Laporan Komisi Hak Asasi Manusia PBB: Ada Kekhawatiran Israel Melakukan Pembersihan Etnis

0

nataragung.id – Jakarta – Ada kekhawatiran terhadap tindakan pembersihan etnis (ethnic cleansing) oleh otoritas Israel di Gaza dan Tepi Barat, dengan meningkatnya serangan dan pemindahan paksa warga Palestina di semua wilayah pendudukan. Komisi Hak Asasi Manusia PBB menyatakan kekhawatiran itu dalam laporan yang dirilis Kamis (19/02/2026).

Laporan itu menyebutkan selama periode pelaporan (1 November 2024-31 Oktober 2025), terjadi serangan secara intensif, penghancuran, dan penolakan bantuan kemanusiaan. Secara bersamaan juga terjadi pemindahan paksa sebagai bentuk pengusiran yang tampaknya untuk tujuan pengusiran secara permanen.

Di Jalur Gaza terjadi pembunuhan dan penganiayaan secara terus-menerus terhadap sejumlah warga sipil. Tindakan seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya. Selain itu kelaparan terjadi secara merata, dan kehancuran infrastruktur sipil.

Selain itu, laporan menegaskan bisa terjadi kejahatan perang dengn pola serangan yang mematikan di Gaza. Pasukan Israel sepertinya sengaja menargetkan warga dan objek sipil.

Baca Juga :  Forum Honorer Tenaga Teknis K2 Lampung Selatan, Sambangi Kantor KemenpanRB di Jakarta

Selama periode laporan, di Jalur Gaza, sedikitnya 463 warga Palestina meninggal dunia, termasuk 157 anak-anak akibat kelaparan. Situasi ini akibat langsung dari tindakan Pemerintah Israel, seperti pemblokiran masuknya bantuan kemanusiaan.

Menciptakan kelaparan penduduk sipil sebagai metode perang merupakan kejahatan perang. Akan menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan jika dilakukan sebagai bagian serangan sistematis terhadap penduduk sipil.

Manakala serangan itu dimaksudkan untuk menghancurkan kelompok nasional, etnis, ras dan agama secara keseluruhan atau sebagian, bisa masuk dalam kategori genosida.

Sementara itu, di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, pasukan keamanan Israel melakukan pelanggaran hukum secara sistematis, seperti penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan perlakuan buruk lainnya terhadap warga Palestina yang berada dalam tahanan. Selain itu terjadi penghancuran rumah-rumah warga Palestina secara ilegal dalam skala luas

Baca Juga :  Pelantikan Kepala Daerah Akan di Mulai Tanggal 20 Februari 2025

Semua tindakan ini patut diduga bertujuan untuk mendiskriminasi, menindas, mengendalikan, dan mendominasi rakyat Palestina secara sistematis.

Setidaknya, selama periode laporan, terdapat 79 warga Palestina meninggal dunia dalam tahanan Israel. Warga Palestina yang ditahan dari Gaza juga sangat rentan mengalami penyiksaan dan perlakuan buruk.

Otoritas Israel disebut kebal hukum atas tindakan pelanggaran hak asasi manusia berat, dan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional di wilayah Palestina yang diduduki. Pada saat yang sama, tidak ada langkah berarti yang diambil oleh sistem peradilan Israel terkait akuntabilitas atas pelanggaran itu.

“Impunitas bukanlah sesuatu yang abstrak – ia membunuh. Akuntabilitas sangat diperlukan. Itu adalah prasyarat bagi perdamaian yang adil dan tahan lama di Palestina dan Israel,” kata Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk.

Baca Juga :  Tahun 2025 Honorer Diangkat PPPK, Ini Gaji dan Tunjangannya

Berkaitan dengan berbagai agenda rekonstruksi, laporan itu menegaskan bahwa keadilan bagi para korban harus menjadi fondasi bagi rekonstruksi Gaza. Negara-negara anggota PBB diminta untuk memastikan partisipasi warga Palestina dalam struktur tata kelola rekonstruksi Gaza.

Memperhatikan situasi itu, laporan Komisi HAM PBB mendesak negara-negara untuk menghentikan penjualan, transfer, dan pengalihan senjata, amunisi, dan peralatan militer lainnya ke Israel yang memfasilitasi pelanggaran hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia internasional di wilayah Palestina yang diduduki. (MMD).

Keterangan foto : Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk/Foto: UN News Room

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini