nataragung.id – Bandar Lampung – Dahulu kala, para leluhur kami memiliki sebuah petuah: “Alam dijaga, kehidupan terjaga. Alam dirusak, kita yang binasa.”
Di pesisir barat Lampung, hiduplah seorang pemuda bernama Radin. Suatu hari, ia tergoda untuk menebang pohon damar besar di hutan adat keluarganya. Kayunya bisa dijual mahal, pikirnya. Namun sebelum kapaknya menyentuh kulit pohon, kakeknya menggenggam pergelangan tangannya dengan erat.
“Jangan, Nak,” kata sang kakek. “Pohon itu bukan milik kita sendirian. Ia milik cucu-cucumu nanti.”
Hutan damar di pesisir barat Lampung itu disebut repong damar, hutan adat yang dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat Saibatin (sistem adat di pesisir yang terstruktur) sejak ratusan tahun lalu. Tidak seperti hutan biasa, repong damar adalah hutan buatan yang sengaja dibentuk menyerupai hutan tropis asli. Di dalamnya tumbuh bukan hanya damar, tetapi juga durian, petai, jengkol, pisang, kopi, dan berbagai tanaman obat.
Lebih dari sekadar sumber kayu atau getah, repong damar berfungsi sebagai “benteng hijau” yang menahan erosi, mengatur aliran air, menjadi habitat satwa, dan menyimpan karbon. Diperkirakan luasnya mencapai 17.000 hektare, membentang dari perbukitan hingga ke pesisir.
Apa yang membuat repong damar bertahan selama satu abad lebih, bahkan mendapat Penghargaan Kalpataru pada tahun 1997? Jawabannya ada pada aturan adat yang mengikat pengelolaannya.
Dalam naskah kuno Kuntara Raja Niti, tersurat sebuah ajaran: “Tanah ulayat wat tana sigandang. Hutan larangan wat repong sigunung.”
Artinya: “Tanah ulayat adalah ibu yang memberi kehidupan. Hutan larangan adalah paru-paru yang harus dijaga.”
Menurut adat, setiap keluarga memiliki repong sendiri, namun tetap terikat pada norma komunal. Penebangan pohon dilakukan secara selektif, dan selalu disertai penanaman kembali. Menyadap getah damar tidak boleh merusak pohon. Setiap pohon yang ditebang harus diganti dengan bibit baru.
Bahkan, ada praktik unik berupa penamaan pohon secara personal, sebuah tradisi yang menjadikan setiap pohon memiliki “pemilik” moral sehingga ia dijaga, bukan dirusak. Inilah wujud nyata dari Pesenggiri: menjaga nama baik keluarga berarti juga menjaga kelestarian hutan warisan leluhur.
Di balik hutan damar yang rimbun, hiduplah para perajin ulung di Pekon Hujung, Lampung Barat. Mereka tahu persis tumbuhan mana yang boleh diambil dan mana yang harus dibiarkan tumbuh.
Dari rotan (Calamus sp.), mereka membuat tappah, tempat sirih yang bentuknya menyerupai buah apel dengan anyaman yang indah. Dari bamban (Schizostachyum bamban), mereka merangkai sap (keranjang besar) untuk membawa kopi dari kebun. Dari paku juku atau batang limbang (Equisetum debile), mereka menganyam lakai, tikar yang digunakan saat acara nayuhan (perayaan adat) untuk meletakkan nasi dan lauk.
Setiap anyaman memiliki cerita. Setiap serat yang dijalin mengandung filosofi bahwa manusia dan alam adalah satu kesatuan.
“Kami tidak pernah mengambil semua rotan di satu tempat,” kata seorang pengrajin tua kepada saya suatu ketika. “Kami menyisakan yang muda. Kami memotong yang tua. Karena jika kami serakah, tahun depan kami tidak punya apa-apa.”
Pengetahuan ini diwariskan secara lisan dari generasi ke generasi. Dalam kajian etnobotani, praktik seperti ini disebut kearifan lokal dalam pemanfaatan sumber daya alam, sebuah bukti bahwa masyarakat adat Lampung telah hidup berkelanjutan jauh sebelum kata “konservasi” menjadi populer di kota-kota besar.
Warna kuning dari rimpang kunyit (Curcuma longa) dan warna merah dari kulit kayu manis (Cinnamomum verum) menjadi pewarna alami anyaman mereka. Proses pewarnaan pun dilakukan dengan cara merendam, tanpa limbah kimia yang mencemari sungai.
Semua ini adalah Nemui Nyimah dalam bahasa alam: kita mengambil dengan ramah, kita memberi kembali dengan perawatan. Karena alam, seperti halnya tamu, harus disambut dengan hormat, bukan dijarah dengan rakus.
Di Lampung, ada istilah hutan larangan, kawasan yang secara adat dilarang diganggu. Bukan karena pohonnya angker atau tanahnya terkutuk, melainkan karena hutan ini memiliki fungsi vital: melindungi mata air.
Sejarah mencatat bahwa penetapan “hutan larangan” pertama kali pada tahun 1940 oleh pemerintah kolonial Belanda didasarkan pada keputusan masyarakat adat di berbagai marga yang secara sukarela menyediakan sebagian tanah ulayatnya untuk kawasan konservasi. Masyarakat adat seperti Marga Buay Pemuka Bangsa Raja di Way Kanan memiliki situs-situs umbul (mata air) yang menjadi penanda wilayah adat: Umbul Pematang Kasih, Umbul Cambai, Umbul Kumiling Nunggal, hingga Umbul Gunung Batin.
Mata air-mata air ini dijaga dengan aturan adat yang ketat. Tidak boleh membuka lahan di hulu. Tidak boleh membuang kotoran ke aliran sungai. Semua pelanggaran akan dikenakan sanksi adat, bukan karena dendam, tetapi karena menjaga air berarti menjaga kehidupan ratusan keluarga di hilir.
Dalam sebuah seminar tentang kearifan lokal, seorang peneliti dari Universitas Lampung menyebutkan bahwa kawasan hutan Register 19 di Provinsi Lampung terbukti memiliki fungsi tata air yang baik justru karena masyarakatnya menerapkan agroforestry (sistem pertanian campuran berkelanjutan) berdasarkan pengetahuan lokal turun-temurun.
Inilah Nengah Nyappur dalam skala lanskap: manusia tidak hidup terpisah dari alam. Manusia berbaur dengan ekosistem, beradaptasi, dan saling membutuhkan.
Dalam kajian spiritual, ajaran leluhur Lampung tentang kelestarian alam ternyata selaras sempurna dengan nilai-nilai Islam.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-A’raf ayat 56:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
wa lâ tufsidû fil-ardli ba‘da ishlâḫihâ wad‘ûhu khaufaw wa thama‘â, inna raḫmatallâhi qarîbum minal-muḫsinîn
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A’raf: 56)
Ayat ini turun (Asbāb al-nuzūl) sebagai peringatan bagi umat manusia agar tidak berlaku zalim terhadap alam, karena bumi telah diciptakan dalam keseimbangan sempurna. Setiap kerusakan yang kita timbulkan akan kembali merugikan diri kita sendiri.
Dalam hadis riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda: “Jika seorang Muslim menanam pohon, lalu burung atau manusia atau hewan ternak memakan buahnya, maka itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Ahmad).
Lihatlah betapa indahnya Islam memandang penghijauan. Menanam pohon adalah sedekah jariyah. Menjaga hutan adalah amal yang pahalanya terus mengalir. Masyarakat Lampung telah mempraktikkan ini selama ratusan tahun, sebelum kata “ramah lingkungan” menjadi jargon global.
Nilai-nilai ini juga berdiri kokoh di atas Pancasila. Sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa,” mengajarkan bahwa alam adalah ciptaan Tuhan yang wajib dijaga sebagai bentuk syukur. Sila kedua, “Kemanusiaan yang adil dan beradab,” mengajak kita berpikir: bagaimana generasi mendatang akan hidup jika kita menghabiskan semua sumber daya hari ini? Sila kelima, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” menuntut pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dan merata.
Sayangnya, kearifan luhur ini menghadapi tantangan besar. Alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit dan pertambangan mengancam kawasan repong damar. Pengetahuan tentang menyadap getah dan menganyam rotan mulai hilang karena generasi muda lebih memilih merantau ke kota.
Namun, masih ada harapan.
Desa Pahmungan di Pesisir Barat kini membuka wisata edukasi damar. Pengunjung bisa belajar menyadap getah, melihat pohon damar berusia seratus tahun, dan memahami filosofi di balik setiap helai anyaman. Ekowisata ini mulai menarik minat generasi muda untuk kembali ke kampung halaman.
Seperti kata seorang tetua adat di Pekon Rawas: “Repong ini bukan kebun biasa. Ia adalah buku sejarah yang hidup. Jika kita bakar repong, kita bakar juga cerita nenek moyang kita.”
Kisah Radin yang hendak menebang pohon damar berakhir bahagia. Sang kakek mengajaknya berjalan ke tepi sungai di bawah rimbunan repong.
“Lihat air ini jernih, Nak,” kata kakek. “Itu karena akar-akar pohon itu menahan tanah agar tak terbawa hujan. Jika kau tebang semua pohon, tanah akan longsor. Sungai akan keruh. Ikan-ikan akan mati. Kau rela?”
Radin menggeleng. Sejak hari itu, ia menjadi penjaga repong paling gigih di kampungnya.
Begitulah adat Lam-pung mengajarkan cinta lingkungan: bukan dengan ancaman, tetapi dengan cerita. Bukan dengan peraturan yang rumit, tetapi dengan contoh nyata dari para tetua yang hidup selaras dengan alam.
Kita semua, siapapun kita, memiliki repong kecil yang harus dijaga, bisa berupa kebun di belakang rumah, pohon di halaman kantor, atau sekadar pot tanaman di teras. Karena bumi Lampung, dengan segala hutan dan sungainya, adalah rumah kita bersama. Dan tidak ada yang lebih mulia selain menjaga rumah tempat kita berpijak.
Daftar Pustaka
1. Kompasiana.com. (2025). Mengenal Repong Damar, Sabo Sosial-Ekologis dari Pesisir Lampung.
2. Radarbanyumas.disway.id. (2025). Menggali Kearifan Lokal Suku Lampung dalam Pemanfaatan Bahan Kerajinan.
3. Sinar Lampung. (2026). Dasar Keberadaan Tanah Marga Buay Pemuka Bangsa Raja dalam Perluasan Register 44 Sungai Muara Dua.
4. Repository Institut Teknologi Sumatera. (2025). Kajian Karakter Lanskap Budaya Hutan Damar Berdasarkan Kearifan Lokal di Pekon Rawas.
5. Universitas Lampung. (2017). Kearifan Lokal dalam Agroforestry untuk Mendukung Kelestarian Hutan.
6. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Kementerian Agama Republik Indonesia.
*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

