Kejati Lampung Limpahkan Perkara Mantan Bupati Dendi DKK ke Kejari Pesawaran

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Perkara dugaan tipikor proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 Rabu (14/1/2026) malam dilimpahkan dari Kejati Lampung ke Kejari Pesawaran.

Pelimpahan tahap II yang disertai para terdakwa dan barang bukti ini memakan waktu relatif lama. Sekitar delapan jam.

Sementara mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, memilih diam usai berkas perkara tipikor yang melilitnya dilimpahkan ke Kejari Pesawaran.

Dendi hanya mengatakan bahwa proses penyelidikan terhadap dirinya atas dugaan kasus korupsi SPAM.

“Saya serahkan kepada penyidik dan Allah SWT,” kata suami Bupati Nanda Indira Bastian ini.

Baca Juga :  Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, Siapkan Bantuan Korban Longsor

Ketika ditanya perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, Dendi  lagi-lagi memilih bungkam dan langsung bergegas masuk ke  mobil tahanan.

Syahril, kuasa hukum Dendi, mengatakan proses pelimpahan berkas hari ini memakan waktu cukup lama, yakni sekitar delapan jam karena adanya proses pemberkasan ulang serta penyesuaian pasal sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Pelengkapan berkas tahap dua dari Kejati Lampung ke Kejari Pesawaran. Ada perubahan pasal  disesuaikan dengan KUHP baru,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Samsudin Pimpin Rapat Finalisasi Penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025

Sebelumnya, kelima tersangka kasus dugaan korupsi proyek SPAM tahun 2022 tiba di Kejati Lampung sekitar pukul 12.15 WIB. Mereka adalah: Dendi Ramadhona, Syahril, Adal Linardo, Zainal Fikri dan Syaril.

Berdasarkan pantauan di lokasi, empat dari lima tersangka tampak mengenakan masker, termasuk Dendi Ramadhona. Mantan Bupati Pesawaran itu juga terlihat membawa tas kecil berwarna hitam dengan tali cokelat.

Kejati Lampung sebelumnya menyatakan berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, penyidik melanjutkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tutup MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung Kembali Raih Juara Umum -- MAJALAH NATAR AGUNG

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan, perkara dugaan korupsi proyek SPAM tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp8 miliar dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Diperkirakan pada awal Februari mendatang Dendi DKK akan duduk di kursi pesakitan.

Editor : Muhammad Arya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini