Buku Seri: Pemerintah Tutup Mata atas Krisis Budaya Lampung. Seri 8 – PERAN PEMERINTAH, ANTARA KOMITMEN DAN KENYATAAN. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Di sebuah balai pertemuan kantor pemerintahan, sebuah rapat penting sedang berlangsung. Di sebelah kiri, duduk para birokrat dengan presentasi PowerPoint yang rapi, berjudul “Program Pemajuan Kebudayaan Lampung 2024”. Di sebelah kanan, duduk para tetua adat, seniman, dan pegiat budaya dengan mata penuh tanya.
Sang kepala dinas memaparkan dengan lancar: “Kami telah mengalokasikan dana untuk festival budaya, lomba menulis aksara Lampung, dan renovasi museum.”

Sesaat setelah presentasi usai, Umpu Rina, seorang tetua dari marga Pubian, berdiri. Suaranya tenang namun bergetar. “Terima kasih atas festivalnya. Tapi, ketika rumah adat kami di kampung hampir roboh karena tiada biaya perawatan, ke mana kami harus mengadu? Ketika tanah ulayat kami tergerus proyek tanpa musyawarah adat, di meja mana kami bisa bersuara?
Pemerintah hadir dalam seremoni, tetapi sering absen dalam substansi.”
Kritik itu menggantung di ruangan yang mendadak hening.

Seorang staf muda, Rian, yang mendokumentasikan rapat itu, merasa tersentak. Ia ingat kata-kata almarhum kakeknya, seorang Penyimbang: “Pemerintahan yang baik adalah yang menjadi ‘Sesat’ bagi rakyatnya. Bukan menara gading yang memerintah, tetapi balai yang mendengar.”
Rian kemudian melihat kembali naskah Kuntara Raja Niti yang baru saja didigitalkan. Ada sebuah pesan yang relevan: “Penguasa yang lalim ibarat hujan deras di atap bocor. Riang di luar, tetapi sengsara di dalam.” Malam itu, ia mulai menulis sebuah catatan panjang. Tidak dapat dipungkiri, ada komitmen formal pemerintah. Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kebudayaan Lampung telah disusun. Namun, seperti atap bocor dalam pepatah lama, komitmen itu sering kali tak menetes menjadi kesejukan bagi akar rumput.

Kemandulan itu terlihat dari beberapa hal:
1. Anggaran yang Tersandera.
Alokasi dana kebudayaan seringkali sangat kecil dibandingkan sektor lain, dan lebih banyak terserap untuk kegiatan administratif dan seremonial (overhead cost) ketimbang program pemberdayaan langsung ke komunitas adat.
2. Pendekatan Proyek, Bukan Program.
Kebijakan bersifat temporer dan fragmen, seperti “lomba” atau “festival” tahunan. Setelah acara selesai, tidak ada pendampingan berkelanjutan. Tidak ada program sistematis untuk regenerasi penenun tapis, misalnya, atau sekolah khusus bagi calon tetua adat (Penyimbang).
3. Kesenjangan Birokrasi.
Pejabat yang menangani kebudayaan kerap tidak memiliki pemahaman mendalam tentang filosofi adat. Keputusan dibuat berdasarkan logika proyek, bukan logika kebudayaan. Mereka menjadi “hujan deras” di atap kebijakan, tapi tak memahami “kebocoran” di tingkat masyarakat.

Baca Juga :  Kearifan Lokal dan Refleksi Kehidupan Warga Lampung di Tengah Perubahan Zaman. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Judul serial ini, “Pemerintah Tutup Mata”, merujuk pada empat jurang pemisah ini:
1. Jurang Perencanaan: Perencanaan pembangunan fisik (jalan, perkebunan, pariwisata) seringkali tidak melakukan kajian etnografis yang mendalam. Akibatnya, mengabaikan keberadaan tanah ulayat, situs sakral (keramat), atau tata ruang tradisional masyarakat adat. Ini bertentangan dengan nilai “Piil Pesenggiri” yang menjunjung tinggi harga diri dan kedaulatan komunitas atas ruang hidupnya.
2. Jurang Implementasi: Bahkan ketika peraturan bagus, implementasinya lemah. Contoh, Perda tentang Penggunaan Aksara Lampung di papan nama. Tanpa sosialisasi masif dan insentif, aturan ini hanya menjadi pajangan. Pemerintah tidak menjadi pelopor dengan menggunakan aksara Lampung dalam komunikasi resmi dan dokumen publik.
3. Jurang Partisipasi: Masyarakat adat sering menjadi objek kebijakan, bukan subjek. Mereka diajak saat acara seremonial, tetapi tidak dilibatkan secara bermakna dalam perumusan kebijakan sejak awal. Ini melanggar prinsip “Sakai Sambayan” (gotong royong) dan musyawarah mufakat yang menjadi jantung demokrasi Pancasila.
4. Jurang Evaluasi: Tidak ada sistem evaluasi yang kuat untuk mengukur keberhasilan kebijakan budaya. Keberhasilan diukur dari jumlah kegiatan, bukan dari dampak: apakah generasi muda jadi lebih paham? Apakah bahasa daerah kembali hidup di rumah? Apakah ekonomi pelaku budaya meningkat?
Solusinya bukan sekadar menambah anggaran, tetapi mengubah paradigma. Pemerintah perlu meneladani peran “Punyimbang” (tetua/pemimpin adat) dalam tata kelola kebudayaan.

Baca Juga :  Buku Seri : Cangget, Tarian Penyatu Marga. Seri 4: Puncak Kemuliaan, Cangget dalam Gelar Adat Pepadun. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Seorang Punyimbang sejati, berdasarkan Kuntara Raja Niti, dipilih karena: “Kebijaksanaannya melebihi umurnya, ketegasannya dilandasi kasih, dan keputusannya mengutamakan kemaslahatan bersama.”
Analisis peran ini memberikan petunjuk konkret:
* Kebijaksanaan: Pemerintah harus membangun kapasitas aparaturnya dengan pelatihan etnografi dan filosofi adat yang mendalam. Libatkan tetua adat sebagai konsultan tetap di dinas terkait.
* Ketegasan Berkasih: Buat kebijakan yang tegas melindungi aset budaya (misalnya, perlindungan hukum bagi motif Tapis dari klaim sepihak, penetapan kawasan cagar budaya adat), tetapi dengan pendekatan dialogis dan pemberdayaan, bukan pemaksaan.
* Kemaslahatan Bersama: Alihkan sebagian besar anggaran kebudayaan dari kegiatan seremonial ke program pemberdayaan berkelanjutan.
Contoh konkretnya:
a. Program “Sanggar Pusako”: Bantuan modal dan pemasaran berkelanjutan bagi sanggar-sanggar tenun, ukir, dan kerajinan tradisional.
b. “Sekolah Adat” Berjenjang: Bukan sekolah formal, tetapi program magang/intensif bagi pemuda untuk belajar langsung pada tetua adat tentang sejarah marga, hukum adat (simbur), dan ritual, dengan dukungan sertifikasi dan insentif.
c. Kartu Prakerja Budaya: Skema pelatihan dan insentif khusus bagi generasi muda yang ingin menguasai keterampilan budaya (musik tradisional, tata busana adat, kuliner tradisional) untuk dikembangkan secara ekonomi.
d. Integrasi Kurikulum yang Revolusioner: Bukan sekadar muatan lokal, tetapi menjadikan nilai Piil Pesenggiri sebagai basis pendidikan karakter di semua sekolah di Lampung, dengan materi dan metode yang kreatif.
Untuk menutup jurang antara komitmen dan kenyataan, diperlukan peta jalan yang jelas:
1. Membuat Peta Digital Budaya Lampung: Memetakan semua aset budaya tak benda dan benda, termasuk situs sakral dan tanah ulayat, untuk menjadi acuan wajib dalam perencanaan pembangunan.
2. Membentuk Dewan Kebudayaan Daerah yang Independen: Beranggotakan unsur masyarakat adat, seniman, akademisi, dan pelaku budaya, dengan kewenangan merekomendasikan dan mengawasi kebijakan. Bukan sekadar lembaga seremonial.
3. Menerapkan Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) untuk Kebudayaan: Setiap program harus memiliki indikator keluaran (output) dan dampak (outcome) yang terukur, seperti peningkatan jumlah penutur muda bahasa Lampung atau kenaikan pendapatan perajin.
4. Pemerintah sebagai Fasilitator dan Jembatan: Mempermudah akses masyarakat adat kepada sumber daya (pendanaan, teknologi, pasar) tanpa mencampuri substansi kebudayaan. Menjadi jembatan yang menghubungkan kearifan lokal dengan peluang global.

Baca Juga :  Buku Seri: Pemerintah Tutup Mata atas Krisis Budaya Lampung. Seri 4 – BAHASA LAMPUNG, SUARA YANG SEMAKIN MEREDUP. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

Kritik “pemerintah tutup mata” bukanlah akhir, tetapi awal dari sebuah panggilan untuk bertindak. Budaya Lampung bukanlah beban yang harus ditanggung, melainkan modal sosial, ekonomi, dan spiritual yang sangat berharga untuk membangun peradaban Lampung yang maju dan berkarakter.
Pemerintah memiliki pilihan: tetap menjadi “hujan di atap bocor” yang hanya terlihat sibuk, atau bertransformasi menjadi “Sesat” yang sejati, tempat berlindung, bermusyawarah, dan membangun bersama rakyatnya. Dengan memilih yang kedua, pemerintah tidak hanya akan melestarikan budaya, tetapi juga mempraktikkan nilai-nilai luhur Piil Pesenggiri dan Pancasila dalam tata kelola pemerintahan.

Akhirnya, melestarikan budaya adalah melestarikan kemanusiaan kita sendiri. Saat pemerintah membuka mata, dan lebih penting lagi, membuka hati, terhadap krisis ini, maka langkah pertama menuju pemulihan yang hakiki telah dimulai.

Sumber Referensi Terverifikasi:
1. Kuntara Raja Niti (Naskah Kuno). Transkripsi dan terjemahan tim filologi Universitas Lampung, 2020. (Dokumen akademik terverifikasi).
2. Evaluasi Kinerja Dinas Kebudayaan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung. (Laporan resmi pemerintah).
3. Naskah Akademik dan Rancangan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Lampung (yang mandek di pembahasan sejak 2018). (Dokumen hukum daerah).

*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini