Buku Seri Denda Adat Pepadun Menurut Perspektif Islam. Seri 7 : “Riyal dan Kerbau” Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Dalam khazanah kebudayaan Indonesia, Masyarakat Adat Lampung khususnya yang menganut sistem Pepadun, menjunjung tinggi, nilai-nilai kearifan lokal yang terangkum dalam filosofi Piil Pesenggiri.
Filosofi ini menjadi penuntun dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam menyelesaikan pelanggaran adat melalui mekanisme denda adat atau begawi.

Buku seri ini akan mengupas makna di balik dua simbol denda adat yang paling utama: Riyal, yang merepresentasikan nilai ekonomi modern, dan Kerbau, yang melambangkan kekayaan dan pengorbanan tradisional.

Melalui pendekatan analitis, kita akan menelusuri bagaimana kedua simbol ini tidak hanya berfungsi sebagai alat ganti rugi materi, tetapi lebih dalam lagi, sebagai sarana pemulihan keseimbangan sosial dan spiritual, yang ditinjau pula menurut perspektif Islam.

Legenda Bukit Pemanggilan.

Pada zaman dahulu, di sebuah kampung di pedalaman Lampung, hiduplah dua saudara, Datu Dalu dan Sangmaima. Mereka mewarisi sebilah tombak pusaka dari orang tua mereka.

Suatu ketika, Sangmaima meminjam tombak itu untuk berburu dan kehilangan mata tombaknya yang berharga setelah mengenai seekor babi hutan yang lari ke dalam gua.
Pencariannya yang gigih membawanya kepada seorang putri cantik yang ternyata adalah jelmaan babi hutan tersebut. Dengan kesaktiannya, Sangmaima menyembuhkan sang putri dan berhasil mengambil kembali mata tombaknya.
Namun, Datu Dalu, sang kakak, masih menyimpan amarah. Ia mengadakan pesta pernikahan tanpa mengundang Sangmaima. Perasaan dikhianati dan dilupakan membuat hati Sangmaima hancur.

Pertikaian hebat tak terelakkan. Dalam pertarungan sengit yang menggunakan segala kesaktian, Datu Dalu melemparkan sebuah lesung (alat penumbuk padi) ke arah adiknya.
Sangmaima menghindar, dan lesung itu jatuh ke tanah. Ajaib, tanah tempat jatuhnya lesung itu berubah menjadi sebuah danau yang kini dikenal sebagai Danau Si Losung.
Sebagai balasan, Sangmaima melemparkan sebuah pinggan (piring) yang juga meleset dan menciptakan Danau Si Pinggan.

Konflik antara dua bersaudara ini menjadi legenda penjelasan awal tentang konsekuensi dari pelanggaran dan perselisihan dalam masyarakat Lampung.

Pelanggaran terhadap hak (seperti tidak mengundang dalam pesta) menuntut sebuah penyelesaian.
Dalam kisah ini, “denda”-nya adalah hilangnya hubungan persaudaraan dan terciptanya danau sebagai pengingat abadi. Legenda ini menjadi metafora awal bagi pentingnya menebus kesalahan untuk memulihkan harmoni.

Baca Juga :  Ramadhan Dalam Jejak Hidup dan Adat Lampung. Tata Krama Bertamu Saat Ramadhan di Kampung Lampung. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

Makna Filosofis.
Denda dalam Budaya Lampung Pepadun.

Bagi masyarakat Lampung Pepadun, denda adat atau begawi bukan sekadar hukuman materi. Ia adalah instrumen kearifan lokal yang berfungsi untuk memulihkan keseimbangan sosial dan menjaga martabat (piil pesenggiri) semua pihak yang terlibat.
Pemberian gelar adat atau adok dalam prosesi begawi adalah sebuah mekanisme untuk mengintegrasikan kembali individu yang melanggar ke dalam tubuh masyarakat, sekaligus mengukuhkan status sosialnya. Prosesi ini melibatkan pembayaran berbagai komponen adat, seperti “dau penerangan”, “dau pengecupan”, dan “kibau”.

Setiap komponen dalam prosesi begawi mengandung makna simbolis yang mendalam. Kerbau, sebagai salah satu simbol utama, bukan hanya dilihat dari nilai ekonominya. Pengorbanan seekor kerbau dalam upacara melambangkan pengorbanan besar yang harus dilakukan untuk menebus kesalahan, membersihkan noda, dan memulai babak baru yang suci.

Darah yang tertumpah adalah simbol pelepasan dosa, sementara daging yang dibagikan kepada masyarakat adalah wujud dari pemulihan ikatan sosial dan solidaritas (semangat gotong royong).

Sementara itu, Riyal atau mata uang dalam bentuk modern, merepresentasikan nilai yang tetap dan dapat diukur secara universal. Dalam konteks sekarang, komponen uang dalam denda adat menyesuaikan dengan realitas ekonomi, memastikan bahwa nilai denda tetap memiliki “bobot” dan “harga” yang setara dengan kesalahan yang diperbuat.

Penggunaannya menunjukkan keluwesan adat dalam beradaptasi tanpa kehilangan makna substansialnya. Dengan demikian, Riyal dan Kerbau menjadi dua sisi dari mata uang yang sama: simbol pengorbanan dan pemulihan yang menghubungkan dunia tradisional dengan modern.
Riyal dan Kerbau dalam Lensa Islam
Islam, sebagai agama yang menghargai tradisi dan kearifan lokal selama tidak bertentangan dengan ajarannya, memandang mekanisme denda adat ini dengan prismanya sendiri. Konsep al-‘urf (tradisi yang baik) dalam ushul fiqih mengakui praktik-praktik kebiasaan masyarakat yang positif dan membawa kemaslahatan.

Denda adat Lampung yang bertujuan untuk mendamaikan pihak yang berselisih, menghilangkan mudarat, dan memelihara ketertiban sosial, sejalan dengan maqashid syari’ah (tujuan-tujuan syariat), khususnya dalam menjaga jiwa (al-nafs), harta (al-mal), dan keturunan (al-nasl).
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 178:

Baca Juga :  Buku Seri : PIIL PESENGGIRI.. Pedoman Hidup Bermartabat Orang Lampung di Era Modern. Seri 2: Filsafat Hidup yang Abadi, Memaknai Piil Pesenggiri. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Ya ayyuhal-lazina amanu kutiba alaikumul-qisasu fil-qatla, al-hurru bil-hurri wal-abdu bil-abdi wal-unsa bil-unsa, faman ufiya lahu min akhihi syai’un fattibaum bil-marufi wa ada’un ilaihi bi ihsan(in), zalika takhfifum mir rabbikum wa rahmah(tun), fa manitada bada zalika fa lahu azabun alim
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.”

Ayat tentang diyat (tebusan) dalam qishash ini memberikan kerangka filosofis yang sejalan dengan denda adat. “Membayar dengan cara yang baik” dapat dimaknai sebagai prosesi begawi yang bertujuan untuk mendamaikan, bukan membalas. Kerbau yang dikorbankan dapat dianalogikan sebagai bentuk diyat yang disesuaikan dengan budaya setempat, sebuah pengorbanan harta (mal) untuk mencapai perdamaian (shulh) dan menghentikan permusuhan.

Nabi Muhammad SAW juga bersabda: “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin” (HR. Abu Daud).
Hadis ini memperkuat legitimasi segala bentuk mekanisme, termasuk denda adat, yang tujuannya adalah untuk mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa. Dalam konteks Lampung, Riyal mewakili komponen harta (mal) yang jelas dalam fiqih muamalah, sementara Kerbau adalah representasi dari mal yang memiliki nilai tinggi dan pengorbanan yang nyata, sebagaimana hewan qurban yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dengan demikian, kedua simbol ini, dalam perspektif Islam, adalah alat untuk mencapai maslahah (kebaikan bersama) dan memulihkan ukhuwah yang retak.

Menyatukan Makna, Jalan Harmoni antara Adat dan Iman.

Pertemuan antara nilai-nilai Islam dan adat Lampung dalam mekanisme denda menciptakan sebuah sintesis yang harmonis. Piil Pesenggiri dalam budaya Lampung, yang menekankan martabat, harga diri, dan keseimbangan hidup, menemukan penguatannya dalam ajaran Islam tentang menjaga kehormatan (al-muru’ah), bersikap adil (al-‘adl), dan berbuat baik (ihsan).
Prosesi begawi dan pemberian adok adalah manifestasi dari upaya untuk memelihara martabat individu dan komunitas. Dalam Islam, martabat adalah anugerah Allah yang harus dijunjung tinggi. Sebuah pelanggaran adat yang mengotori nama baik keluarga atau marga, karena itu, harus disucikan kembali.

Baca Juga :  Buku Seri Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah. Seri 9: Harmoni Adat dan Agama dalam Keluarga Lampung. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

Pengorbanan kerbau atau pembayaran denda dalam bentuk riyal menjadi sarana tazkiyah (penyucian) secara simbolis. Ia adalah bentuk tanggung jawab sosial yang nyata, yang sejalan dengan perintah Allah untuk menyelesaikan persengketaan dengan adil dan baik.
Lebih dari itu, mekanisme ini mencerminkan kearifan ekologis dan ekonomi. Kerbau, sebagai hewan yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan sering terkait dengan pengolahan lahan, mengajarkan tentang siklus hidup dan keberlanjutan.

Penggunaannya dalam denda memastikan bahwa “aset” komunitas tetap beredar dan berkontribusi pada kemakmuran bersama melalui pembagian dagingnya. Nilai ini selaras dengan prinsip Islam tentang menghindari israf (pemborosan) dan memanfaatkan sumber daya alam (al-isti’mar) dengan baik.
Dengan menyelami makna spiritual di balik Riyal dan Kerbau, kita memahami bahwa denda adat Pepadun bukanlah akhir dari sebuah hukuman, melainkan sebuah pintu menuju rekonsiliasi dan pemulihan.
Ia adalah jembatan yang menghubungkan kesalahan dengan ampunan, perselisihan dengan perdamaian, serta manusia dengan Tuhannya, dalam sebuah rangkaian makna yang diselimuti oleh kearifan lokal dan disinari oleh cahaya keimanan.

Daftar Pustaka
1. Pratiwi, N., Karsiwan, K., & Ingle, P. (2025). The uniqueness of the pepaccur tradition in strengthening social ties in Lampung. AL MA’ARIEF : Jurnal Pendidikan Sosial Dan Budaya, 7(1), 24–33.
2. Sari, M., & Karsiwan, K. (2024). Adok dalam status sosial masyarakat Lampung Pepadun di Desa Sukaraja Nuban. Habitus: Jurnal Pendidikan Sosiologi dan Antropologi, 8(2), 143–155.
3. Ratnaningsih, D. (2019). Piil Pesenggiri dalam sastra lisan Pepaccur masyarakat Lampung Pepadun. Jurnal Pesona, 5(1), 1–9.
4. Damayanti, A. (n.d.). Kumpulan Legenda Nusantara.
5. Al-Qur’an Al-Karim, Surat Al-Baqarah: 178.

*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini