Pilkada dan APBD dalam Lingkaran Korupsi Kepala Daerah

0

nataragung.id – Lampung Selatan – Tertangkapnya Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya oleh KPK pada Desember 2025 sebenarnya tidak lagi mengejutkan siapa pun yang mengikuti politik lokal Lampung secara serius. Ini bukan peristiwa tunggal, melainkan bab lanjutan dari pola panjang yang berulang. Dalam kurun kurang dari dua dekade, Lampung Tengah sudah mencatat tiga bupati yang terjerat kasus korupsi. Andy Achmad Sampurnajaya terjerat penyalahgunaan APBD 2008, Mustafa terjerat suap dan pengondisian APBD 2018, dan kini Ardito yang diduga memungut fee proyek 15 hingga 20 persen untuk menutup utang kampanye Pilkada 2024. Kalau ini masih disebut kebetulan, barangkali kita memang sengaja menutup mata.

Data KPK memperkuat kesan itu. Sejak 2004 hingga 2024, lebih dari 200 kepala daerah diproses hukum dalam perkara korupsi. Sekitar 60 persen perkara yang ditangani KPK berasal dari pemerintah daerah. Lampung bukan anomali. Selain Lampung Tengah, publik Lampung masih mengingat Zainudin Hasan di Lampung Selatan yang divonis 12 tahun penjara karena menerima fee proyek dan gratifikasi puluhan miliar rupiah, serta Agung Ilmu Mangkunegara di Lampung Utara yang tertangkap OTT karena suap proyek infrastruktur. Polanya nyaris sama di semua tempat. APBD menjadi ladang transaksi, proyek menjadi komoditas politik, dan kepala daerah berdiri sebagai simpul utama distribusi rente.

Baca Juga :  Mati Bulan Puasa Ini atau Puasa Ramdan Tahun Depan. Oleh : Mukhotib MD *)

Kasus Ardito menjadi menarik karena KPK secara terbuka mengungkap bahwa uang hasil korupsi dipakai untuk melunasi utang kampanye. Nilainya tidak kecil. Sekitar Rp5,25 miliar disebut berkaitan langsung dengan pembiayaan Pilkada. Ini membuka fakta yang selama ini sering dibicarakan setengah berbisik. Biaya politik lokal memang mahal, dan sering kali jauh melampaui kemampuan resmi partai politik. Di daerah sebesar Lampung Tengah dengan penduduk sekitar 1,5 juta jiwa, kontestasi pilkada bukan urusan ratusan juta, melainkan belasan hingga puluhan miliar rupiah.

Tekanan itu tidak berhenti setelah kemenangan. APBD Lampung Tengah 2024 yang mencapai sekitar Rp2,77 triliun menjadi ruang paling strategis untuk mengembalikan modal politik. Dalam ilmu kebijakan publik, situasi ini dikenal sebagai budget capture, ketika anggaran publik bergeser fungsi dari alat pelayanan menjadi alat distribusi kepentingan. Data perkara menunjukkan bagaimana pengadaan barang dan jasa menjadi pintu masuk paling mudah. Fee proyek, pengondisian pemenang tender, dan peran perantara dari lingkaran elite lokal menjadi pola yang nyaris selalu muncul.

Di titik ini, menyalahkan individu semata jelas tidak cukup. Tiga bupati Lampung Tengah tersandung kasus korupsi dengan modus berbeda tetapi pola yang sama. Artinya, pergantian aktor tidak pernah diikuti pembenahan sistem. Rekrutmen politik tetap berbasis modal, pengawasan APBD lemah, dan partai politik gagal menjalankan fungsi kontrol. Bahkan setelah satu kepala daerah dipenjara, struktur pendukungnya tetap bertahan dan siap bekerja untuk aktor berikutnya.

Baca Juga :  Cermin Retak: BBM untuk Orang Kaya. Oleh : Mukhotib MD *)

KPK tentu tetap penting. OTT masih menjadi instrumen yang efektif untuk memutus praktik korupsi yang sedang berlangsung. Namun, fakta bahwa OTT terus berulang di daerah yang sama justru mengindikasikan keterbatasan penindakan yang hanya menyentuh permukaan. Jaringan kontraktor, broker proyek, dan aktor politik lokal sering kali lolos dari sorotan utama. Publik pun mulai terbiasa melihat siklus yang sama. Ada OTT, ada konferensi pers, ada vonis, lalu semua kembali normal seolah tidak pernah terjadi apa-apa.

Peran partai politik dalam siklus ini juga sulit diabaikan. Hampir semua kepala daerah yang terjerat OTT adalah kader atau diusung partai. Namun evaluasi internal jarang terdengar. Sanksi struktural hampir tidak pernah dilakukan. Pencalonan tetap berbasis popularitas dan kemampuan finansial, bukan kapasitas dan integritas. Dalam kondisi seperti ini, korupsi bukan penyimpangan, melainkan risiko yang sejak awal sudah diperhitungkan.

Di sinilah wacana pembiayaan politik oleh negara menjadi relevan untuk dibicarakan secara lebih jujur. Banyak negara demokrasi menyediakan pendanaan negara yang memadai bagi partai politik dengan syarat transparansi dan audit ketat. Tujuannya sederhana, memutus ketergantungan partai dan kandidat pada sponsor ekonomi. Indonesia sebenarnya sudah memiliki skema bantuan keuangan partai, tetapi jumlahnya jauh dari cukup untuk menutup biaya pendidikan politik dan kontestasi elektoral, terutama di daerah.

Baca Juga :  Cermin Retak: Kabar Tak Sedap dari Dunia Kreatif. Oleh : Mukhotib MD *)

Tanpa pembiayaan politik yang realistis dan akuntabel, kepala daerah akan terus berada dalam tekanan untuk mencari sumber dana informal. Dan selama itu pula APBD akan terus diperlakukan sebagai alat pengembalian modal. Kasus Lampung Tengah memberi contoh nyata bagaimana biaya politik, utang kampanye, dan korupsi anggaran saling terhubung secara langsung.

Lampung Tengah hari ini salah satu potret sistem politik lokal dari lanskap politik nasional yang dibiarkan berjalan tanpa koreksi serius. Selama akar persoalan ini tidak disentuh, publik hanya akan menyaksikan satu nama diganti nama lain dalam daftar tersangka. Sementara APBD tetap menjadi panggung utama perebutan rente, dan korupsi terus berulang dengan wajah yang berbeda tetapi cerita yang sama.

Penulis : Wahyu Agung Putra Pamungkas (penikmat demokrasi dan politik lokal, menulis dibantu AI, tinggal di Lampung Selatan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini