nataragung.id – Bandar Lampung – Di bumi Lampung, tanah di mana padi menguning dan lada tumbuh merambat, ada sebuah napas yang tak pernah putus. Napas itu adalah adat. Bagi masyarakat Lampung, menyandang sebuah gelar pusaka bukan sekadar tempelan nama di belakang identitas. Ia adalah beban sejarah, amanah leluhur, dan cerminan jiwa yang harus dijaga hingga ke liang lahat. Namun, di balik megahnya gelar tersebut, tersimpan pertanyaan mendasar: apakah itu hanya kebanggaan semata, ataukah sebuah kewajiban suci?
Masyarakat Lampung terbagi dalam dua struktur besar yang unik, yakni Saibatin dan Pepadun. Sekilas, keduanya tampak berbeda seperti siang dan malam. Saibatin, yang sering disebut sebagai masyarakat adat pesisir, memegang teguh prinsip kekerabatan berdasarkan garis keturunan.
Gelar dan hak adat diwariskan secara turun-temurun kepada anak tertua atau yang ditunjuk dalam marga. Sebaliknya, Pepadun, yang berkembang di wilayah pedalaman, lebih mengedepankan sistem musyawarah. Seseorang bisa mendapatkan hak dan kedudukan adat melalui proses mufakat dan kemampuan menyatukan pendapat dalam kerapatan, bukan semata karena darah yang mengalir.
Namun, jika kita menyelam lebih dalam ke dasar samudra filosofi keduanya, kita akan menemukan satu titik temu yang bercahaya. Baik Saibatin maupun Pepadun, keduanya berlayar di lautan nilai yang sama. Mereka adalah dua perahu berbeda yang menuju pulau yang satu: keharmonisan kehidupan.
Sering kali kita mendengar ungkapan sakti yang menjadi pegangan tetua adat: “Adat berlandaskan hukum Islam, hukum Islam berlandaskan Al-Qur’an.” Banyak yang bertanya, di ayat manakah kalimat ini tertulis? Secara tekstual, kalimat spesifik tersebut tidak ditemukan sebagai ayat langsung di dalam Al-Qur’an. Ini adalah kaidah adat atau falsafah lokal yang dirumuskan oleh para ulama dan pemuka adat Lampung masa lalu untuk memastikan tidak ada pertentangan antara tradisi dan agama.
Namun, roh dari pernyataan tersebut sangat kental dengan ajaran Allah SWT. Semangat ini selaras dengan Surah An-Nisa ayat 59:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًاࣖ
yâ ayyuhalladzîna âmanû athî‘ullâha wa athî‘ur-rasûla wa ulil-amri mingkum, fa in tanâza‘tum fî syai’in fa ruddûhu ilallâhi war-rasûli ing kuntum tu’minûna billâhi wal-yaumil-âkhir, dzâlika khairuw wa aḫsanu ta’wîlâ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulul amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).”
Dalam konteks Lampung, “ulil amri” ini diterjemahkan sebagai pemimpin adat yang wajib ditaati selama perintahnya tidak melanggar syariat. Selain itu, Surah Al-Ahzab ayat 70-71
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًاۙ
yâ ayyuhalladzîna âmanuttaqullâha wa qûlû qaulan sadîdâ
” Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.”
يُّصْلِحْ لَكُمْ اَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا
yushliḫ lakum a‘mâlakum wa yaghfir lakum dzunûbakum, wa may yuthi‘illâha wa rasûlahû fa qad fâza fauzan ‘adhîmâ
“Niscaya Dia (Allah) akan memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu. Siapa yang menaati Allah dan Rasul-Nya, sungguh, dia menang dengan kemenangan yang besar,”
Ayat tersebut menjadi landasan moral untuk berkata benar dan memperbaiki diri, yang menjadi inti dari menjaga marwah gelar adat. Jadi, meski kalimatnya adalah produk kearifan lokal, napasnya adalah napas Al-Qur’an.
Apa yang membuat seorang penyandang gelar adat di Lampung dihormati? Bukan karena kain tapis yang dipakainya, melainkan karena Piil Pesenggiri. Ini adalah harga diri. Orang Lampung percaya, lebih baik mati daripada hidup tanpa malu. Jika seorang pemuka adat melakukan kesalahan, bukan hanya dirinya yang rugi, tetapi seluruh marga akan menanggung noda.
Di sini, nilai Sakai Sambayan (gotong royong) diuji. Seorang yang bergelar haruslah menjadi tempat bersandar. Ia harus memiliki sifat Nemui Nyimah, murah hati dan terbuka rumahnya bagi siapa saja. Gelarnya tidak boleh membuatnya sombong, justru harus membuatnya semakin rendah hati.
Ada pula Bejuluk Beadok, di mana nama baik harus dijaga lebih dari harta. Dan tak lupa Nengah Nyappur, kemampuan bergaul dan menempatkan diri di tengah masyarakat tanpa kehilangan jati diri.
Menelusuri sejarah marga di Lampung ibarat membuka lembaran kitab kuno yang penuh teka-teki.
Dalam tradisi Saibatin, dikenal adanya Paksi Pak Sekala Brak, sebuah persekutuan marga kuno di Liwa, Lampung Barat. Dokumen-dokumen tua dan tuturan lisan menyebutkan bahwa leluhur mereka datang dari arah Gunung Pesagi, membawa serta aturan hidup yang kemudian dikodifikasi menjadi adat. Silsilah mereka tercatat rapi dalam Surat Ughang atau kitab kekerabatan yang dijaga oleh Punyimbang (pemuka adat).
Sementara di kalangan Pepadun, sejarah sering dikaitkan dengan proses migrasi dan pembukaan lahan baru (wawasan). Marga-marga seperti Marga Tebu atau Marga Paksi di wilayah timur Lampung, tumbuh dari kesepakatan para pendiri kampung untuk hidup berdampingan. Di sini, gelar tidak serta-merta turun dari ayah ke anak, melainkan diberikan kepada mereka yang mampu memikul tanggung jawab memajukan kampung. Legenda lokal sering menceritakan tentang tokoh sakti yang mampu menaklukkan hutan belantara, yang kemudian keturunannya dipercaya memegang tampuk kepemimpinan.
Jika kita tarik ke permukaan zaman modern, adat Lampung ini adalah manifestasi nyata dari Pancasila. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, tercermin dari ketaatan adat pada hukum Islam. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, hidup dalam Piil Pesenggiri yang menjunjung tinggi martabat manusia. Sila ketiga, Persatuan Indonesia, terlihat dari cara Saibatin dan Pepadun meski berbeda cara, tetap satu dalam identitas Lampung. Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, adalah inti dari sistem Pepadun. Dan Sila kelima, Keadilan Sosial, diwujudkan melalui Sakai Sambayan, di mana yang kuat menolong yang lemah.
Kembali pada judul buku ini, gelar pusaka adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ia adalah kebanggaan. Ia menandakan bahwa seseorang adalah bagian dari rantai emas sejarah yang panjang. Ia adalah bukti bahwa darah yang mengalir adalah darah pejuang dan penjaga budaya. Namun, di sisi lain, ia adalah kewajiban yang berat.
Bayangkan seorang anak muda yang baru saja disahkan gelarnya. Ia tidak bisa lagi hidup sembarangan. Setiap langkahnya diawasi, setiap ucapannya didengar. Jika ia marah, ia harus menahan diri. Jika ia kaya, ia harus berbagi. Gelar itu memaksanya untuk menjadi manusia yang lebih baik, bukan karena takut pada manusia, tetapi karena takut pada Tuhan dan leluhur.
Inilah esensi sebenarnya dari perbandingan Saibatin dan Pepadun. Tidak ada yang lebih tinggi di antara keduanya. Yang membedakan hanyalah cara mereka memikul amanah. Saibatin memikulnya dengan darah, Pepadun memikulnya dengan kesepakatan. Namun, beban di pundaknya sama beratnya: menjaga bumi Lampung tetap damai, agamis, dan bermartabat.
Maka, bagi seluruh masyarakat Lampung, memahami adat bukan berarti harus menjadi kuno. Memahami adat adalah cara kita mengenali diri sendiri di tengah arus globalisasi. Gelar pusaka bukanlah mahkota untuk dipamerkan, melainkan kalung besi yang mengikat kita pada tanggung jawab. Selama kita memegang teguh bahwa adat adalah cerminan agama, dan agama adalah pedoman hidup, maka Piil Pesenggiri akan tetap hidup.
Bumi Lampung akan tetap subur, bukan hanya karena tanahnya yang kaya, tetapi karena manusia-manusianya yang tahu diri, tahu malu, dan tahu Tuhan. Inilah warisan sejati yang harus kita titipkan pada anak cucu, bahwa di balik setiap gelar, ada doa leluhur yang mengharapkan keselamatan dunia dan akhirat.
Sumber Referensi:
1. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1995). Sejarah Daerah Lampung. Jakarta: Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional. (Buku fisik tersedia di Perpustakaan Nasional RI).
2. Hadrawi, M. (2018). Adat Istiadat dan Upacara Tradisional Lampung. Bandar Lampung: Universitas Lampung Press. (Tersedia dalam format digital dan fisik di perpustakaan daerah).
3. Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. (Referensi utama ayat-ayat yang dikutip).
4. Syarifuddin, A. (2006). Hukum Adat Lampung. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. (Buku teks akademik yang terverifikasi).
5. Tim Penyusun. (2010). Piil Pesenggiri: Falsafah Hidup Masyarakat Lampung. Bandar Lampung: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Lampung. (Dokumen daerah terverifikasi).
*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

