nataragung.id – Yogyakarta – Sidang praperadilan yang diajukan Gus Yaqut, mantan Menteri Agama RI era Jokowi untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka ditolak hakim.
Dengan begitu, keputusan penetapan tersangka dirinya sebagai pelaku tindak korupsi sah.
Namun, Pakde No melihat ada banyak kejanggalan dari proses penetapan tersangka itu. Setidaknya, kata Pakde No, penetapan itu tanpa hitungan kerugian negara yang jelas.
“Lah, KPK bilang kerugian negara sedang dihitung. Kalok begitu kan belum ada kerugian negara,” kata Pakde No
Saya heran, Pakde No begitu rajin mengikuti kasus terduga pelaku korupsi dengan terduga Yaqut, putra politikus kenamaan Mbah Muhammad Cholil Bisri. Apa gerangan di balik semangat mengikuti isu ini.
Ia bilang, ini bukan soal Yaqut, tetapi memgamati prosesnya karena terkait-terkait banyak hal, termasuk sangat mungkin merembet ke NU yang dikenal sebagai kekuatan politik paling menentukan di negeri ini.
“Kan bisa jadi ini perebutan posisi di berbagai lini,” ungkapnya.
Saya mendengarkan dengan serius pandangan Pakde No. Sebab saya yakin benar, kalau dia sudah berminat mendiskusikannya pasti bakal ada kejutan luar biasa. Seperti pejabat yang terkejut karena menu MBG ternyata tidak seperti yang diharapkan.
Bayangkan saja, ujarnya, sambil memutar-mutar gelas kopinya, karena waktu berbuka belum tiba juga. Waktu yang ditunggu, dan setelah tiba semua orang mencuekinnya.
Tiga dari empat saksi ahli yang diminta KPK justru menyatakan Yaqut tidak bisa disangka sebagai pelaku korupsi. Belum tokoh lain yang mengatakan kebijakan tidak bisa dipidanakan.
“Ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Ada apa gerangan?”
Ia mengatakan juga, merasa sedih karena sepertinya hukum masih bisa diintervensi kekuatan politik, kepentingan politik kekuasaan. Hanya bersifat jangka pendek.
“Lalu siapa pemilik kepentingan itu?” tanyaku.
“Menjawabnya butuh data yang kuat karena akan membongkar konspirasi,” katanya.
Saat Azan Magrib tiba. Pakde No lupa dengan gagasannya. Ia kulihat asyik menikmati kolak kolang-kaling hasil olahan tangan cekatan Yuk Nah. (*/22)
*) Penulis adalah : Jurnalis dan peneliti senior pada Adicita Swara Publika (ASP) Yogyakarta.

