Begawi Cakak Pepadun, Tahta yang Tak Lagi Diperebutkan. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Dulu, ketika musim kemarau tiba dan padi mulai menguning di lereng Bukit Barisan, udara di kampung-kampung Lampung tidak hanya membawa aroma tanah kering, tetapi juga getaran semangat yang berbeda. Bunyi gending lampung terdengar sayup-sayup, bukan dari pengeras suara yang memekakkan telinga, melainkan dari gamelan tua yang dipukul dengan penuh hormat. Itu adalah tanda bahwa Begawi Cakak Pepadun akan segera dilaksanakan. Sebuah upacara sakral di mana seseorang tidak sekadar duduk di atas kursi kayu ukir, tetapi naik ke atas pundak tanggung jawab yang berat.

Kini, pemandangan itu mulai memudar. Upacara adat sering kali berubah menjadi sekadar pesta pernikahan yang ditempeli atribut adat. Kursi Pepadun masih ada, namun makna “naik tahta” seolah kehilangan ruhnya. Dulu, kursi itu diperebutkan bukan untuk kekuasaan, melainkan untuk kesempatan melayani. Sekarang, tahta itu seolah tak lagi diperebutkan karena orang lebih takut pada beban amanah daripada ingin mendapat hormat.

Masyarakat Lampung dikenal dengan dua struktur adat besar: Saibatin dan Pepadun. Saibatin, yang banyak tinggal di wilayah pesisir dan barat, memegang prinsip kekerabatan berdasarkan garis keturunan. Gelar penyimbang diwariskan kepada anak, seperti estafet darah yang tak boleh putus. Sementara Pepadun, yang berkembang di wilayah pedalaman dan timur, menganut sistem demokrasi adat. Seseorang menjadi pemimpin bukan karena lahir dari rahim tertentu, melainkan karena kemampuan menyatukan pendapat dalam musyawarah dan kedermawanannya terhadap kampung.
Meskipun caranya berbeda, esensi keduanya sama: mencari keadilan. Baik darah maupun musyawarah, tujuannya adalah melahirkan pemimpin yang mampu mengayomi.

Dalam kitab kuno adat Lampung yang sering dikutip dalam berbagai naskah Surat Ughang, tertulis sebuah pesan leluhur: “Janji adat adalah janji dengan yang Maha Kuasa, mengingkari adat berarti mengingkari diri sendiri.” Kutipan ini bukan sekadar puisi, melainkan analisis mendalam bahwa adat adalah kontrak spiritual. Ketika seseorang melanggar adat, ia sebenarnya sedang merusak hubungan vertikalnya dengan Tuhan dan hubungan horizontalnya dengan manusia.

Sering kali terdengar ungkapan di tengah masyarakat: “Adat berlandaskan hukum Islam, hukum Islam berlandaskan Al-Qur’an.” Banyak yang bertanya, di surat dan ayat berapa kalimat ini tertulis secara literal? Jawabannya, kalimat tersebut tidak terdapat secaraverbatim di dalam Al-Qur’an. Ini adalah kaidah falsafah yang dirumuskan oleh para ulama dan pemuka adat Lampung untuk memastikan harmoni antara tradisi dan syariat.
Namun, roh dari pernyataan ini sangat kuat sejalan dengan Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 59:

Baca Juga :  Ramadhan Dalam Jejak Hidup dan Adat Lampung. Tradisi Berbagi di Kampung Lampung Tempo Dulu. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًاࣖ

yâ ayyuhalladzîna âmanû athî‘ullâha wa athî‘ur-rasûla wa ulil-amri mingkum, fa in tanâza‘tum fî syai’in fa ruddûhu ilallâhi war-rasûli ing kuntum tu’minûna billâhi wal-yaumil-âkhir, dzâlika khairuw wa aḫsanu ta’wîlâ

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).”

Dalam konteks ini, ulil amri dapat dimaknai sebagai pemimpin adat yang sah. Kepatuhan kepada adat diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan Allah. Selain itu, Surah Al-Maidah ayat 48.

وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ عَمَّا جَاۤءَكَ مِنَ الْحَقِّۗ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَّمِنْهَاجًاۗ وَلَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ لَجَعَلَكُمْ اُمَّةً وَّاحِدَةً وَّلٰكِنْ لِّيَبْلُوَكُمْ فِيْ مَآ اٰتٰىكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرٰتِۗ اِلَى اللّٰهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيْعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيْهِ تَخْتَلِفُوْنَۙ

wa anzalnâ ilaikal-kitâba bil-ḫaqqi mushaddiqal limâ baina yadaihi minal-kitâbi wa muhaiminan ‘alaihi faḫkum bainahum bimâ anzalallâhu wa lâ tattabi‘ ahwâ’ahum ‘ammâ jâ’aka minal-ḫaqq, likullin ja‘alnâ mingkum syir‘ataw wa min-hâjâ, walau syâ’allâhu laja‘alakum ummataw wâḫidataw wa lâkil liyabluwakum fî mâ âtâkum fastabiqul-khairât, ilallâhi marji‘ukum jamî‘an fa yunabbi’ukum bimâ kuntum fîhi takhtalifûn

“Kami telah menurunkan kitab suci (Al-Qur’an) kepadamu (Nabi Muhammad) dengan (membawa) kebenaran sebagai pembenar kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan sebagai penjaganya (acuan kebenaran terhadapnya). Maka, putuskanlah (perkara) mereka menurut aturan yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka dengan (meninggalkan) kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikanmu satu umat (saja). Akan tetapi, Allah hendak mengujimu tentang karunia yang telah Dia anugerahkan kepadamu. Maka, berlomba-lombalah dalam berbuat kebaikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang selama ini kamu perselisihkan.”

Baca Juga :  Buku Seri : Cangget, Tarian Penyatu Marga. Seri 2: Cangget Awal, Ritual Pemersatu di Tengah Rimba Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Ayat ini menegaskan tentang pentingnya hukum dan kebenaran yang diakui bersama. Jadi, ketika seseorang naik ke Pepadun, ia sedang bersumpah untuk menjadi ulil amri yang menjalankan hukum adat yang tidak boleh keluar dari rel syariah.
Seorang yang telah Cakak Pepadun wajib memiliki Piil Pesenggiri atau harga diri. Ini bukan soal sombong, tapi soal menjaga marwah. Ia harus menerapkan Sakai Sambayan, siap menolong tetangga tanpa pamrih. Ia harus Nemui Nyimah, terbuka rumahnya dan hatinya untuk siapa saja. Namanya harus baik atau Bejuluk Beadok, karena gelar adat akan hancur jika pemegangnya tercela. Ia juga harus Nengah Nyappur, mampu bergaul di semua lapisan tanpa kehilangan identitas.
Nilai-nilai ini adalah cerminan nyata Pancasila di bumi Lampung. Sila pertama terlihat dari ketaatan pada hukum Islam dalam adat. Sila kedua dan kelima hidup dalam Sakai Sambayan yang adil dan beradab. Sila ketiga terlihat dari persatuan Saibatin dan Pepadun dalam satu identitas Lampung. Dan Sila keempat adalah napas dari sistem Pepadun itu sendiri, di mana keputusan diambil melalui musyawarah mufakat, bukan paksaan.

Menelusuri sejarah marga di Lampung seperti membuka gulungan kertas tua yang rapuh. Dalam tradisi lisan yang tercatat dalam dokumen kuno, disebutkan bahwa leluhur orang Lampung berasal dari persekutuan Paksi Pak Sekala Brak di Liwa. Mereka turun dari Gunung Pesagi, membawa serta aturan hidup yang kemudian berkembang menjadi adat. Silsilah ini tercatat dalam Surat Ughang, sebuah dokumen kekerabatan yang dijaga ketat oleh para penyimbang.
Bagi masyarakat Pepadun, sejarah sering dikaitkan dengan proses wawasan atau pembukaan kampung baru. Marga-marga seperti Marga Tebu atau Marga Paksi di wilayah timur, tumbuh dari kesepakatan para pendiri untuk hidup berdampingan. Legenda menceritakan bahwa tokoh-tokoh pendiri ini adalah orang-orang yang sakti mandraguna, bukan hanya dalam ilmu bela diri, tetapi dalam ilmu menahan hawa nafsu. Mereka tidak memperebutkan tahta untuk kekayaan, karena bagi mereka, kemiskinan yang mulia lebih baik daripada kekayaan yang haram.
Kini, tantangan terbesar bukan lagi mempertahankan bentuk upacara, tetapi menyelamatkan maknanya. Begawi Cakak Pepadun tidak boleh menjadi tontonan wisata semata. Ia harus kembali menjadi sekolah kehidupan. Ketika seorang anak muda naik ke kursi adat, ia harus sadar bahwa itu adalah awal dari pengabdian seumur hidup.
Tahta itu tak lagi diperebutkan bukan karena kita sudah sejahtera, melainkan karena kita takut pada tanggung jawab. Padahal, justru di situlah letak kemuliaannya. Dengan kembali memahami bahwa adat adalah jalan menuju Tuhan, dan pemimpin adalah pelayan umat, maka Piil Pesenggiri akan hidup kembali. Bumi Lampung akan kembali subur, bukan hanya karena tanahnya, tetapi karena manusia-manusianya yang tahu diri, tahu malu, dan tahu Tuhan.
Mari kita jaga warisan ini. Bukan dengan mengurungnya di museum, tetapi dengan menjalankannya dalam napas keseharian. Karena adat yang tidak diamalkan, hanyalah cerita pengantar tidur yang akan dilupakan zaman.

Baca Juga :  Buku Seri : Siger, Mahkota Emas yang Menyala dalam Setiap Upacara. Seri - 3: Nemui Nyimah Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Sumber Referensi:
1. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1995). Sejarah Daerah Lampung. Jakarta: Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional. (Tersedia di Perpustakaan Nasional RI).
2. Hadrawi, M. (2018). Adat Istiadat dan Upacara Tradisional Lampung. Bandar Lampung: Universitas Lampung Press. (Tersedia dalam format fisik dan digital).
3. Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. (Sumber resmi ayat Al-Qur’an).
4. Syarifuddin, A. (2006). Hukum Adat Lampung. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. (Buku teks terverifikasi mengenai hukum adat).
5. Tim Penyusun. (2010). Piil Pesenggiri: Falsafah Hidup Masyarakat Lampung. Bandar Lampung: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Lampung. (Dokumen daerah resmi).

*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini