalam membangun masa depan bangsa. Guru tidak hanya berperan sebagai pendidik, tetapi juga sebagai figur yang membentuk karakter dan kesadaran generasi muda dalam menyongsong masa depan. Maka peringatan Hari Guru Nasional bukan sekedar perayaan tahunan, melakukan upacara dan mendengar kata sambutan tertulis Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dibacakan Pembina upacara. Tapi harus dijadikan refleksi atas perjuangan tanpa lelah para guru yang terus beradaptasi dalam menghadapi perubahan jaman.

Jika kita mau jujur dan sungguh-sungguh bersikap obyektif, maka yang wajib untuk diperhatikan saat ini adalah memperbaiki nasib guru. Dan itu hanya bisa dilakukan apabila para pengambil kebijakan memiliki kepekaan dan rasa tanggungjawab moral di dalam memperhatikan SDM masyarakatnya, karena pencerdas anak bangsa adalah guru. Bahkan guru lah yang memiliki peran sangat besar sebagai pendobrak kemajuan bangsa.

Kesimpulannya, Hari Guru Nasional harus menjadi seruan kolektif untuk memastikan agar guru dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan nyaman, tanpa bayang-bayang ancaman hukum. Semua pihak wajib merasa berdosa jika membiarkan guru harus berjuang sendiri dan dikriminalisasi. Perlindungan hukum yang efektif, dan pemahaman bersama dari masyarakat bahwa tindakan pendisiplinan yang mendidik bukanlah tindak kriminal adalah kunci untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Maka, Pemerintah dan masyarakat perlu bekerjasama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi para guru dalam mengajar, tanpa dihantui rasa takut akan tindak kekerasan atau kriminalisasi. Dengan demikian, guru dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan fokus pada memberikan pendidikan yang berkualitas bagi siswanya.

Baca Juga :  Sejarah yang Terputus dari Wahyu: Menyatukan Iman dan Ingatan Bangsa. Oleh : Kiagus Bambang Utoyo *)

Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah mengatur tentang perlindungan bagi guru dan dosen. Pasal 39 ayat (1) menyebutkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah. Selain itu, pasal ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru dan dosen dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Namun, implementasi perlindungan ini masih lemah dan perlu terus disosialisasikan, khususnya kepada aparat penegak hukum (APH) agar lebih bijak dalam menangani setiap laporan. Upaya mendisiplinkan siswa sesungguhnya merupakan wewenang dan bagian dari tugas guru. Bila ada guru yang bersalah seperti menampar misalnya, maka hendaknya diselesaikan secara internal terlebih dahulu, untuk menjaga hubungan antara sekolah dan orang tua siswa, serta menghindari dampak negatif pada siswa dan sekolah. Dengan demikian, masalah dapat diselesaikan secara efektif dan efisien, serta meminimalkan dampak negatif pada semua pihak yang terlibat.

Masih melekat dalam ingatan kita, kisah mengharukan yang dialami Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito Konawe, Sulawesi Tenggara. Dirinya ditahan setelah menegur siswa yang nakal, namun kemudian dilaporkan oleh orang tuanya dengan tuduhan penganiayaan. Yang lebih memprihatinkan lagi, Supriyani sempat dimintai ‘uang damai’ sebesar Rp.50 juta untuk menghentikan kasusnya.

Baca Juga :  Membangun Lampung Tanpa Kehilangan Jiwa. Oleh : Helmi Fauzi

Kisah pilu juga dialami Dini Fitria, kepala SMA Negeri 1 Cimarga kabupaten Lebak Provinsi Banten yang di demo siswanya karena telah ‘bersalah’ menegur siswanya yang kedapatan merokok dengan tamparan kecil. Meski diyakini bahwa tindakan Dini Fitria semata-mata bertujuan mendidik, namun dirinya sempat diberhentikan dari jabatan sebagai kepala sekolah oleh Gubernur Banten. Dan baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto turun langsung memberikan rehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat, martabat serta hak-hak dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya sebelumnya dipecat sebagai ASN dan dipidana setelah menggalang bantuan untuk guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan. Mereka dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp.50 juta karena dianggap melakukan pungutan liar, meski dana yang dikumpulkan dari para murid adalah sumbangan sukarela untuk membayar gaji guru honorer. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

Apa yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto ini hendaknya menjadi peringatan semua pihak bahwa guru harus dihormati dan dilindungi. Tindakan seperti penahanan dan tuntutan hukum terhadap guru harus didasarkan pada bukti yang kuat dan proses hukum yang adil. Mari terus belajar menghargai guru, karena guru yang telah membentuk kita menjadi siapa diri kita hari ini.
Dirgahayu Hari Guru Nasional, Guru hebat, Indonesia kuat. **

*) Penulis Adalah : Pengamat pendidikan, Ketua KMBI (Komunitas Minat Baca Indonesia) Provinsi Lampung, tinggal di Bandar Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini