Eks Menag Tersangka. Oleh : Pepih Nugraha // Owner and Founder di Pepnews

0

nataragung.id – Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang terjadi saat ia menjabat sebagai menteri.

Penyidikan KPK menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji sebesar 20.000 orang, yang kontradiktif dengan aturan pembagian kuota dalam UU 8/2019.

KPK juga menyebut bukti sudah cukup untuk menerbitkan sprindik, meskipun penghitungan kerugian negara masih berlangsung (perkiraan awal mencapai sekitar Rp1 triliun lebih menurut Badan Pemeriksa Keuangan/BPK).

Bagaimana kita sebagai masyarakat awam bersikap atas kasus ini?

Jika pertanyaan itu ditujukan kepada saya, inilah yang akan saya lakukan:

Pertama, prinsip “innocent until proven guilty”. Sebagai masyarakat yang menghormati hukum, pendekatan awal adalah mengakui proses hukum berjalan dan memahami bahwa penetapan tersangka bukanlah vonis. KPK menyatakan alat bukti mencukupi untuk menetapkan tersangka, tetapi proses pembuktian di pengadilan tetap harus berjalan adil dan terbuka.

Baca Juga :  Tahun Baru Tanpa ‘Dar-Der-Dor’.(Menyongsong Tahun Baru 2026). Oleh : Gunawan Handoko *)

Kedua, memisahkan individu dari organisasi. Yaqut adalah individu yang memang pernah berkiprah di Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di Indonesia. Namun,
NU sebagai organisasi bukan lembaga pemerintahan, dan tidak otomatis bertanggung jawab atas tindakan individu yang kini berstatus tersangka.

Kasus ini lebih tepat ditangani sesuai hukum ketimbang menjadi alat untuk menstigma organisasi tempat dia berasal. Dengan kata lain, kesalahan individu tidak serta-merta mencoreng seluruh organisasi besar seperti NU. Organisasi memiliki struktur, mekanisme internal, serta jutaan anggota yang tidak bersalah dan tidak terlibat.

Ketiga, kritisi sistemnya, bukan umatnya. Kasus ini justru menjadi titik refleksi lebih luas apa yang salah dalam tata kelola haji dan lembaga negara?

Korupsi dalam sistem pelayanan publik bukan semata masalah moral individu, tetapi sering mencerminkan kekurangan sistem pengawasan dan transparansi.

Apakah NU tercoreng dengan kasus ini? Pendekatan logis dan adil mengatakan “tidak secara otomatis.”

Baca Juga :  Bendera One Piece, Kritik Atau Provokasi? Oleh : Gunawan Handoko *)

NU sebagai organisasi besar memiliki sejarah panjang dalam marwah sosial-keagamaan di Indonesia. Sementara Yaqut adalah seseorang yang pernah berafiliasi, namun kini ia berstatus tersangka hukum, bukan sebagai representasi lembaga NU secara keseluruhan.

Menyalahkan NU atas tindakan seorang individu sama dengan menyalahkan seluruh sistem hanya karena satu titik kesalahan. Hal ini berpotensi menyuburkan polarisasi tanpa menyentuh akar masalah korupsi itu sendiri.

Pertanyaan yang layak direnungkan, mengapa pengelolaan dana dan kuota haji rawan dikorupsi?

Dana haji, termasuk kuota tambahan, bisa bernilai uang triliunan rupiah ketika dikonversi ke sistem pembiayaan biro perjalanan, mark-up biaya, atau komersialisasi slot haji. Ini membuka peluang keuntungan di luar niat ibadah.

Aturan pembagian kuota sebenarnya ada, tetapi praktik di lapangan sering lebih bebas karena minimnya pengawasan efektif dan transparansi publik.

Selain itu kurangnya akuntabilitas publik karena pengelolaan kuota yang tidak dipublikasikan secara rinci kepada masyarakat membuat celah manipulasi sulit terdeteksi cepat oleh publik.

Baca Juga :  Pakistan Versus Afghanistan. Oleh : M. Habib Purnomo *)

Kasus kuota haji ini bukan yang pertama, selama beberapa periode berbeda, persoalan haji pernah beberapa kali menjadi sorotan terkait potensi penyimpangan. Yaqut salah satunya dan dianggap paling besar dan mengguncang.

Saya mah sebagai orang awam, tidak ikut-ikutan urusan Yaqut, tetapi bukan berarti tidak berpikir atas kasus yang melibatkan NU ini, di mana secara kultural saya lebih dekat ke NU daripada Ormas keagamaan lainnya.

Untuk itulah saya tetap mendukung supremasi hukum di mana penegakan hukum harus adil, tanpa pilih kasih. Tidak otomatis “menghakimi” organisasi besar seperti NU hanya karena seorang anggotanya jadi tersangka. Bagi saya, perbedaan antara tindakan individu dan reputasi kolektif sangat penting.

Terakhir, korupsi adalah ancaman bersama, yang merusak kepercayaan publik kepada negara dan agama sebagai nilai luhur.
Hindarilah!!! (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini