nataragung.id – Bandar Lampung – Di masa awal persebaran Marga Peminggir di pesisir Lampung, ada sebuah desa yang makmur bernama Tiyuh Tengah. Desa ini terkenal dengan upacara adatnya yang sempurna dan gotong royong yang kuat. Rahasianya adalah sebuah pusaka bernama Roda Giling Mufakat, sebuah batu berbentuk roda dengan dua belas gigi yang melambangkan dua belas tugas dalam kegiatan adat.
Suatu ketika, menjelang upacara besar Ngakuk Maju (pengangkatan penyimbang baru), suasana tegang. Seorang pemuda berbakat bernama Sutan Alang, karena merasa paling pintar, mulai mengabaikan peran anggota lain. Ia berbicara seenaknya dalam rapat adat, tidak menghormati giliran bicara, dan menolak tugas yang diberikan karena dianggap remeh. Tanpa sepengetahuan warga, pada malam hari, satu gigi dari Roda Giling Mufakat itu menghilang.
Kekacauan pun terjadi saat upacara berlangsung. Persembahan terlambat karena koordinasi buruk, susunan acara kacau, dan nyaris terjadi pertikaian. Seorang tetua bernama Minak Rio Lingsat kemudian berdiri. Dengan suara berat ia berkata, “Kita telah kehilangan satu gigi dari roda kita. Bukan gigi batu yang hilang, tetapi gigi kesopanan dalam adab bermasyarakat. Setiap orang adalah gigi yang membuat roda ini berputar mulus. Jika satu saja hilang atau patah, roda akan oyong dan kita semua terjatuh.”
Sutan Alang tersadar. Ia memohon maaf dan bersedia melaksanakan tugas apa pun. Ajaibnya, keesokan harinya gigi batu itu kembali.
Peristiwa itu menjadi pelajaran abadi: dalam kegiatan adat dan sosial, setiap individu dengan tata kramanya adalah bagian tak terpisahkan dari keseluruhan yang harmoni.
Kegiatan adat dan sosial dalam budaya Lampung bukanlah sekadar kumpulan orang. Ia adalah sebuah orkestra agung di mana setiap individu memainkan peran dengan partitur tata krama yang telah ditentukan. Keharmonisan acara tidak ditentukan oleh sorot lampu pada pemimpin saja, tetapi oleh keselarasan diam dari penonton, ketepatan irama para pembantu, dan kesungguhan setiap pemusik. Buku ketujuh ini akan membimbing kita memahami bagaimana etika individu dalam ruang kolektif menjadi penentu keagungan sebuah acara dan kekuatan sebuah masyarakat.
Kegiatan gotong royong dalam masyarakat Lampung disebut Begawe. Ini lebih dari sekadar kerja bakti; ia adalah ritual pemersatu yang menegaskan kembali ikatan kemanusiaan. Begawe didasari prinsip sakalik sahunda (satu rasa satu tujuan) dan merupakan pilar dari Nemui Nyimah.
Kitab Kuntara Raja Niti memberikan kerangka dasarnya: “Nyawa sai bedua, gawi sai bekeleng.” (Jiwa jangan berbeda, pekerjaan jangan berat sebelah).
Analisis filosofis terhadap petuah ini mengungkap prinsip kesetaraan dan keadilan dalam kerja kolektif. “Nyawa sai bedua” menekankan pentingnya kesatuan hati dan niat. Dalam Begawe, semua peserta harus meleburkan kepentingan pribadi untuk kepentingan bersama.
Sementara “gawi sai bekeleng” adalah perintah untuk memastikan pembagian tugas yang adil, tidak boleh ada yang dibebani terlalu berat sementara yang lain bersantai. Tata kramanya tampak dalam sikap: datang tepat waktu, menerima tugas apa pun dengan ikhlas, bekerja sungguh-sungguh, dan tidak mengeluh. Menolak untuk Begawe tanpa alasan kuat adalah pelanggaran serius terhadap piil pesenggiri keluarga, karena menunjukkan ketidakpedulian terhadap masyarakat.
Perwatin adalah puncak dari kecerdasan sosial budaya Lampung. Setiap kata dan sikap diatur dengan ketat:
1. Tata Tempat Duduk: Tempat duduk diatur berdasarkan hierarki adat (juluk adok). Duduk sembarangan adalah pelanggaran. Yang muda dan rendah jabatan adatnya duduk di bagian luar atau belakang.
2. Tata Bicara: Menggunakan cakak mego (bahasa hormat) secara konsisten. Tidak boleh memotong pembicaraan (nyelak). Saat menyampaikan pendapat, diawali dengan permisi dan diakhiri dengan kata penutup yang merendah. Prinsipnya: “Ringkih ngok, ghep nikok” (lemah/lunak dalam berkata, kuat dalam mendengar).
3. Menerima Keputusan: Setelah mufakat (keputus an sai) dicapai, semua pihak wajib menerima dengan lapang dada, sekalipun tidak sejalan dengan keinginan pribadi. Sikap tidak terima atau menggerutu disebut bedengkang dan bisa dikenai sanksi adat.
Upacara adat besar seperti perkawinan, pengangkatan penyimbang, atau kematian tokoh adat memiliki protokol yang sangat detail.
* Kedatangan: Tamu harus datang sesuai waktu yang ditentukan. Datang terlalu dini atau terlalu terlambat sama-sama dianggap mengganggu kesiapan tuan rumah.
* Sikap selama Upacara: Harus tenang, khidmat, dan memperhatikan jalannya prosesi. Tidak boleh berjalan mondar-mandir, berbicara keras, atau tertawa berlebihan di area inti upacara. Ini adalah bentuk penghormatan kepada nilai spiritual yang sedang dijalankan.
* Pemberian dan Penerimaan Seserahan: Selalu menggunakan tangan kanan atau kedua tangan. Memberi atau menerima dengan tangan kiri dianggap tidak sopan. Saat memberikan seserahan adat, disertai dengan sambah pengantar yang diucapkan dengan bahasa adat.
Sebuah ajaran dalam Pepadun menjelaskan esensi partisipasi: “Hadir sai bebadan, nyawa sai begawi.” (Hadir jangan hanya badan, jiwa harus ikut bekerja).
Analisis mendalam menunjukkan bahwa kehadiran fisik saja tidak cukup. “Nyawa sai begawi” berarti kehadiran yang disertai dengan kesadaran penuh, keterlibatan hati, dan niat tulus untuk mendukung jalannya acara. Orang yang hadir tetapi sibuk sendiri, mengobrol di pinggir, atau hanya mencari makan, dianggap telah melanggar prinsip ini. Partisipasi spiritual inilah yang mengubah sebuah acara dari sekadar keramaian menjadi peristiwa budaya yang bermakna dan berdaya transformasi bagi masyarakat.
Pelanggaran tata krama dalam kegiatan adat dan sosial tidak diadili melalui pengadilan formal, tetapi melalui mekanisme sosial yang halus namun sangat efektif.
* Teguran Langsung: Dari pandangan mata yang menyiratkan ketidaksetujuan hingga bisikan halus dari seorang tetua.
* Gunjingan yang Membangun (Beghite): Meski negatif, dalam konteks ini gunjingan berfungsi sebagai kontrol sosial untuk menekan perilaku menyimpang.
* Pengucilan Sementara (Tengkoh): Pelanggar bisa tidak diajak berkonsultasi atau diabaikan dalam percakapan untuk beberapa waktu, sampai ia menyadari kesalahannya.
* Penurunan Wibawa: Ini adalah sanksi paling berat. Keluarga atau individu pelanggar akan mengalami penurunan piil pesenggiri, yang berdampak pada perjodohan, kepercayaan dalam bisnis, dan posisi sosial.
Semua sanksi ini bertujuan bukan untuk menghukum secara kejam, tetapi untuk “mengembalikan gigi yang patah ke rodanya”, memulihkan keselarasan yang terganggu.
Tata krama dalam kegiatan adat dan sosial adalah disiplin kebersamaan. Ia mengajarkan bahwa kebebasan individu menemukan batasnya yang paling mulia justru ketika ia rela mengikat diri pada aturan bersama untuk sebuah tujuan yang lebih besar.
Seperti cerita Roda Giling Mufakat, masyarakat Lampung percaya bahwa kemakmuran dan keharmonisan adalah hasil dari putaran roda yang mulus, di mana setiap “gigi” tata krama, mulai dari sikap diam yang tepat, kata-kata yang tertib, hingga tindakan gotong royong, berfungsi dengan sempurna.
Dengan memahami dan mempraktikkan etika ini, seseorang tidak hanya menjadi peserta acara, tetapi menjadi penjaga warisan, pemelihara harmoni, dan penyambung nyala api kebudayaan yang telah dijaga turun-temurun. Pada akhirnya, di ruang bersama itulah piil pesenggiri kolektif ditempa dan dirayakan.
Sumber Referensi (Terverifikasi):
1. Kuntara Raja Niti (Aksara Lampung dan terjemahan). Naskah fisik dan digitalisasi tersedia di Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung, Kode Naskah: KRTL/PD/01.
2. Pepadun (Kitab Adat Pepadun). Pasal mengenai Begawe dan Perwatin telah dialihaksarakan dan diterbitkan dalam “Himpunan Petuah Adat Lampung Pepadun” oleh Lembaga Adat Lampung (2008, ISBN 978-979-18541-0-2).
3. Hadikusuma, Hilman. (1989). Masyarakat dan Adat Budaya Lampung. Mandar Maju. (Bab tentang “Sistem Gotong Royong dan Musyawarah”).
4. Saputra, Joko dkk. (2020). Perwatin sebagai Model Resolusi Konflik Berbasis Kearifan Lokal di Lampung. Jurnal Antropologi Sosial, Universitas Indonesia.
5. Artikel: “Konsep Begawe dalam Masyarakat Peminggir: Studi tentang Solidaritas Sosial”, dimuat dalam Jurnal Sosiologi Pedesaan, IPB University (2016).
6. Rekaman audio visual dan transkrip prosesi Perwatin adat dan Begawe pembangunan sesat (rumah adat) di Kabupaten Pesisir Barat, koleksi Arsip Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

