//– Keterangan foto – Peneliti: Habibul Fijar Dirgantara, Mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Pemerintah Universitas Islam Riau (UIR)
nataragung.id – Kampar – Transformasi pelayanan publik di daerah kini semakin menunjukkan arah yang progresif. Kabupaten Kampar, Riau, menghadirkan terobosan melalui inovasi Layanan Perizinan Keliling Online Cepat Untuk Semua (LAPAK OCU), sebuah program jemput bola berbasis digital yang mempermudah masyarakat memperoleh legalitas usaha secara cepat, praktis, dan inklusif.
Inovasi yang digagas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar ini lahir dari realitas geografis dan sosial masyarakat, terutama pelaku UMKM di wilayah terpencil yang selama ini menghadapi kendala jarak, akses layanan, serta keterbatasan literasi digital dalam mengurus perizinan usaha. Melalui LAPAK OCU, petugas langsung turun ke kecamatan dan desa untuk memberikan pelayanan perizinan secara langsung kepada masyarakat.
Program ini memungkinkan masyarakat mengurus berbagai dokumen penting seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), hingga pembuatan akun OSS, SI CANTIK Cloud, dan SIMBG. Pendekatan pelayanan langsung ini menjadikan layanan publik lebih dekat, cepat, dan merata.
Efektivitas Teruji Secara Akademik
Keberhasilan implementasi LAPAK OCU tidak hanya terlihat dari respons masyarakat, tetapi juga diperkuat melalui kajian akademik. Penelitian dilakukan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan teori difusi inovasi Everett M. Rogers yang menilai inovasi berdasarkan keunggulan relatif, kesesuaian kebutuhan, tingkat kerumitan, kemudahan diuji, serta keterlihatan hasil di masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan LAPAK OCU mampu memperluas jangkauan layanan perizinan, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha, serta mempercepat proses penerbitan izin usaha. Namun, program ini masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan jaringan internet, rendahnya literasi digital masyarakat, serta keterbatasan sarana dan sumber daya manusia.
Dampak Ekonomi dan Sosial yang Terasa Langsung
Dari sisi manfaat nyata, LAPAK OCU memberikan efisiensi signifikan terhadap waktu dan biaya masyarakat. Proses perizinan yang sebelumnya memerlukan perjalanan jauh ke pusat kabupaten kini dapat diselesaikan hanya dalam waktu sekitar 5–10 menit di lokasi pelayanan. Tidak hanya itu, program ini juga berperan dalam meningkatkan literasi perizinan masyarakat. Banyak pelaku UMKM yang kini dapat mengakses bantuan pemerintah dan program subsidi karena telah memiliki legalitas usaha resmi.
Penelitian terkait inovasi ini melibatkan 26 informan yang terdiri dari aparatur DPMPTSP serta masyarakat pengguna layanan. Penelitian dilakukan di Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan (PKPL) DPMPTSP Kabupaten Kampar pada tahun 2025.
Sosok Peneliti Muda di Balik Kajian LAPAK OCU
Penelitian efektivitas inovasi ini dilakukan oleh Habibul Fijar Dirgantara, mahasiswa S1 Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Riau. Ia merupakan penerima Beasiswa Prestasi Pemerintah Provinsi Riau dan dikenal aktif dalam berbagai forum inovasi tingkat internasional.
Habibul tercatat sebagai satu-satunya delegasi fully funded dalam ajang International Youth Innovation Summit (IYIS) di Malaysia. Dalam ajang tersebut, ia meraih sejumlah prestasi, di antaranya Juara 1 Presentasi Terbaik, Juara 1 Video Project Inovasi Terbaik, serta Juara 2 Project Inovasi Terbaik.
Potensi Menjadi Model Pelayanan Publik
LAPAK OCU dinilai sebagai inovasi pelayanan publik yang efektif dalam mempercepat legalitas usaha, memperluas jangkauan pelayanan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perizinan usaha. Meski masih menghadapi tantangan di bidang infrastruktur digital, literasi masyarakat, serta keterbatasan SDM, inovasi ini dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi model pelayanan publik yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Kampar.
Tempat Penelitian:
DPMPTSP Kabupaten Kampar, Bidang PKPL
Jalan Raya Pekanbaru–Bangkinang, Langgini, Bangkinang, Kampar, Riau 28463
Waktu Penelitian: Tahun 2025. <>
Kontributor : Riszuan – Riau.

