nataragung.id – Sidomulyo – Warga Dusun 8, Desa Sidowaluyo, menegaskan bahwa persoalan tempat karaoke bukan semata soal kelengkapan izin.
Dalam musyawarah desa, warga menilai dampak sosiologis terhadap kehidupan masyarakat menjadi poin utama yang mendasari tuntutan agar tempat hiburan tersebut ditutup.
Menurut warga, keberadaan karaoke di lingkungan pemukiman berpotensi memicu keresahan sosial, perubahan perilaku, hingga gangguan ketertiban dan kenyamanan warga, terutama bagi anak-anak dan remaja.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan nilai sosial dan budaya yang selama ini dijaga masyarakat Dusun 8.
“Kami bukan hanya bicara soal izin. Dampak sosialnya jauh lebih penting. Kami khawatir terhadap lingkungan, anak-anak, dan ketenangan warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat dalam musyawarah yang dipusatkan di balai Desa setempat, Selasa (13/1/2026)
Warga juga menilai bahwa meskipun izin administratif dapat dilengkapi, dampak sosiologis tidak bisa diabaikan begitu saja. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah desa dan kecamatan untuk mengambil langkah tegas dengan mempertimbangkan aspek sosial sebagai dasar pengambilan keputusan.
Menanggapi desakan tersebut, Camat Sidomulyo, Fran Sinatra Adung menegaskan kembali bahwa izin usaha tidak bersifat mutlak. Ia menekankan bahwa pemerintah berwenang melakukan evaluasi, bahkan menutup usaha apabila ditemukan pelanggaran hukum atau ketidaksesuaian dengan izin yang diberikan.
“Izin bisa dicabut atau ditutup jika melanggar ketentuan. Ini yang akan kami cek bersama instansi terkait,” tegas Camat di hadapan peserta musyawarah.
Sementara itu, Kepala Desa Sidowaluyo, Haroni, menyampaikan bahwa seluruh aspirasi warga, termasuk kekhawatiran terhadap dampak sosiologis, akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam rekomendasi pemerintah desa.
Warga berharap pemerintah bersikap tegas dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, sehingga Dusun 8 tetap menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warganya. (SMh)

