Lampung Selatan Jadi Pelopor Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam Implementasi KUHP Nasional

0

nataragung.id – Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menandatangani Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandar Lampung dalam rangka mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (14/1/2026), dan melibatkan sembilan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Adapun perangkat daerah yang terlibat antara lain Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta RSUD Bob Bazar Lampung Selatan.

Kerja sama ini menjadi langkah awal Pemkab Lampung Selatan dalam memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih edukatif dan berkeadilan, sekaligus mendukung upaya pemerintah pusat dalam mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Baca Juga :  Edy Firnandi Banyak di Jagokan Untuk Menjadi Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan

Kepala Bapas Kelas I Bandar Lampung, Pudjiono Gunawan, mengapresiasi kesiapan dan komitmen Pemkab Lampung Selatan dalam mendukung implementasi KUHP Nasional tersebut. Ia menyebut Lampung Selatan sebagai daerah pertama yang menunjukkan kesiapan konkret dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Kami merasa sangat terhormat dapat diterima dengan baik oleh Pemkab Lampung Selatan. Ini merupakan bentuk penghargaan yang tinggi bagi kami, karena Lampung Selatan menjadi daerah pertama yang menunjukkan kesiapan nyata,” ujar Pudjiono.

Menurut Pudjiono, ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, koordinasi pembinaan dan pengawasan klien pemasyarakatan, peningkatan kapasitas pembimbing kemasyarakatan, serta sosialisasi kepada masyarakat terkait konsep pidana kerja sosial.

“Dengan kesepakatan ini, klien kami dapat ditempatkan secara tepat untuk menjalani pidana kerja sosial. Harapannya, seluruh kesepakatan dapat berjalan optimal dan mendukung keberhasilan implementasi KUHP yang baru,” katanya.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD 2027 Dimulai Awal Februari, Pemkab Lampung Selatan Hadirkan Layanan Publik Gratis di 17 Kecamatan

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa pemerintah daerah menyambut baik inisiatif tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan sistem hukum yang lebih humanis dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Program ini patut diapresiasi karena memberikan manfaat nyata. Ketika sebuah kebijakan berdampak positif, maka pemerintah daerah harus hadir dan bergerak cepat untuk mendukungnya,” ujar Bupati Egi.

Ia menilai penunjukan lokasi pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan perlindungan, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

“Kesepakatan ini adalah keberanian moral. Keberanian untuk tidak berhenti pada logika menghukum, tetapi beralih ke logika mendidik, memulihkan, dan memberdayakan. Inilah wajah hukum yang relevan dengan perkembangan zaman,” tegasnya.

 


Bupati Egi juga menekankan bahwa persoalan anak yang berhadapan dengan hukum merupakan tanggung jawab bersama, yang melibatkan keluarga, lingkungan, pendidikan, serta kesempatan masa depan.

Baca Juga :  Buku Seri Semangat Sehuyunan, Setawitan, Sebalakan, dan Mak Secadangan Buku Seri 5 Napak Tilas Adat, Menapak Digitalisasi dengan Langkah Leluhur Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

“Jika kita salah melangkah hari ini, maka yang dipertaruhkan adalah 10 hingga 20 tahun masa depan daerah. Karena itu, Pemkab Lampung Selatan memilih berdiri pada posisi yang jelas, menegakkan hukum, melindungi anak, dan menjaga ketertiban sosial secara seimbang,” katanya.

Ia berharap seluruh perangkat daerah yang terlibat dapat berperan aktif dalam melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar pidana kerja sosial dipahami sebagai bagian dari pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan siap berjalan berdampingan dengan Balai Pemasyarakatan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap klien pemasyarakatan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih kuat dan siap menatap masa depan,” kata Bupati Egi. (mara)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini