Bulan: Maret 2026

  • Resmi Berlaku 1 April! Pemerintah Terapkan WFH, Batasi Kendaraan Dinas, hingga Hemat BBM Puluhan Triliun

    Resmi Berlaku 1 April! Pemerintah Terapkan WFH, Batasi Kendaraan Dinas, hingga Hemat BBM Puluhan Triliun

    NATARAGUNG.ID – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan besar yang akan mulai berlaku pada 1 April, mencakup perubahan pola kerja, efisiensi anggaran, hingga penghematan energi nasional. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika global, sekaligus memastikan kondisi ekonomi Indonesia tetap stabil.

    Dalam keterangannya, pemerintah menegaskan bahwa perekonomian nasional tetap kuat dan stabil, dengan fundamental yang kokoh serta fiskal yang terjaga. Namun, sejumlah kebijakan strategis tetap dilakukan guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas nasional.

    🚨 WFH ASN Resmi Diterapkan, Setiap Hari Jumat!

    Salah satu kebijakan paling mencolok adalah penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai April, ASN di instansi pusat dan daerah akan bekerja dari rumah 1 hari dalam seminggu, tepatnya setiap Jumat.

    Kebijakan ini bertujuan untuk:

    • Mendorong digitalisasi pemerintahan
    • Mengurangi mobilitas harian
    • Meningkatkan efisiensi kerja

    Tak hanya itu, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50%, kecuali untuk operasional penting dan kendaraan listrik.

    🚗 Kendaraan Dinas Dipangkas, Transportasi Publik Didorong

    Dalam upaya efisiensi, pemerintah menginstruksikan:

    • Pengurangan kendaraan dinas
    • Penggunaan transportasi publik secara maksimal
    • Pembatasan perjalanan dinas hingga 70% (luar negeri)

    Bahkan, daerah juga diminta memperluas program car free day sesuai karakter wilayah masing-masing.

    💼 Sektor Swasta Juga Kena Imbas

    Tak hanya ASN, sektor swasta juga akan menerapkan skema serupa melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. Perusahaan didorong untuk:

    • Mengadopsi WFH
    • Menghemat penggunaan energi di tempat kerja

    Namun, tidak semua sektor bisa menerapkan kebijakan ini.

    ⚠️ Sektor Ini Wajib Tetap Masuk Kerja!

    Pemerintah menegaskan bahwa beberapa sektor tetap wajib bekerja dari kantor atau lapangan, di antaranya:

    • Kesehatan dan keamanan
    • Industri dan produksi
    • Energi, air, dan pangan
    • Transportasi dan logistik
    • Keuangan

    🎓 Sekolah Tetap Tatap Muka, Tak Ada Perubahan

    Untuk sektor pendidikan, pemerintah memastikan:

    • Kegiatan belajar tetap tatap muka penuh
    • Ekstrakurikuler dan olahraga tetap berjalan
    • Perguruan tinggi menyesuaikan kebijakan masing-masing

    💰 Hemat BBM hingga Rp59 Triliun!

    Dampak dari kebijakan ini sangat signifikan. Pemerintah memperkirakan:

    • Penghematan APBN dari BBM: Rp6,2 triliun
    • Penghematan masyarakat: hingga Rp59 triliun

    Selain itu, refocusing anggaran juga dilakukan dengan potensi efisiensi mencapai Rp130 triliun.

    ⛽ Aturan Baru BBM: Maksimal 50 Liter!

    Pemerintah juga akan mengatur pembelian BBM menggunakan sistem barcode melalui aplikasi MyPertamina. Setiap kendaraan dibatasi maksimal 50 liter, kecuali kendaraan umum.

    🌱 Program Energi B50 Siap Jalan

    Mulai Juli, pemerintah akan menerapkan kebijakan B50 untuk mengurangi ketergantungan pada BBM fosil. Program ini diperkirakan mampu:

    • Menghemat 4 juta kiloliter BBM
    • Mengurangi beban subsidi hingga Rp48 triliun

    🍱 Program Makan Hemat, Efisiensi Tambahan Rp20 Triliun

    Tak berhenti di situ, pemerintah juga mendorong program penyediaan makanan berbasis integratif dengan potensi penghematan mencapai Rp20 triliun.

    📊 Berlaku 1 April, Dievaluasi 2 Bulan

    Seluruh kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dievaluasi setelah 2 bulan pelaksanaan.


    🔎 Kesimpulan: Transformasi Besar Dimulai!

    Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi besar menuju ekonomi yang:

    • Lebih efisien
    • Lebih digital
    • Lebih tahan terhadap krisis global

    Pemerintah pun mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha untuk tetap tenang, produktif, dan mendukung langkah efisiensi ini.


    Ikuti terus update terbaru hanya di NATARAGUNG.ID – Portal berita terpercaya dan tercepat!

  • LSM Pro Rakyat Pertanyakan Hasil Tender Studi SPALD Lampung Rp672 Jt Yang Sudah Selesai, Hasilnya Mana?

    LSM Pro Rakyat Pertanyakan Hasil Tender Studi SPALD Lampung Rp672 Jt Yang Sudah Selesai, Hasilnya Mana?

    nataragung.id – Bandar Lampung – LSM Pro Rakyat menyoroti tender Studi Kelayakan SPALD (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik) Regional Provinsi Lampung pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung yang bersumber dari APBD Tahun 2025. Sorotan menguat setelah data pengadaan menunjukkan paket senilai Rp 672.897.808,00 itu telah menetapkan pemenang, namun hasil kajian dan manfaat nyatanya belum terbuka ke publik.

    Berdasarkan data pada e-procurement/inaproc, tender Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi tersebut dimenangkan oleh CV. Kreasi Indah Mandiri, beralamat di Jl. Purnawirawan 7 No. 9A Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung. Nilai harga penawaran tercatat Rp 650.150.421,04, sementara harga negosiasi akhir sebesar Rp 649.649.700,00.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin AM didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., kepada awak media di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (30/3/2026).

    Aqrobin AM, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan program sanitasi, namun menuntut keterbukaan penuh atas penggunaan uang rakyat.

    “Kami tidak anti perencanaan. Tapi jangan sampai anggaran ratusan juta rupiah hanya habis untuk studi yang hasilnya tidak pernah diketahui masyarakat. Kalau tender ini benar dan bermanfaat, buka dokumen hasil kajiannya ke publik,” tegas Aqrobin AM.

    LSM Pro Rakyat juga menyoroti adanya perbedaan tampilan data pagu dan HPS antara informasi yang sempat beredar dengan tampilan terbaru di sistem, yang menurut mereka harus dijelaskan agar tidak memunculkan kebingungan publik.

    Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, S.E., menilai penetapan pemenang justru menjadi titik awal pengawasan yang lebih substansial.

    “Publik tidak cukup hanya tahu siapa pemenangnya. Yang lebih penting adalah apa hasilnya, apa manfaatnya, dan apakah studi ini benar-benar dipakai sebagai dasar pembangunan SPALD regional. Kalau hanya selesai di dokumen, maka itu patut dipertanyakan, sudah bukan jaman nya lagilah,” ujar Johan Alamsyah.

    LSM Pro Rakyat menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan secara terbuka bahwa paket tersebut secara spesifik disebut sebagai temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Namun, menurut mereka, hal itu bukan berarti selesai dari pengawasan, karena belanja jasa konsultansi tetap wajib diuji dari sisi kepatuhan, efisiensi, dan manfaat riil.

    LSM Pro Rakyat mendesak Dinas Perkim dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Lampung, serta BPK RI Perwakilan Lampung untuk membuka dan menguji,
    – KAK dan ruang lingkup pekerjaan
    – Dokumen hasil studi kelayakan
    – Tindak lanjut program dari hasil kajian
    – Klarifikasi perbedaan data pagu dan HPS

    “Kalau bersih, buka. Kalau bermanfaat, tunjukkan. Uang rakyat tidak boleh habis hanya untuk dokumen yang tak pernah diuji publik, kami akan segera melaporkan ke Presiden Prabowo, Kejaksaan Agung RI dan KPK RI” tutup Aqrobin AM. (SMh)

  • OJK Imbau Waspada Investasi Ilegal, Bupati Egi: Jangan Terbuai Untung Instan

    OJK Imbau Waspada Investasi Ilegal, Bupati Egi: Jangan Terbuai Untung Instan

    nataragung.id – Kalianda – Ancaman penipuan investasi dan kejahatan digital kian nyata di tengah masyarakat. Merespons hal itu, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

    Hal ini sejalan dengan imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus investasi ilegal dan scam digital.

    Kepala OJK Provinsi Lampung, Oktofitriady, menegaskan maraknya penawaran investasi ilegal saat ini kerap dibungkus dengan janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, proses instan, serta promosi agresif melalui media sosial.

    Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan berinvestasi.

    “Jangan mudah tergiur janji manis keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika tidak memiliki legalitas yang jelas, maka risikonya sangat tinggi,” ujar Oktofitriady dalam Siaran Pers OJK, yang diterima pada Selasa (17/3/2026).

    Data Indonesia Anti Scam Centre (IASC) menunjukkan skala ancaman yang tidak kecil. Dalam periode 22 November 2024 hingga 28 Februari 2026, tercatat 479.587 laporan pengaduan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.

    Dari jumlah tersebut, terdapat 812.496 rekening yang dilaporkan terlibat aktivitas ilegal, dan 438.609 rekening berhasil diblokir.

    OJK pun mengimbau masyarakat yang menjadi korban agar segera melapor melalui kanal resmi IASC di laman https://masc.ojk.go.id/ atau melalui perbankan masing-masing, guna mempercepat penanganan dan pemblokiran rekening pelaku.

    Selain itu, OJK juga meminta seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat manajemen risiko, termasuk risiko operasional, likuiditas, hingga perlindungan konsumen di tengah meningkatnya kejahatan berbasis teknologi.

    Tak hanya itu, OJK Lampung turut mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penawaran penghapusan utang yang dilakukan oleh Golden Eagle International UNDP (Golden Eagle) maupun entitas ilegal lainnya.

    Pasalnya, entitas tersebut tidak memiliki legalitas yang sah dan diduga menyampaikan informasi menyesatkan yang berpotensi merugikan masyarakat.

    Satgas PASTI telah menyebarluaskan informasi penghentian kegiatan Golden Eagle karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

    Masyarakat dapat mengecek legalitas entitas keuangan atau melaporkan dugaan aktivitas ilegal melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id, Contact Center OJK 157, WhatsApp OJK 081-157-157-157, atau melalui website resmi OJK di https://www.ojk.go.id.
    Di tingkat daerah, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menilai ancaman ini bukan sekadar angka statistik, melainkan persoalan nyata yang dapat merusak stabilitas ekonomi keluarga.

    “Jangan pernah membiarkan diri kita terbuai oleh tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegas Bupati Egi.

    Ia menekankan bahwa iming-iming keuntungan tinggi tanpa dasar yang jelas sering kali menjadi pintu masuk penipuan yang dapat menguras tabungan masyarakat.

    Menurutnya, kewaspadaan harus dimulai dari hal sederhana, yakni bersikap kritis terhadap setiap informasi yang diterima, baik melalui pesan singkat, media sosial, maupun telepon dari pihak yang tidak dikenal.

    “Mari kita lebih teliti. Verifikasi sebelum percaya, karena penipuan digital sering kali datang dengan topeng yang sangat rapi,” ujarnya.

    Egi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengecekan legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum mengambil keputusan finansial.

    Sinergi antara imbauan OJK dan pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus menekan angka kejahatan digital.

    Kewaspadaan, verifikasi, dan tidak mudah tergiur keuntungan instan menjadi kunci utama agar masyarakat terhindar dari jebakan investasi ilegal. (mara)

  • Forum Bisnis Indonesia-Jepang, Presiden Prabowo: Menjalankan Transformasi Ekonomi

    Forum Bisnis Indonesia-Jepang, Presiden Prabowo: Menjalankan Transformasi Ekonomi

    nataragung.id – Tokyo – Indonesia tengah melakukan transformasi besar menuju energi bersih dan terbarukan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian global, termasuk dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah. Presiden Prabowo menyampaikan hal itu dalam pidato kuncinya pada Forum Bisnis Indonesia–Jepang di Tokyo, pada Senin, (30/03/2026).

    Prabowo menegaskan komitmen Indonesia menjalankan transformasi ekonomi secara menyeluruh, memperkuat kemitraan strategis, dan mempercepat transisi menuju energi hijau. “Dalam tiga tahun ke depan, kami ingin mencapai 100 gigawatt energi surya. Bagi kami, ini lebih mendesak karena situasi yang kami lihat,” ujar Prabowo.

    Ia juga menyoroti potensi besar Indonesia dalam energi terbarukan, seperti panas bumi, dan pengembangan bahan bakar nabati. Indonesia memiliki cadangan panas bumi terbesar di dunia, dan tengah mempercepat produksi bahan bakar berbasis kelapa sawit, termasuk peningkatan campuran biodiesel dari 40 persen menjadi 50 persen, dan pengembangan bahan bakar berbasis etanol, dan berbagai komoditas nabati lainnya.

    “Kita akan berada dalam posisi yang aman untuk menghadapi ketidakpastian apa pun yang ada,” tuturnya.

    Berkaitan dengan dinamika global yang penuh ketidakpastian, Prabowo menekankan pentingnya menjaga hubungan ekonomi yang rasional di tengah situasi geopolitik dunia yang semakin kompleks. Menurutnya, saat ini berada dalam lingkungan global yang berbeda, penuh risiko, dan ketidakpastian.

    Ia mengatakan Indonesia merupakan negara dengan karakter ekonomi terbuka yang sangat bergantung pada perdagangan dan kemitraan internasional. Indonesia konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif dengan prinsip persahabatan seluas-luasnya.

    “Filosofinya 1.000 teman terlalu sedikit, satu musuh terlalu banyak. Indonesia berada dalam posisi yang nyaman karena kami tidak memiliki musuh,” ungkapnya.

    Kondisi geopolitik global saat ini, kata Prabowo, menjadi bukti negara yang mampu menjaga hubungan baik dengan berbagai pihak, termasuk kekuatan besar dunia, akan berada pada posisi yang lebih rasional dan bijak. Dalam konteks ini, menunjukkan pentingnya hubungan Indonesia dengan Jepang sebagai mitra strategis yang harus terus diperkuat.

    Dalam situasi seperti ini, Indonesia menjalankan reformasi nyata untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien. Menurutnya, rakyat menuntut tata pemerintahan yang baik, tata pemerintahan yang bersih, dan tata pemerintahan yang efisien.

    “Saya bertekad melanjutkan apa yang telah saya mulai ketika menerima mandat dari rakyat,” ucapnya.

    Transformasi strategis Indonesia mencakup transformasi ekonomi yang berorientasi pada peningkatan nilai tambah. Indonesia tidak lagi ingin bergantung pada ekspor bahan mentah, melainkan mendorong industrialisasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Meski begitu, kata Prabowo penting melakukan perlindungan sumber daya alam, termasuk hutan, yang tidak hanya berdampak bagi Indonesia tetapi juga dunia. Hutan-hutan hancur, harus melakukan reboisasi besar-besaran, bukan hanya untuk kebaikan Indonesia tetapi juga untuk kebaikan dunia.

    Dengan visi besar, langkah cepat, dan arah yang jelas, kata Prabowo Indonesia kini tampil sebagai kekuatan baru yang siap memimpin di era energi hijau dan industri masa depan, dan menjadi mitra strategis yang stabil, terbuka, dan menjanjikan bagi dunia. (MMD).

    Keterangan Foto: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri Forum Bisnis Indonesia-Jepang yang digelar di Imperial Hotel Tokyo pada Senin, 30 Maret 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

  • Begawi Cakak Pepadun, Tahta yang Tak Lagi Diperebutkan. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

    Begawi Cakak Pepadun, Tahta yang Tak Lagi Diperebutkan. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

    nataragung.id – Bandar Lampung – Dulu, ketika musim kemarau tiba dan padi mulai menguning di lereng Bukit Barisan, udara di kampung-kampung Lampung tidak hanya membawa aroma tanah kering, tetapi juga getaran semangat yang berbeda. Bunyi gending lampung terdengar sayup-sayup, bukan dari pengeras suara yang memekakkan telinga, melainkan dari gamelan tua yang dipukul dengan penuh hormat. Itu adalah tanda bahwa Begawi Cakak Pepadun akan segera dilaksanakan. Sebuah upacara sakral di mana seseorang tidak sekadar duduk di atas kursi kayu ukir, tetapi naik ke atas pundak tanggung jawab yang berat.

    Kini, pemandangan itu mulai memudar. Upacara adat sering kali berubah menjadi sekadar pesta pernikahan yang ditempeli atribut adat. Kursi Pepadun masih ada, namun makna “naik tahta” seolah kehilangan ruhnya. Dulu, kursi itu diperebutkan bukan untuk kekuasaan, melainkan untuk kesempatan melayani. Sekarang, tahta itu seolah tak lagi diperebutkan karena orang lebih takut pada beban amanah daripada ingin mendapat hormat.

    Masyarakat Lampung dikenal dengan dua struktur adat besar: Saibatin dan Pepadun. Saibatin, yang banyak tinggal di wilayah pesisir dan barat, memegang prinsip kekerabatan berdasarkan garis keturunan. Gelar penyimbang diwariskan kepada anak, seperti estafet darah yang tak boleh putus. Sementara Pepadun, yang berkembang di wilayah pedalaman dan timur, menganut sistem demokrasi adat. Seseorang menjadi pemimpin bukan karena lahir dari rahim tertentu, melainkan karena kemampuan menyatukan pendapat dalam musyawarah dan kedermawanannya terhadap kampung.
    Meskipun caranya berbeda, esensi keduanya sama: mencari keadilan. Baik darah maupun musyawarah, tujuannya adalah melahirkan pemimpin yang mampu mengayomi.

    Dalam kitab kuno adat Lampung yang sering dikutip dalam berbagai naskah Surat Ughang, tertulis sebuah pesan leluhur: “Janji adat adalah janji dengan yang Maha Kuasa, mengingkari adat berarti mengingkari diri sendiri.” Kutipan ini bukan sekadar puisi, melainkan analisis mendalam bahwa adat adalah kontrak spiritual. Ketika seseorang melanggar adat, ia sebenarnya sedang merusak hubungan vertikalnya dengan Tuhan dan hubungan horizontalnya dengan manusia.

    Sering kali terdengar ungkapan di tengah masyarakat: “Adat berlandaskan hukum Islam, hukum Islam berlandaskan Al-Qur’an.” Banyak yang bertanya, di surat dan ayat berapa kalimat ini tertulis secara literal? Jawabannya, kalimat tersebut tidak terdapat secaraverbatim di dalam Al-Qur’an. Ini adalah kaidah falsafah yang dirumuskan oleh para ulama dan pemuka adat Lampung untuk memastikan harmoni antara tradisi dan syariat.
    Namun, roh dari pernyataan ini sangat kuat sejalan dengan Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 59:

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًاࣖ

    yâ ayyuhalladzîna âmanû athî‘ullâha wa athî‘ur-rasûla wa ulil-amri mingkum, fa in tanâza‘tum fî syai’in fa ruddûhu ilallâhi war-rasûli ing kuntum tu’minûna billâhi wal-yaumil-âkhir, dzâlika khairuw wa aḫsanu ta’wîlâ

    “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).”

    Dalam konteks ini, ulil amri dapat dimaknai sebagai pemimpin adat yang sah. Kepatuhan kepada adat diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan Allah. Selain itu, Surah Al-Maidah ayat 48.

    وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ عَمَّا جَاۤءَكَ مِنَ الْحَقِّۗ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَّمِنْهَاجًاۗ وَلَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ لَجَعَلَكُمْ اُمَّةً وَّاحِدَةً وَّلٰكِنْ لِّيَبْلُوَكُمْ فِيْ مَآ اٰتٰىكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرٰتِۗ اِلَى اللّٰهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيْعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيْهِ تَخْتَلِفُوْنَۙ

    wa anzalnâ ilaikal-kitâba bil-ḫaqqi mushaddiqal limâ baina yadaihi minal-kitâbi wa muhaiminan ‘alaihi faḫkum bainahum bimâ anzalallâhu wa lâ tattabi‘ ahwâ’ahum ‘ammâ jâ’aka minal-ḫaqq, likullin ja‘alnâ mingkum syir‘ataw wa min-hâjâ, walau syâ’allâhu laja‘alakum ummataw wâḫidataw wa lâkil liyabluwakum fî mâ âtâkum fastabiqul-khairât, ilallâhi marji‘ukum jamî‘an fa yunabbi’ukum bimâ kuntum fîhi takhtalifûn

    “Kami telah menurunkan kitab suci (Al-Qur’an) kepadamu (Nabi Muhammad) dengan (membawa) kebenaran sebagai pembenar kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan sebagai penjaganya (acuan kebenaran terhadapnya). Maka, putuskanlah (perkara) mereka menurut aturan yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka dengan (meninggalkan) kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikanmu satu umat (saja). Akan tetapi, Allah hendak mengujimu tentang karunia yang telah Dia anugerahkan kepadamu. Maka, berlomba-lombalah dalam berbuat kebaikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang selama ini kamu perselisihkan.”

    Ayat ini menegaskan tentang pentingnya hukum dan kebenaran yang diakui bersama. Jadi, ketika seseorang naik ke Pepadun, ia sedang bersumpah untuk menjadi ulil amri yang menjalankan hukum adat yang tidak boleh keluar dari rel syariah.
    Seorang yang telah Cakak Pepadun wajib memiliki Piil Pesenggiri atau harga diri. Ini bukan soal sombong, tapi soal menjaga marwah. Ia harus menerapkan Sakai Sambayan, siap menolong tetangga tanpa pamrih. Ia harus Nemui Nyimah, terbuka rumahnya dan hatinya untuk siapa saja. Namanya harus baik atau Bejuluk Beadok, karena gelar adat akan hancur jika pemegangnya tercela. Ia juga harus Nengah Nyappur, mampu bergaul di semua lapisan tanpa kehilangan identitas.
    Nilai-nilai ini adalah cerminan nyata Pancasila di bumi Lampung. Sila pertama terlihat dari ketaatan pada hukum Islam dalam adat. Sila kedua dan kelima hidup dalam Sakai Sambayan yang adil dan beradab. Sila ketiga terlihat dari persatuan Saibatin dan Pepadun dalam satu identitas Lampung. Dan Sila keempat adalah napas dari sistem Pepadun itu sendiri, di mana keputusan diambil melalui musyawarah mufakat, bukan paksaan.

    Menelusuri sejarah marga di Lampung seperti membuka gulungan kertas tua yang rapuh. Dalam tradisi lisan yang tercatat dalam dokumen kuno, disebutkan bahwa leluhur orang Lampung berasal dari persekutuan Paksi Pak Sekala Brak di Liwa. Mereka turun dari Gunung Pesagi, membawa serta aturan hidup yang kemudian berkembang menjadi adat. Silsilah ini tercatat dalam Surat Ughang, sebuah dokumen kekerabatan yang dijaga ketat oleh para penyimbang.
    Bagi masyarakat Pepadun, sejarah sering dikaitkan dengan proses wawasan atau pembukaan kampung baru. Marga-marga seperti Marga Tebu atau Marga Paksi di wilayah timur, tumbuh dari kesepakatan para pendiri untuk hidup berdampingan. Legenda menceritakan bahwa tokoh-tokoh pendiri ini adalah orang-orang yang sakti mandraguna, bukan hanya dalam ilmu bela diri, tetapi dalam ilmu menahan hawa nafsu. Mereka tidak memperebutkan tahta untuk kekayaan, karena bagi mereka, kemiskinan yang mulia lebih baik daripada kekayaan yang haram.
    Kini, tantangan terbesar bukan lagi mempertahankan bentuk upacara, tetapi menyelamatkan maknanya. Begawi Cakak Pepadun tidak boleh menjadi tontonan wisata semata. Ia harus kembali menjadi sekolah kehidupan. Ketika seorang anak muda naik ke kursi adat, ia harus sadar bahwa itu adalah awal dari pengabdian seumur hidup.
    Tahta itu tak lagi diperebutkan bukan karena kita sudah sejahtera, melainkan karena kita takut pada tanggung jawab. Padahal, justru di situlah letak kemuliaannya. Dengan kembali memahami bahwa adat adalah jalan menuju Tuhan, dan pemimpin adalah pelayan umat, maka Piil Pesenggiri akan hidup kembali. Bumi Lampung akan kembali subur, bukan hanya karena tanahnya, tetapi karena manusia-manusianya yang tahu diri, tahu malu, dan tahu Tuhan.
    Mari kita jaga warisan ini. Bukan dengan mengurungnya di museum, tetapi dengan menjalankannya dalam napas keseharian. Karena adat yang tidak diamalkan, hanyalah cerita pengantar tidur yang akan dilupakan zaman.

    Sumber Referensi:
    1. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1995). Sejarah Daerah Lampung. Jakarta: Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional. (Tersedia di Perpustakaan Nasional RI).
    2. Hadrawi, M. (2018). Adat Istiadat dan Upacara Tradisional Lampung. Bandar Lampung: Universitas Lampung Press. (Tersedia dalam format fisik dan digital).
    3. Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. (Sumber resmi ayat Al-Qur’an).
    4. Syarifuddin, A. (2006). Hukum Adat Lampung. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. (Buku teks terverifikasi mengenai hukum adat).
    5. Tim Penyusun. (2010). Piil Pesenggiri: Falsafah Hidup Masyarakat Lampung. Bandar Lampung: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Lampung. (Dokumen daerah resmi).

    *) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

  • Mutiara Pagi : Indahnya Waktu Allah – Hikmah di Balik Penundaan. Oleh : Ustadz H. Komiruddin Imron, Lc *)

    Mutiara Pagi : Indahnya Waktu Allah – Hikmah di Balik Penundaan. Oleh : Ustadz H. Komiruddin Imron, Lc *)

    nataragung.id – Pemanggilan – Allāh SWT berfirman dalam QS. Al-Qashash: 14 yang berbunyi :

    ﴿وَلَمَّا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَاسْتَوَىٰ آتَيْنَاهُ حُكْمًا وَعِلْمًا﴾

    “Dan ketika dia telah mencapai kedewasaannya dan sempurna (akalnya), Kami berikan kepadanya hikmah dan ilmu.” (QS. Al-Qashash: 14)

    Tidak setiap keterlambatan adalah penolakan, dan tidak setiap yang disegerakan itu kebaikan…

    Dalam hikmah Allah, segala sesuatu datang pada waktunya, bukan pada waktu yang kita inginkan.

    Ada nikmat yang jika datang sebelum engkau matang, ia akan berlalu begitu saja tanpa engkau sadari nilainya.

    Ada pula pintu yang jika dibuka terlalu cepat, engkau belum mampu tegak menghadapi apa yang ada di baliknya.

    Sebagaimana kehidupan tidak akan lahir dari telur yang dipecahkan sebelum waktunya, dan tanaman tidak dapat dipanen jika dipetik terlalu dini, maka pemberian yang sejati membutuhkan hati yang telah siap, akal yang telah matang, dan jiwa yang telah bersabar.

    Maka tenanglah…Apa yang telah ditetapkan untukmu akan datang ketika engkau telah siap menerimanya, bukan ketika engkau tergesa-gesa menginginkannya. (216)
    WaAllahu A’lam

    _____
    📚 H. Komiruddin Imron, Lc
    ✒️Shabahul_Khair

    *) Penulis adalah Anggota Majelis Pertimbangan Dewan Dakwah Islam Indonesia Propinsi Lampung, tinggal di Pemanggilan, Natar.

    #KIS
    #Shobahul_khair
    #Mutiara_pagi

  • Gekrafs Lampung Dukung Keadilan untuk Ekraf

    Gekrafs Lampung Dukung Keadilan untuk Ekraf

     

    BANDAR LAMPUNG — Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Lampung, melalui Ketuanya, Dr. Handrie Kurniawan, MIP, menyatakan sikap tegas mendukung penuh perjuangan Ketua Umum DPP Gekrafs, Kawendra Lukistian, dalam membela martabat pelaku ekonomi kreatif (ekraf) Indonesia pada Senin, 30 Maret 2026

    Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kasus yang menimpa seorang videografer, Amsal, yang dijadikan terdakwa dalam proyek pembuatan video. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Ketua Umum Gekrafs menyoroti adanya oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Inspektorat yang memberikan penilaian bahwa elemen kreatif seperti ide, proses cutting, dan dabbing dianggap bernilai “nol”.

    Menanggapi hal tersebut, Handrie menyampaikan sikapnya secara lugas dan berintegritas: “Kami di Gekrafs Lampung merasa sangat prihatin atas narasi yang dibangun oleh oknum aparat penegak hukum tersebut. Menyatakan bahwa ide, proses cutting, dan dabbing tidak memiliki nilai adalah bentuk ketidakpahaman terhadap industri kreatif. Ini mencederai penghargaan terhadap profesi jutaan pelaku ekraf di Indonesia.”

    Lebih lanjut, Handrie menekankan bahwa ekonomi kreatif merupakan salah satu pilar penting dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah telah menunjukkan komitmen kuat melalui pembentukan Kementerian Ekonomi Kreatif serta dukungan pendanaan berbasis Intellectual Property (IP) sebesar Rp10 triliun.

    “Saat pemerintah tengah mendorong industri kreatif sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru yang bertransformasi dari ekonomi ekstraktif, maka penting bagi seluruh pihak untuk menjaga ekosistem ini tetap sehat dan berkeadilan. Kasus yang menimpa Saudara Amsal menjadi perhatian serius agar tidak terjadi preseden yang merugikan pelaku ekraf,” tegasnya.

    Gekrafs Lampung menyampaikan tiga poin sikap utama:

    1. Keadilan Substantif: Mendorong penegakan hukum yang adil dengan mempertimbangkan aspek profesionalisme industri kreatif dalam penilaian kerugian negara.

    2. Pembebasan Saudara Amsal: Mendukung penuh langkah DPP Gekrafs agar Saudara Amsal memperoleh keadilan dan dibebaskan dari dakwaan yang tidak berdasar.

    3. Edukasi Aparat: Mendesak peningkatan pemahaman aparat penegak hukum terhadap UU Ekonomi Kreatif guna mencegah terulangnya kesalahpahaman terhadap nilai profesi kreatif.

    Menutup pernyataannya, Handrie menegaskan semangat solidaritas Gekrafs: “Gekrafs adalah satu kesatuan. Ketika satu pelaku ekraf menghadapi ketidakadilan, maka seluruh ekosistem turut merasakannya. Kami di Lampung akan terus mengawal proses ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.”

  • Usai Idulfitri 1447 H, Sekda Supriyanto Tegaskan ASN Harus Langsung Bergerak: Tak Ada Ruang untuk Menunda

    Usai Idulfitri 1447 H, Sekda Supriyanto Tegaskan ASN Harus Langsung Bergerak: Tak Ada Ruang untuk Menunda

    nataragung.id – Kalianda – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali berkumpul di Lapangan Korpri, Kalianda, Senin (30/3/2026), mengikuti apel mingguan yang menjadi penanda dimulainya kembali aktivitas pemerintahan secara penuh.

    Apel tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, dan diikuti pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat fungsional, hingga seluruh ASN baik PNS, PPPK, maupun PPPK paruh waktu.

    Dalam amanatnya, Supriyanto mengingatkan bahwa momentum pasca-Ramadan dan Idulfitri seharusnya tidak berhenti pada perayaan semata, melainkan menjadi titik awal perubahan dalam etos kerja.

    Menurutnya, bulan Ramadan yang telah dilalui merupakan fase pembinaan diri, melatih disiplin, kejujuran, dan pengendalian diri, yang seharusnya tercermin dalam kinerja sehari-hari setelah kembali bekerja.

    “Maknai kemenangan ini sebagai titik awal kebangkitan kinerja, bukan sekadar perayaan seremonial,” ujar Supriyanto menyampaikan amanat Bupati Lampung Selatan.

    Ia juga menekankan bahwa hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama merupakan fase konsolidasi penting bagi seluruh perangkat daerah. Karena itu, ia meminta seluruh ASN untuk segera menyesuaikan ritme kerja dan tidak kehilangan momentum.

    Supriyanto secara tegas mengingatkan agar tidak ada lagi kebiasaan lama yang menghambat produktivitas.

    “Tidak ada ruang untuk menunda. Tidak ada ruang untuk bekerja setengah hati. Tidak ada ruang untuk kembali ke pola lama yang tidak produktif,” tegasnya.

    Lebih jauh, ia menegaskan bahwa target pembangunan Kabupaten Lampung Selatan yang maju, sejahtera, dan berintegritas bukan sekadar slogan, melainkan komitmen bersama yang harus diwujudkan melalui kerja nyata.

    Komitmen tersebut, kata dia, hanya bisa dicapai jika seluruh ASN bekerja dengan kesungguhan, keberanian mengambil langkah, serta soliditas dalam kebersamaan.

    Ia pun mengajak seluruh aparatur untuk mengubah cara pandang dalam bekerja, tidak hanya menjalankan rutinitas, tetapi menjadi bagian dari perubahan.

    “Jadilah aparatur yang berpikir besar, bekerja cepat, dan bertindak tepat. Jadilah pelayan publik yang menghadirkan kepercayaan,” katanya.

    Menutup arahannya, Supriyanto mengajak seluruh ASN untuk menjadikan momen ini sebagai langkah awal dengan semangat baru, sekaligus memastikan setiap pekerjaan yang dilakukan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

    “Kita kuatkan tekad, kita rapatkan barisan, dan kita pastikan setiap kerja kita memberi manfaat bagi masyarakat Lampung Selatan,” tutupnya. (mara)

  • Gelar Pusaka, Antara Kewajiban dan Kebanggaan. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

    Gelar Pusaka, Antara Kewajiban dan Kebanggaan. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

    nataragung.id – Bandar Lampung – Di bumi Lampung, tanah di mana padi menguning dan lada tumbuh merambat, ada sebuah napas yang tak pernah putus. Napas itu adalah adat. Bagi masyarakat Lampung, menyandang sebuah gelar pusaka bukan sekadar tempelan nama di belakang identitas. Ia adalah beban sejarah, amanah leluhur, dan cerminan jiwa yang harus dijaga hingga ke liang lahat. Namun, di balik megahnya gelar tersebut, tersimpan pertanyaan mendasar: apakah itu hanya kebanggaan semata, ataukah sebuah kewajiban suci?

    Masyarakat Lampung terbagi dalam dua struktur besar yang unik, yakni Saibatin dan Pepadun. Sekilas, keduanya tampak berbeda seperti siang dan malam. Saibatin, yang sering disebut sebagai masyarakat adat pesisir, memegang teguh prinsip kekerabatan berdasarkan garis keturunan.
    Gelar dan hak adat diwariskan secara turun-temurun kepada anak tertua atau yang ditunjuk dalam marga. Sebaliknya, Pepadun, yang berkembang di wilayah pedalaman, lebih mengedepankan sistem musyawarah. Seseorang bisa mendapatkan hak dan kedudukan adat melalui proses mufakat dan kemampuan menyatukan pendapat dalam kerapatan, bukan semata karena darah yang mengalir.
    Namun, jika kita menyelam lebih dalam ke dasar samudra filosofi keduanya, kita akan menemukan satu titik temu yang bercahaya. Baik Saibatin maupun Pepadun, keduanya berlayar di lautan nilai yang sama. Mereka adalah dua perahu berbeda yang menuju pulau yang satu: keharmonisan kehidupan.

    Sering kali kita mendengar ungkapan sakti yang menjadi pegangan tetua adat: “Adat berlandaskan hukum Islam, hukum Islam berlandaskan Al-Qur’an.” Banyak yang bertanya, di ayat manakah kalimat ini tertulis? Secara tekstual, kalimat spesifik tersebut tidak ditemukan sebagai ayat langsung di dalam Al-Qur’an. Ini adalah kaidah adat atau falsafah lokal yang dirumuskan oleh para ulama dan pemuka adat Lampung masa lalu untuk memastikan tidak ada pertentangan antara tradisi dan agama.
    Namun, roh dari pernyataan tersebut sangat kental dengan ajaran Allah SWT. Semangat ini selaras dengan Surah An-Nisa ayat 59:
    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًاࣖ

    yâ ayyuhalladzîna âmanû athî‘ullâha wa athî‘ur-rasûla wa ulil-amri mingkum, fa in tanâza‘tum fî syai’in fa ruddûhu ilallâhi war-rasûli ing kuntum tu’minûna billâhi wal-yaumil-âkhir, dzâlika khairuw wa aḫsanu ta’wîlâ

    “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulul amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).”

    Dalam konteks Lampung, “ulil amri” ini diterjemahkan sebagai pemimpin adat yang wajib ditaati selama perintahnya tidak melanggar syariat. Selain itu, Surah Al-Ahzab ayat 70-71
    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًاۙ
    yâ ayyuhalladzîna âmanuttaqullâha wa qûlû qaulan sadîdâ

    ” Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.”

    يُّصْلِحْ لَكُمْ اَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا
    yushliḫ lakum a‘mâlakum wa yaghfir lakum dzunûbakum, wa may yuthi‘illâha wa rasûlahû fa qad fâza fauzan ‘adhîmâ
    “Niscaya Dia (Allah) akan memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu. Siapa yang menaati Allah dan Rasul-Nya, sungguh, dia menang dengan kemenangan yang besar,”

    Ayat tersebut menjadi landasan moral untuk berkata benar dan memperbaiki diri, yang menjadi inti dari menjaga marwah gelar adat. Jadi, meski kalimatnya adalah produk kearifan lokal, napasnya adalah napas Al-Qur’an.

    Apa yang membuat seorang penyandang gelar adat di Lampung dihormati? Bukan karena kain tapis yang dipakainya, melainkan karena Piil Pesenggiri. Ini adalah harga diri. Orang Lampung percaya, lebih baik mati daripada hidup tanpa malu. Jika seorang pemuka adat melakukan kesalahan, bukan hanya dirinya yang rugi, tetapi seluruh marga akan menanggung noda.
    Di sini, nilai Sakai Sambayan (gotong royong) diuji. Seorang yang bergelar haruslah menjadi tempat bersandar. Ia harus memiliki sifat Nemui Nyimah, murah hati dan terbuka rumahnya bagi siapa saja. Gelarnya tidak boleh membuatnya sombong, justru harus membuatnya semakin rendah hati.

    Ada pula Bejuluk Beadok, di mana nama baik harus dijaga lebih dari harta. Dan tak lupa Nengah Nyappur, kemampuan bergaul dan menempatkan diri di tengah masyarakat tanpa kehilangan jati diri.
    Menelusuri sejarah marga di Lampung ibarat membuka lembaran kitab kuno yang penuh teka-teki.

    Dalam tradisi Saibatin, dikenal adanya Paksi Pak Sekala Brak, sebuah persekutuan marga kuno di Liwa, Lampung Barat. Dokumen-dokumen tua dan tuturan lisan menyebutkan bahwa leluhur mereka datang dari arah Gunung Pesagi, membawa serta aturan hidup yang kemudian dikodifikasi menjadi adat. Silsilah mereka tercatat rapi dalam Surat Ughang atau kitab kekerabatan yang dijaga oleh Punyimbang (pemuka adat).

    Sementara di kalangan Pepadun, sejarah sering dikaitkan dengan proses migrasi dan pembukaan lahan baru (wawasan). Marga-marga seperti Marga Tebu atau Marga Paksi di wilayah timur Lampung, tumbuh dari kesepakatan para pendiri kampung untuk hidup berdampingan. Di sini, gelar tidak serta-merta turun dari ayah ke anak, melainkan diberikan kepada mereka yang mampu memikul tanggung jawab memajukan kampung. Legenda lokal sering menceritakan tentang tokoh sakti yang mampu menaklukkan hutan belantara, yang kemudian keturunannya dipercaya memegang tampuk kepemimpinan.

    Jika kita tarik ke permukaan zaman modern, adat Lampung ini adalah manifestasi nyata dari Pancasila. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, tercermin dari ketaatan adat pada hukum Islam. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, hidup dalam Piil Pesenggiri yang menjunjung tinggi martabat manusia. Sila ketiga, Persatuan Indonesia, terlihat dari cara Saibatin dan Pepadun meski berbeda cara, tetap satu dalam identitas Lampung. Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, adalah inti dari sistem Pepadun. Dan Sila kelima, Keadilan Sosial, diwujudkan melalui Sakai Sambayan, di mana yang kuat menolong yang lemah.

    Kembali pada judul buku ini, gelar pusaka adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ia adalah kebanggaan. Ia menandakan bahwa seseorang adalah bagian dari rantai emas sejarah yang panjang. Ia adalah bukti bahwa darah yang mengalir adalah darah pejuang dan penjaga budaya. Namun, di sisi lain, ia adalah kewajiban yang berat.
    Bayangkan seorang anak muda yang baru saja disahkan gelarnya. Ia tidak bisa lagi hidup sembarangan. Setiap langkahnya diawasi, setiap ucapannya didengar. Jika ia marah, ia harus menahan diri. Jika ia kaya, ia harus berbagi. Gelar itu memaksanya untuk menjadi manusia yang lebih baik, bukan karena takut pada manusia, tetapi karena takut pada Tuhan dan leluhur.

    Inilah esensi sebenarnya dari perbandingan Saibatin dan Pepadun. Tidak ada yang lebih tinggi di antara keduanya. Yang membedakan hanyalah cara mereka memikul amanah. Saibatin memikulnya dengan darah, Pepadun memikulnya dengan kesepakatan. Namun, beban di pundaknya sama beratnya: menjaga bumi Lampung tetap damai, agamis, dan bermartabat.
    Maka, bagi seluruh masyarakat Lampung, memahami adat bukan berarti harus menjadi kuno. Memahami adat adalah cara kita mengenali diri sendiri di tengah arus globalisasi. Gelar pusaka bukanlah mahkota untuk dipamerkan, melainkan kalung besi yang mengikat kita pada tanggung jawab. Selama kita memegang teguh bahwa adat adalah cerminan agama, dan agama adalah pedoman hidup, maka Piil Pesenggiri akan tetap hidup.
    Bumi Lampung akan tetap subur, bukan hanya karena tanahnya yang kaya, tetapi karena manusia-manusianya yang tahu diri, tahu malu, dan tahu Tuhan. Inilah warisan sejati yang harus kita titipkan pada anak cucu, bahwa di balik setiap gelar, ada doa leluhur yang mengharapkan keselamatan dunia dan akhirat.

    Sumber Referensi:
    1. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1995). Sejarah Daerah Lampung. Jakarta: Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional. (Buku fisik tersedia di Perpustakaan Nasional RI).
    2. Hadrawi, M. (2018). Adat Istiadat dan Upacara Tradisional Lampung. Bandar Lampung: Universitas Lampung Press. (Tersedia dalam format digital dan fisik di perpustakaan daerah).
    3. Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. (Referensi utama ayat-ayat yang dikutip).
    4. Syarifuddin, A. (2006). Hukum Adat Lampung. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. (Buku teks akademik yang terverifikasi).
    5. Tim Penyusun. (2010). Piil Pesenggiri: Falsafah Hidup Masyarakat Lampung. Bandar Lampung: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Lampung. (Dokumen daerah terverifikasi).

    *) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

  • Mutiara Pagi : Di Ujung Sempit, Ada Cahaya. Oleh : Ustadz H. Komiruddin Imron, Lc *)

    Mutiara Pagi : Di Ujung Sempit, Ada Cahaya. Oleh : Ustadz H. Komiruddin Imron, Lc *)

    nataragung.id – Pemanggilan – Ada saatnya langkah terasa berat, jalan yang terbentang kian menyempit, seolah tak tersisa celah untuk berharap, hingga hati berbisik lirih: “Masih adakah jalan keluar?”

    Namun, di detik yang tak terduga, Allah hadirkan pertolongan-Nya, cepat, lembut, dan menenangkan
    seperti angin sejuk yang menyapa jiwa
    setelah lama terkurung dalam sesak.

    Lihatlah Hajar…
    berlari antara Shafa dan Marwah, dengan hati penuh cemas, dengan langkah yang tak mengenal lelah. Ia mencari… ia berharap… ia bertawakal.
    Dan ketika semua daya telah tercurah, Allah tidak menurunkan air dari langit, melainkan memancarkannya dari bumi, tepat di bawah kaki anaknya.

    Zamzam pun mengalir, bukan hanya untuk menghapus dahaga saat itu, tetapi menjadi saksi bahwa pertolongan Allah
    tak pernah terlambat, dan tak pernah salah tempat.

    Wahai hati yang sedang diuji…
    ketahuilah, kesulitan bukanlah akhir, ia hanyalah jalan menuju kedekatan dengan-Nya.

    Apa yang hari ini terasa berat, esok akan menjadi cerita, dan mungkin, menjadi penguat bagi orang lain.

    Maka jangan putus asa, jangan lelah berharap dan jangan berhenti berdoa. Karena menanti pertolongan-Nya
    adalah ibadah yang paling sunyi,
    namun paling dicintai, yang menghadirkan ketenangan
    di tengah gelisah yang tak terucap. (215).
    WaAllahu A’lam

    _____
    📚 H. Komiruddin Imron, Lc
    ✒️Shabahul_Khair

    *) Penulis adalah Anggota Majelis Pertimbangan Dewan Dakwah Islam Indonesia Propinsi Lampung, tinggal di Pemanggilan, Natar.

    #KIS
    #SHOBAHUL_KHAIR
    #MUTIARA_PAGI