Mahkamah Agung Republik Indonesia Tolak Kasasi Pengguna Ijazah Palsu, Supriyanti Anggota Fraksi PDIP DPRD Lamsel

0

nataragung.id – Kalianda – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Bantani mengajukan permohonan pengeksekusi segera terhadap Supriyanti, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dinyatakan bersalah menggunakan ijazah palsu.

Permohonan ini diajukan setelah putusan kasasi yang diajukan Supriyanti ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), menjadikan putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) sebagai putusan yang tetap dan mengikat.

Ketua Umum LBH Albantani, Dr.H.Januri M Nasir S.Pd. S.H., M.H., mengatakan:
“Setelah putusan kasasi ditolak Mahkamah Agung, tidak ada alasan lagi untuk menunda ekskusi/mengurung Supriyanti dalam tahanan.

Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang mengesahkan kesalahan Supriyanti kini menjadi final, sehingga harus segera ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Januri M Nasir

Lebih lanjut Dr.H Januri M Nasir juga menjelaskan bahwa pihaknya selaku lembaga akan melayangkan Surat Permohonan kepada Kejari Lampung Selatan, surat permohonan itu di tanda Tangani oleh beberapa Advokat muda diantaranya ialah: Eko Umaidi, SH., S.Kom., Adi Yana, SH., dan Dedi Rahmawan S.H.

Dalam pernyataannya, LBH Al Bantani menekankan pentingnya menghindari kejadian yang pernah terjadi di masa lalu, yaitu kasus Silvester yang putusannya oleh MA tidak segera dieksekusi dan akhirnya menjadi permasalahan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kita tidak mau Supriyanti mengalami hal yang sama. Meskipun kami Percaya Kejaksaan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, profesional dalam menangani perkara ini, tapi demi tegaknya hukum, keadilan, dan kebenaran, pengeksekusi harus dilakukan secepatnya,” tegas Dr.Januri M Nasir

Baca Juga :  Ster Mabes TNI Gelar Aksi Bela Negara di Lampung Selatan, Wabup Syaiful: Pertahanan Adalah Tugas Semua Warga

LBH Al Bantani menyatakan bahwa langkah ini diambil tidak hanya demi kepentingan kliennya yang merasa dirugikan, tetapi juga untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan institusi negara,” pungkasnya.

Berikut petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9 – 13 Jakarta Pusat

PETIKAN PUTUSAN
Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP
Nomor 11597 K/Pid.Sus/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, telah memutus perkara Terdakwa:

Nama : SUPRIYANTI binti M. SA’I;

Tempat Lahir : Sidomukti;

Umur/Tanggal Lahir : 50 tahun/18 September 1974;

Jenis Kelamin : Perempuan;

Kewarganegaraan : Indonesia;

Tempat Tinggal : Dusun I, Desa Sidomukti, RT 001, RW 001,
Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan;

Agama : Islam;

Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga/Anggota DPRD
Kabupaten Lampung Selatan periode 2024-2029;

Terdakwa tersebut berada dalam tahanan kota sejak tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan sekarang;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca
Putusan
Pengadilan Negeri
Kalianda
Nomor 127/Pid.Sus/2025/PN Kla tanggal 6 Agustus 2025;

Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor
302/PID.SUS/2025/PT TJK tanggal 3 September 2025;

Membaca Akta
Pemberitahuan Putusan
Pengadilan Tinggi
Tanjungkarang kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melalui surat tercatat Nomor 127/Pid.Sus/2025/PN Kla juncto Nomor
302/PID.SUS/2025/PT TJK tanggal 4 September 2025, yang diterima pada tanggal 8 September 2025;

Baca Juga :  Blusukan ke Pasar Natar, Bupati Egi Cek Harga Sembako Jelang Lebaran, Pedagang: Masih Stabil

Membaca Akta
Pemberitahuan Putusan
Pengadilan Tinggi
Tanjungkarang kepada Penasihat Hukum Terdakwa melalui surat tercatat Nomor 127/Pid.Sus/2025/PN Kla juncto Nomor 302/PID.SUS/2025/PT TJK tanggal 4 September 2025, yang diterima pada tanggal 8 September 2025;

Membaca Akta Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Nomor 127/Akta Pid.Sus/2025/PN Kla tanggal 9 September 2025;

Membaca Akta Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor 127/Akta Pid.Sus/2025/PN Kla tanggal 11 September 2025;

Membaca Memori Kasasi tanggal 10 September 2025 dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 September 2025 sebagai Pemohon Kasasi I, yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Kalianda pada tanggal 10 September 2025;

Membaca Memori Kasasi tanggal 16 September 2025 dari Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tersebut sebagai Pemohon Kasasi II, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kalianda pada tanggal 18 September 2025;

Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan;
Mengingat Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

Baca Juga :  Respon Keluhan Warga di Dapilnya, Hendry Gunawan Siap Koordinasi dengan Ketua Komisi III dan DLH

M E N G A D I L I:
− Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa SUPRIYANTI binti M. SA’I tersebut;Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM
pada KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG SELATAN tersebut;
− Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada
tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2025 oleh Dr. Yohanes Priyana, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Sigid Triyono, S.H., M.H., dan Noor Edi Yono, S.H., M.H., Hakim Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketu Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Andhika Perdana, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan
Terdakwa.

Sementara itu kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kalianda – Lampung Selatan., Gunawan Wibisono, SH, MH., ketika di minta konfirmasi terkait kapan akan dilakukan eksekusi terhadap terpidana Supriyanti melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, meski pesan terkirim namun hingga berita ini ditayangkan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan. (*)

Editor : SyahidanMh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini