Mediasi Memanas, Warga Desak Tutup Arwana Homestay

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Sempat memanas disaat mediasi yang di fasilitasi Pemerintah Kelurahan, saat warga masyarakat di Lingkungan 1, Kelurahan Talang Kecamatan Teluk Betung Selatan, meminta dengan tegas agar pihak Pemerintah Kelurahan Talang segera mencabut ijin Arwana Homestay diduga berkedok Homestay Syariah, yang berada di Jalan Ikan Mujair Kelurahan Talang Kecamatan Teluk Betung Selatan yang dianggap selama ini meresahkan dan diduga menjadi sarang prostitusi,(esek esek). Namun suasana menjadi reda disaat Lurah Talang berjanji akan membawa aspirasi serta tuntutan warga masyarakat ke Walikota Bandar Lampung guna ditindak lanjuti. Minggu (11/1/2026).

Keresahan serta desakan warga masyarakat Lingkungann 1 Kelurahan Talang pecah, disaat mediasi yang diadakan serta di fasilitasi oleh Pemerintah Kelurahan Talang yang dihadiri dan di pimpin langsung oleh Lurah Kelurahan Talang yang di dampingi unsur TNI dan Jajaran Pihak Kepolisian Polsek Teluk Betung Selatan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta pemilik dari Usaha Penginapan Arwana Homstay yang mengkalim telah mengantongi ijin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta perijinan dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Bandar Lampung.

Baca Juga :  Momentum Hari Anti Narkotika Internasional, DPW PANI Lampung Tancap Gas

Desakan dari warga masyarakat di Lingkungan 1 Kelurahan Talang, agar ijin Arwana Homestay segera di cabut dan segera dilakukan penutupan, bukan tanpa alasan, warga masyarakat di Lingkungan 1 dan Lingkungan 2 Kelurahan Talang mengklaim bahwa keberadaan Arwana Homestay di lingkungan mereka sudah sangat meresahkan selama ini, yang sering di datangi pasangan yang diduga bukan pasangan suami istri yang sah.

Hal itu di ungkapkan oleh Hamdi mewakili Warga Lingkungan 1 dan Lingkungan 2 Kelurahan Talang seusai mediasi bersama pemilik usaha Homestay yang di fasilitasi dan dilaksanakan oleh pihak Kelurahan Talang Kecamatan Teluk Betung Selatan.

Kami dari masyarakat di Lingkungan 1 dan Lingkungan 2 Kelurahan Talang ini, sudah dari kemarin pernah dirapatin juga ya segera ditutup, karena awal pertama itu izin Arwana Homestay itu tidak ada dan baru ngurus begitu ada kejadian seperti sekarang ini.

Baca Juga :  Apresiasi Kejati Lampung, LSM Pro Rakyat : Hukum Harus Berani Sentuh Semua Pejabat yang Ikut Bermain di PT LEB

“Penginapan berkedok syariah yang sering digunakan sebagai tempat maksiat itu,” ungkap Hamdi dengan nada geram.

“Dalam proses ini lambat benar dari pihak kelurahan, kami warga Kelurahan Talang sangat minta bantuan dari semua rekan rekan media serta dinas terkait agar dapat membantu kami dalam mengawal proses ini agar Arwana Homestay segera di tutup,” lanjut Hamdi

Tidak ada manfaatnya sama sekali dengan keberadaan Arwana Homestay di Lingkungan kami,bahkan sangat meresahkan tiap malam kular kilir orang yang tidak jelas darimana asalnya. Ungkap Hamdi.

Sementara itu Nani selaku Lurah, Kelurahan Talang saat memberikan keterangnya di depan para awak media mengatakan, kesimpulannya mereka warga masyarakat meminta Arwana Homestay ‘ditutup’ akan tetapi kita tidak bisa langsung menutup karena dia pemilik usaha Arwana Homestay sudah memilik izin yang telah resmi terbit.

” Saya akan meminta serta berkordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kecamatan menyampaikan permintaan dari warga masyarakat agar segera menutup Arwana Homsetay,” kata Nani.

Baca Juga :  Pasca Tanggapan Resmi Keberadaan DPD LPM Kota Bandar Lampung Oleh Kesbangpol, Jajaran Pengurus Gelar Silaturahmi

“Nanti camat bisa melaporkan hasil dari pada mediasi hari ini ke dinas terkait, atau nanti saya sendiri yang akan melaporkan serta menyampaikanya kepada Bunda Eva. (Walikota Bandar Lampung),” tandasnya.

Bahkan setahu dirinya (kemarin) kalau tidak salah, izin dari Dinas DPMPTSP Kota Bandar Lampung kan sudah ada dan ditempel di pasang di Homsetay itu.

Disisi lain, Oniel sang pemilik Arwana Homsetay meminta tidak adanya penutupan sementara serta tindakan anarki dari warga atas usaha Homestay miliknya, sampai ada perintah langsung dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.

” Saya selaku pemilik Homestay sudah memiliki izin dari Dinas Perkim dan DPMPTSP Kota Bandar Lampung, akan tetapi memang saya belum memiliki izin dari dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung,” akui Oniel seraya menutup pembicaraan. (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini