nataragung.id – Kalianda – Kabupaten Lampung Selatan tercatat sebagai daerah dengan jumlah honorer Kategori 2 (K-2) terbanyak di Indonesia yang belum terselesaikan. Merujuk data yang ada sebanyak 529 orang, terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan teknis yang telah mengabdi selama 22 hingga 25 tahun, namun hingga kini belum diangkat sebagai PPPK penuh waktu maupun ASN.
Menurut Ketua Forum Eks Tenaga Honor Kategori 2 (THK-2) Kabupaten Lampung Selatan Abdul Rohim, SH, MH., yang dihubungi nataragung.id, Selasa (3/2/2026) malam, mengatakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terkesan membiarkan permasalahan ini berlarut-larut. Dirinya mencontohkan pengabdian THK-2 yang sudah bekerja kisaran 22-25 tahun gajinya sama dengan orang yang baru bekerja dua tahunan. “Gaji eks kategori 2 kenapa disamakan dengan orang yang baru bekerja dua tahun,” ucap Abdul Rohim dengan nada sedih
Karena itu Abdul Rohim mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, kiranya dapat mengangkat THK-2 menjadi minimal PPPK penuh waktu, meski idealnya diangkat sebagai ASN pun sudah layak, dengan alasan bahwa beban kerja yang mereka lakukan saat ini sama dengan apa yang dilakukan oleh ASN. “Kami butuh keadilan, angkat kami menjadi ASN, minimal PPPK penuh waktu,” ucap Abdul Rohim.
Dirinya menyayangkan bahwa selama ini tidak ada langkah konkret dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyelesaikan status honorer K2 tersebut.
Ia menegaskan, mengapa hal itu perlu di pertanyakan, karena menurut perkiraannya, pemerintah Lampung selatan rupanya tak serius dan kepada BKD pun forum Eks THK-2 patut mempertanyakan apakah formasi pernah di ajukan?
Dalam audiensi bersama Bapak Supriyanto selaku Sekretaris Daerah dan kepala OPD terkait akhir bulan Januari 2026, perwakilan Forum K2 mengungkapkan bahwa BKD Lampung Selatan diduga tidak pernah aktif mengusulkan penyelesaian honorer K2 ke KemenPAN-RB maupun BKN.
Jika pernyataan ini benar, maka selama bertahun-tahun 529 honorer K2 berada dalam status menggantung bukan karena regulasi pusat, melainkan akibat kelalaian administratif di daerah.
“Kami tidak pernah diusulkan secara serius. Tidak ada formasi, tidak ada kebijakan, tidak ada penyelesaian,” tegas Abdul Rohim.
Dengan penuh keprihatinan Ia menyebut sudah puluhan tahun THK-2 mengabdi namun ternyata negara absen.
Ironisnya, para honorer K2 ini tetap menjalankan fungsi negara: mengajar, melayani kesehatan, dan pekerjaan teknis pemerintahan, namun hak kepegawaiannya tak pernah dipastikan.
Secara blak-blakan Abdul Rohim mempertanyakan, mengapa daerah lain mampu menyelesaikan K2, sementara Lampung Selatan tidak?
“Apakah terjadi pembiaran sistematis terhadap nasib 529 honorer?”
“Siapa yang harus bertanggung jawab atas puluhan tahun pengabdian tanpa kepastian hukum?” Urai Abdul Rohim dengan penuh tanda tanya.
Dengan nada penuh kecewa Ketua Forum Eks THK-2 ini menyebut bahwa audiensi yang digelar bersama Sekda dan OPD berakhir tanpa kesimpulan. Tidak ada tenggat waktu, tidak ada komitmen tertulis, dan tidak ada roadmap penyelesaian.
Forum Eks THK-2 menilai, audiensi tersebut belum menyentuh akar masalah, yakni keberanian pemerintah daerah mengusulkan formasi dan mempertanggungjawabkan kebijakan kepegawaian selama ini.
Sebagai bentuk konkrit dan tekanan terakhir, Forum Eks THK-2 telah menyiapkan surat pemberitahuan aksi ke Polres Lampung Selatan guna mempersiapkan aksi dalam rangka menyuarakan tuntutan forum Eks THK-2.
Dengan gamblang Abdul Rohim mengatakan bahwa tuntutan mereka sangat jelas dan terukur, yaitu Eks THK-2 minimal diangkat sebagai PPPK penuh waktu. “Idealnya diangkat sebagai PNS, mengingat masa pengabdian THK-2 sudah puluhan tahun,” katanya.
“Kami tidak menuntut berlebihan. Kami menuntut keadilan,” pungkas Abdul Rohim. (SMh)

